Kubu Ramadhan Pohan klaim cuma korban
Merdeka.com - Politikus Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Namun, kuasa hukumnya membantah kliennya melakukan penipuan dan penggelapan.
"Klien kami dilaporkan Pasal 378, 372 (KUHP), pelapornya (atas nama) Lauren. Sampai saat ini klien kami belum paham dengan laporan itu," kata pengacara Ramadhan Pohan, Syahlan Rivai Dalimunthe, Rabu (20/7).
Menurut Syahlan, Ramadhan adalah korban. Sebab, dia menyatakan kliennya tidak pernah menerima uang Rp 4,5 miliar seperti yang dituduhkan pelapor.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Dimana penipuan terjadi? Pasangan ini memiliki sebuah pusat terapi di Kanpur, Uttar Pradesh, di mana mereka diduga meyakinkan orang-orang bahwa proses penuaan mereka dipercepat oleh polusi udara yang parah.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
"Klien kami ini korban, klien kami tidak pernah menerima uang. Dia baru sekali bertemu dengan pelapor pada tanggal 8 itu," jelas Syahlan.
Syahlan mengatakan, Ramadhan telah melaporkan kembali seorang relawannya saat Pilkada Kota Medan 2015.
"Klien kami tidak pernah tahu ada uang, tidak pernah. Klien kami melaporkan kembali terkait Pasal 378 dan 372 KUHP, tapi bukan Lauren yang kami laporkan, melainkan relawan. Saya tidak bisa sebutkan siapa maupun inisialnya," sebut Syahlan.
Syahlan juga membantah kliennya dijemput paksa. Menurutnya, Ramadhan Pohan hanya dipanggil. "Klien kami masih diperiksa, hanya sendirian, saya yang mendampingi. Saya kuasa hukum pribadi, belum ada (pendampingan dari partai)," jelas Syahlan.
Ramadhan dijemput penyidik Polda Sumut setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Ramadhan tiba di Polda Sumut, Rabu pukul 00.00 WIB. Dia masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Namun, para kiai tetap bergerak untuk membantu pemenangan Anies-Muhaimin.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Indramayu, Lucky Hakim mengaku tidak pernah memberikan sokongan dana untuk Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun.
Baca SelengkapnyaBawaslu menanyakan sumber uang dan terkait acara apa membagikan uang tersebut.
Baca SelengkapnyaVideo pembagian uang dilakukan Gus Miftah itu viral di media sosial.
Baca Selengkapnya