Kuasa Hukum Sebut Munarman Didakwa 3 Pasal untuk Perkara Dugaan Terorisme
Merdeka.com - Sidang dakwaan Munarman batal digelar hari ini. Tetapi tim kuasa hukum menyebut klien mereka didakwa tiga pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Pasal 13, 14, 15 UU Terorisme," kata kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, usai sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (1/12).
Adapun ketiga pasal tersebut berbunyi:
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Kapan tersangka Tamron disidang? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Kapan tuntutan dibacakan? Bayu Firlen tersangka kasus penyebaran video porno Rebecca Klopper dituntut 4 tahun penjara dan denda 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan video yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa yang dibacakan MK besok? Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai membacakan putusan terhadap sejumlah perkara sengketa Pileg 2024.
Pasal 13
"Setiap orang yang memiliki hubungan dengan organisasi terorisme dan dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat mengakibatkan tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.".
Pasal 14
"Setiap orang yang dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme"
Pasal 15
"Setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme."
Ketiga pasal tersebut, kata Aziz, disangkakan berdasarkan salinan dakwaan yang diberikan JPU ke pihak tim penasihat hukum Munarman yang seharusnya harusnya dibacakan pada sidang hari ini.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan menunda sidang agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan terorisme atas terdakwa Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman pada Rabu (8/12) pekan depan.
"Untuk perkara ini kita tutup, dan permohonan akan kita jadikan penetapan Insya Allah kita akan bacakan hari Rabu," kata ketua majelis hakim melalui pengeras suara yang terpasang di loby Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (1/12).
Penundaan sidang kali ini diambil majelis hakim untuk mempertimbangkan keberatan dari terdakwa Munarman atas persidangan yang berlangsung secara online. Di mana dia bersama kuasa hukumnya turut meminta untuk sidang digelar secara offline.
Atas hal itu, Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Munarman secara langsung pada pekan depan, untuk kemudian majelis hakim langsung menunda persidangan.
"Baik sidang berikutnya Insya Allah akan kita buka kembali pada Rabu 8 Desember 2021, kepada penuntut umum diperintahkan menghadirkan terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan, kemudian soal berita acara silakan dilakukan permintaan berita acara. Sidang selesai dan ditutup," ujar hakim.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaKubu Haris mendebat soal waktu pemeriksaan dirinya dan Fatia sebagai terdakwa.
Baca Selengkapnya"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaTotal tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.
Baca Selengkapnya