Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum keberatan KPK putuskan berkas perkara Novanto lengkap

Kuasa hukum keberatan KPK putuskan berkas perkara Novanto lengkap Setnov usai diperiksa MKD. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi memprotes keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyatakan berkas perkara kliennya untuk kasus megakorupsi proyek e-KTP sudah dinyatakan lengkap atau P21. Fredrich keberatan karena belum semua saksi yang diminta Novanto, dipanggil dan diperiksa.

"Kita mau bicara pada penyidik kenapa bisa dinyatakan lengkap padahal ada saksi-saksi yang belum dinyatakan diperiksa. Itu adalah hak tersangka dari pasal 65 (KUHAP) dan penyidik harus sadar kan mereka terikat dalam UU No 20 tahun 2002 tentang KPK di mana pasal 28 kan segala sesuatu di KUHAP itu berlaku bagi mereka," kata Fredrich di gedung merah putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/12).

Fredrich ingin bicara dengan penyidik KPK terkait berkas kliennya. Dia juga belum mengetahui persis apakah berkas tersebut sudah masuk tahap II atau pelimpahan ke penuntutan atau belum.

"Katanya udah P21 tapi kan saya belum tahu penyerahan tahap ke 2 gitu, jadi saya mau lihat datangnya P21 itu dan berbicara kepada penyidik bagaimana bisa dikatakan lengkap karena masih ada saksi saksi yang belum diperiksa," ujar Fredrich.

Menurut Fredrich, KPK tidak serta merta bisa memaksakan diri menyelesaikan berkas perkara tanpa memeriksa semua saksi. Apalagi jika alasannya saksi sudah dipanggil tapi tidak hadir. Menurutnya, seharusnya KPK melihat jadwal saksi yang begitu sibuk.

"Sekarang saya tanya mereka yang dipanggil itu orang pengangguran? Mereka kan yang dipanggil itu kan rektor universitas. Kan harus disesuaikan dengan waktunya rektor bukan dengan waktunya mereka (penyidik) yang menentukan. Jadi di sinilah kesemena-menaan yang dilakukan KPK karena tidak menghormati hak seseorang," ucap Fredrich.

Dia mengingatkan KPK agar tidak semena-mena menangani perkara. Pemanggilan saksi harus memperhatikan kondisi dan tidak bisa seenaknya.

"Tapi jangan orang punya predikat penegak hukum tapi melakukan pemerkosaan hukum seperti yang tidak kita inginkan membodohi masyarakat seolah olah kita sudah panggil. Nah yang dipanggil ini kaya pengangguran, kalau pengangguran di pinggir jalan tukang parkir boleh lah dipanggil seenaknya, rektor itu pejabat tinggi lho, ini eselon 1 lho mereka sama dengan pejabat tinggi KPK, hormatilah mereka," tambahnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Fredrich Yunadi, Mantan Pengacara Setnov Ternyata Sudah Bebas Bersyarat
Fredrich Yunadi, Mantan Pengacara Setnov Ternyata Sudah Bebas Bersyarat

Fredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.

Baca Selengkapnya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Istana Tak Ambil Langkah Hukum Terkait Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Intervensi Kasus e-KTP
Istana Tak Ambil Langkah Hukum Terkait Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Intervensi Kasus e-KTP

Menurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan Itu?
Jokowi Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan Itu?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah

Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, PN Jaksel Putuskan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Lawan Kapolda Metro
Hari Ini, PN Jaksel Putuskan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Lawan Kapolda Metro

Majelis hakim bakal memutuskan gugatan Firli atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri
Eks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.

Baca Selengkapnya
Istana Jawab Pengakuan Agus Rahardjo Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP
Istana Jawab Pengakuan Agus Rahardjo Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP

Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz Terkait Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo
KPK Panggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz Terkait Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo

KPK memanggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz untuk kebutuhan penyidikan.

Baca Selengkapnya
Polisi Kembalikan Berkas Setebal 0,85 Meter Tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI
Polisi Kembalikan Berkas Setebal 0,85 Meter Tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI

Ade Safri menjelaskan berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah melengkapi sesuai dengan catatan petunjuk P19.

Baca Selengkapnya