Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Hary Tanoe kecewa hakim tidak pertimbangkan keterangan saksi

Kubu Hary Tanoe kecewa hakim tidak pertimbangkan keterangan saksi HT diperiksa Bareskrim Polri. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo, Munathsir Mustaman, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim menolak gugatan praperadilan kliennya. Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan keterangan ahli dan bukti dalam persidangan.

"Ya kalau putusan tadi ada beberapa yang tidak sesuai keinginan kita. Kalau kecewa jelas kami bahwa itulah yang terjadi di persidangan nanti kita tunggu salinan putusan dan koordinasi dengan pak HT," kata Munathsir usai menjalani sidang putusan praperadilan Hary Tanoe di PN Jakarta Selatan, Senin, (17/7).

Pihaknya dalam kasus ini mempermasalahkan terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terlambat diberikan kepada terlapor. Munathsir menyayangkan keputusan hakim tunggal Cepi Iskandar tidak mempertimbangkan hal tersebut.

Orang lain juga bertanya?

Padahal prosedur itu dianggap melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 di mana polisi wajib menyampaikan SPDP pada terlapor, pelapor, dan pihak terkait selambat-lambatnya 40 hari setelah dikeluarkan Sprindik. "Padahal sudah sangat jelas di putusan MK bahwa SPDP harus diberikan kepada pihak terlapor, pihak terkait maksimal 7 hari," ujarnya.

Selain itu, mereka juga menyayangkan keputusan hakim tidak mempertimbangkan keterangan ahli dalam persidangan dari kubunya. Apalagi menyebut SMS HT kepada Jaksa Yulianto tidak mengandung unsur pidana dan tidak bernada ancaman.

"Kami melihat bahwa ini bermula dari alat bukti, kami melihat SMS ini jadi alat bukti dan kami menganggap alat bukti itu tidak cukup kuat karena SMS ini harus dibuktikan dengan digital forensik ataukah dari nomor lain," ucapnya.

Munathsir juga mengatakan bahwa Bos MNC Group itu sebagai termohon tidak mengetahui proses tersebut. "Keterlambatan SPDP ini mungkin karena Pak Hary Tanoe tidak tahu prosesnya kalau sudah sampai ada SPDP, pak HT menganggap normal-normal saja, tiba-tiba ada SPDP gimana kita mau protes," terangnya.

"Tiba-tiba ternyata sprindiknya mulai 5 Mei dan kita terima SPDP 20 Juni meski tenggat waktunya cukup lama kita telat menerimanya, jadi kami berpikir saat itu yang mungkin kami lakukan ya praperadilan," tambahnya.

Sebelumnya, HT kalah dalam praperadilan dalam kasus ancaman melalui pesan singkat kepada Jaksa Yulianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim bahkan menyatakan bahwa status tersangka disandang HT dianggap sah.

"Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon Hary Tanoesoedibjo adalah sah," kata hakim tunggal Cepi Iskandar saat membacakan putusan di ruang sidang utama, Oemar Seno Adji.

Hakim juga menolak eksepsi dari kubu HT. Sehingga kasus tersebut bisa dilanjutkan lagi kepolisian. "Dalam eksepsi menolak eksepsi dari pemohon. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan dari pemohon," ujarnya.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Luapan Emosi Refly Harun Sebut 5 Hakim MK Sontoloyo Tolak Gugatan Anies-Imin
VIDEO: Luapan Emosi Refly Harun Sebut 5 Hakim MK Sontoloyo Tolak Gugatan Anies-Imin

Refly mengaku bangga terhadap tiga hakim berani melakukan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris Sindir Kubu 01 dan 03: Pembelaan Mereka Pepesan Kosong, Jangan Nangis Kalau Kalah
Hotman Paris Sindir Kubu 01 dan 03: Pembelaan Mereka Pepesan Kosong, Jangan Nangis Kalau Kalah

Hotman Paris Sindir Kubu 01 dan 03: Pembelaan Mereka Pepesan Kosong, Jangan Nangis Kalau Kalah

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tim Hukum Prabowo Makin Yakin Menang, Kesaksian Menteri Patahkan Dalil Kubu 01 & 03
VIDEO: Tim Hukum Prabowo Makin Yakin Menang, Kesaksian Menteri Patahkan Dalil Kubu 01 & 03

Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menyerahkan kesimpulan gugatan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Ketua MK Tegur Hotman Paris di Sidang Sengketa Pilpres 2024: Pertanyaan Bapak Apa?
Ketua MK Tegur Hotman Paris di Sidang Sengketa Pilpres 2024: Pertanyaan Bapak Apa?

Hotman ditegur Ketua MK karena tidak langsung ke pokok pertanyaan saat menanyakan saksi ahli kubu Anies.

Baca Selengkapnya
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya

Yusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.

Baca Selengkapnya
Tim Ganjar-Mahfud Kembali Singgung Kapolri Larang Kapolda jadi Saksi Gugatan: Yang Pasti Kecewa
Tim Ganjar-Mahfud Kembali Singgung Kapolri Larang Kapolda jadi Saksi Gugatan: Yang Pasti Kecewa

Hal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Kembali Melawan, Ajukan Banding Putusan PTUN soal Jabatan Ketua MK
Anwar Usman Kembali Melawan, Ajukan Banding Putusan PTUN soal Jabatan Ketua MK

Permohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Yusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti
Yusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti

Yusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.

Baca Selengkapnya
Mahfud Minta PTUN Tak Kabulkan Gugatan Anwar Usman: Jangan Main-Main
Mahfud Minta PTUN Tak Kabulkan Gugatan Anwar Usman: Jangan Main-Main

Menurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hotman Paris Masih Ngotot Tak Puas Dengar Jawaban Romo Magnis, Ketua MK Keras Ingatkan!
VIDEO: Hotman Paris Masih Ngotot Tak Puas Dengar Jawaban Romo Magnis, Ketua MK Keras Ingatkan!

Hotman Paris masih belum puas mendengar jawaban Romo Magnis selaku saksi ahli kubu Ganjar-Mahfud dalam sidang PHPU

Baca Selengkapnya
Kubu AMIN Protes Hotman Paris Bikin Tertawa Hakim MK: Pernyataan Ngeyel Itu Juga Enggak Pantas Hotmen
Kubu AMIN Protes Hotman Paris Bikin Tertawa Hakim MK: Pernyataan Ngeyel Itu Juga Enggak Pantas Hotmen

Hal ini terjadi dalam sidang perselisihan hasil pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4).

Baca Selengkapnya
Tidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies-Cak Imin saat MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Tidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies-Cak Imin saat MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Tidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies Saat Hakim MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya