Kuasa hukum tuding KPK bohongi publik soal jumlah pemanggilan Setnov
Merdeka.com - Kuasa hukum Ketua DPR, Setya Novanto yang juga merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi menuding KPK berbohong soal jumlah pemanggilannya kliennya sebanyak tiga kali dalam kasus e-KTP pasca menang praperadilan. Ia mengatakan panggilan pertama dan kedua hanya sebagai saksi, bukan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP ini.
Seperti diketahui, KPK kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Penetapan dilakukan setelah sebulan lebih Setnov memenangkan gugatan praperadilan setelah yang menganulir status tersangkanya yang telah ditetapkan beberapa bulan lalu.
"Juru bicara KPK itu melakukan suatu memutar balik fakta atau membohongi media, atau membohongi seluruh rakyat Indonesia," kata dia ditemui di depan rumah Setnov di Jalan Wijaya Nomor 19, Jakarta Selatan, Kamis (16/11).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
"Dia menyatakan sudah tiga kali berturut-turut dipanggil tidak hadir, itu bohong," sambungnya.
Pada panggilan pertama, kliennya dipanggil sebagai saksi. "Kebetulan hari itu saya punya arsipnya, beliau itu sedang diminta mendampingi Presiden ke Cirebon, menghadiri ultah DPD di Cirebon sehingga beliau tidak bisa hadir," jelasnya.
Panggilan kedua juga sebagai saksi untuk Direktur Quadra Solution yang juga tersangka dalam kasus e-KTP. Pada panggilan kedua Setnov juga tak hadir karena reses ke daerah.
"Saya bilang Spindiknya itu 104, panggilan kedua, Sprindik 104 sebagai saksi daripada Anang. Itu juga kebetulan itu lagi reses. Berangkat ke daerah pemilihannya di NTT, karena memang sudah merupakan hak dan kewajiban Anggota Dewan pada reses wajib ke daerah pemilihnya," paparnya. Sprindik dengan nomor 104 ialah untuk pemanggilan saksi. Sedangkan Sprindik 113 untuk pemanggilan sebagai tersangka.
Panggilan ketiga setelah menang praperadilan juga disebutnya pemanggilan sebagai saksi dengan Sprindik nomor 104. "Bahwa beliau itu tidak bisa hadir karena menurut analisa hukum dari tim hukum daripada DPR, maupun tim hukum daripada pengacara, kita memberikan statement bahwa seusai dengan pasal 20 A, ayat 3 UUD 45, Dewan ini memiliki hak imunitas yang tidak bisa diganggu gugat," kata Fredrich.
Ia juga mengatakan sesuai Pasal 224 ayat 5 bahwa Anggota Dewan ketika menjalankan tugasnya jika tidak dapat pemanggilan wajib melalui izin tertulis dari Presiden. "Kami minta supaya KPK meminta izin Presiden terlebih dahulu," jelasnya.
Pada Rabu (15/11), Setnov dipanggil kembali oleh KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Pemanggilan itu disertai Sprindik 113 yang dikirim tanggal 13 November. Pada Rabu malam, belasan penyidik KPK mendatangi rumah Setnov untuk dijemput paksa tapi tak berhasil.
Fredrich mengatakan pada panggilan sebagai tersangka ini, pihaknya telah bersurat ke KPK bahwa kliennya tak bisa hadir. "Panggilan pertama Sprindik 113 yang harus menghadap kemarin tanggal 15 dan saya sendiri yang membuat surat kepada KPK dengan tembusan ke Presiden, bahwa beliau tidak bisa hadir," jelasnya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaDugaan itu dikuatkan dengan penyidik lembaga antirasuah beberapa waktu lalu tengah gencar-gencarnya mencari Sahbirin Noor namun tidak kunjung membuahkan hasil.
Baca SelengkapnyaKubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaJika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaMenurut Harli, secara prosedural hakim telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Pegi setiawan
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaKPK angkat bicara dituding membohongi publik oleh mantan penyidiknya yang kini menjadi ASN Polri Novel Baswedan.
Baca SelengkapnyaUntuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor menggugat KPK usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Baca Selengkapnya