Kuasa hukum keberatan KPK putuskan berkas perkara Novanto lengkap
Merdeka.com - Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi memprotes keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyatakan berkas perkara kliennya untuk kasus megakorupsi proyek e-KTP sudah dinyatakan lengkap atau P21. Fredrich keberatan karena belum semua saksi yang diminta Novanto, dipanggil dan diperiksa.
"Kita mau bicara pada penyidik kenapa bisa dinyatakan lengkap padahal ada saksi-saksi yang belum dinyatakan diperiksa. Itu adalah hak tersangka dari pasal 65 (KUHAP) dan penyidik harus sadar kan mereka terikat dalam UU No 20 tahun 2002 tentang KPK di mana pasal 28 kan segala sesuatu di KUHAP itu berlaku bagi mereka," kata Fredrich di gedung merah putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/12).
Fredrich ingin bicara dengan penyidik KPK terkait berkas kliennya. Dia juga belum mengetahui persis apakah berkas tersebut sudah masuk tahap II atau pelimpahan ke penuntutan atau belum.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
"Katanya udah P21 tapi kan saya belum tahu penyerahan tahap ke 2 gitu, jadi saya mau lihat datangnya P21 itu dan berbicara kepada penyidik bagaimana bisa dikatakan lengkap karena masih ada saksi saksi yang belum diperiksa," ujar Fredrich.
Menurut Fredrich, KPK tidak serta merta bisa memaksakan diri menyelesaikan berkas perkara tanpa memeriksa semua saksi. Apalagi jika alasannya saksi sudah dipanggil tapi tidak hadir. Menurutnya, seharusnya KPK melihat jadwal saksi yang begitu sibuk.
"Sekarang saya tanya mereka yang dipanggil itu orang pengangguran? Mereka kan yang dipanggil itu kan rektor universitas. Kan harus disesuaikan dengan waktunya rektor bukan dengan waktunya mereka (penyidik) yang menentukan. Jadi di sinilah kesemena-menaan yang dilakukan KPK karena tidak menghormati hak seseorang," ucap Fredrich.
Dia mengingatkan KPK agar tidak semena-mena menangani perkara. Pemanggilan saksi harus memperhatikan kondisi dan tidak bisa seenaknya.
"Tapi jangan orang punya predikat penegak hukum tapi melakukan pemerkosaan hukum seperti yang tidak kita inginkan membodohi masyarakat seolah olah kita sudah panggil. Nah yang dipanggil ini kaya pengangguran, kalau pengangguran di pinggir jalan tukang parkir boleh lah dipanggil seenaknya, rektor itu pejabat tinggi lho, ini eselon 1 lho mereka sama dengan pejabat tinggi KPK, hormatilah mereka," tambahnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaFredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim bakal memutuskan gugatan Firli atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz untuk kebutuhan penyidikan.
Baca SelengkapnyaAde Safri menjelaskan berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah melengkapi sesuai dengan catatan petunjuk P19.
Baca Selengkapnya