Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Rizieq: Jika Disebut Kejahatan, Maka Seluruh Pelanggar Prokes Harus Diadili

Kubu Rizieq: Jika Disebut Kejahatan, Maka Seluruh Pelanggar Prokes Harus Diadili Anggota Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Syihab, Aziz Yanuar di PN Jakarta Timur. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim Kuasa Hukum Terdakwa Rizieq Syihab menilai apabila jaksa penuntut umum (JPU) anggap pelanggaran protokol kesehatan yang mengakibatkan kerumunan di Petamburan maupun Megamendung jadi sebuah tindak kejahatan pidana, seharusnya kerumunan lainnya pun diadili hingga masuk proses pengadilan.

Hal itu disampaikan tim anggota kuasa hukum Rizieq pada saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum kepada Rizieq pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5).

"Bahwa potret penegakkan Habib Rizieq Syihab mempertontonkan keadaan yang sangat menyedihkan karena jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara ini bahkan tidak mengetahui bahwa ketidakpatuhan protokol kesehatan itu pelanggaran. Sehingga Jaksa Penuntut Umum menganggap kejahatan," kata kuasa hukum.

"Jika memang itu sebuah kejahatan maka seharusnya seluruh yang tidak mematuhi protokol kesehatan harus diadili dan dibawa ke pengadilan," tambahnya.

Pasalnya dalam pleidoi setebal 196 halaman tersebut, kuasa hukum menyoroti dari sejumlah ahli yang dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi bersepakat bahwa Rizieq tidak bisa dikenakan pidana.

"Karena pasal yang terkait dengan kedaruratan kesehatan masyarakat yang ditimbulkan karena adanya menghalang- halangi aparat dan seterusnya tidak pernah bisa dibuktikan tidak pernah satu ada satu peraturan pemerintah pun menetapkan terhadap hal tersebut. Sehingga pasal dalam undang-undang tersebut kehilangan obyeknya," ujarnya.

Terlebih, kuasa hukum Rizieq menilai kalau jaksa dianggap tak mementingkan fakta persidangan karena ke ngototan jaksa penuntut umum untuk segera membacakan tuntutan. Termasuk hasil keterangan saksi, keterangan ahli keterangan terdakwa.

"Untung masih ada harapan karena majelis hakim kemudian memberikan kesempatan penasihat hukum untuk hadirkan ahli hal itu hanya menunjukkan bahwa bagi jaksa penuntut umum persidangan ini hanya formalitas karena segala sesuatu sudah diskenario," kata kuasa hukum.

Sebelumnya dalam Pleidoi dari Terdakwa Rizieq sempat menyinggung kerumunan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan hingga publik figure. Hal itu dibandingkan dengan kerumunan yang terjadi di Petamburan maupun Megamendung.

Seperti halnya kerumunan saat kampanye gelaran Pilkada 2020 anak maupun menantu Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Raka Buming Raka dan Bobby Nasution yang kala itu berkampanye untuk menjadi walikota.

Selain itu, kerumunan Eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama Raffi Ahmad usai menghadiri pesta ulang tahun pengusaha dan pembalap, Ricardo Gelael, pada tanggal 13 Januari 2021. Dia menilai mereka menggelar kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.

Hingga kerumunan yang terjadi saat Jokowi melakukan kunjungan kerja di dua tempat yakni pada kegiatan 18 Januari 2021. Di mana saat itu Jokowi menggelar kerumunan ribuan massa tanpa protokol kesehatan di Kalimantan Selatan. Yang akhirnya kembali terulang kerumunan serupa pada tanggal 23 Februari 2021, kala itu Jokowi sambil memberikan bingkisan.

"Di Maumere, Nusa Tenggara Timur, keduanya adalah pelanggaran prokes yang menurut istilah JPU disebut kejahatan prokes," tegasnya.

Terakhir, dia turut menyebut kegiatan kerumunan terbaru yakni terjadi di objek wisata Ancol yang dihadiri 39.000 di hari kedua Idulfitri, 14 Mei 2021 kemarin. Di mana kerumunan tersebut, kata Rizieq, akibat Putusan Pemerintah terkait pelarangan mudik namun wisata tetap dibuka.

"Kampanye Wisata Menteri Pariwisata RI Sandiaga Uno dengan izin Dinas Pariwisata Pemprov DKI Jakarta, ini jelas-jelas pelanggaran prokes juga yang dalam istilah JPU disebut kejahatan prokes," jelasnya.

Adapun jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya memberi hukuman kepada Rizieq 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara nomor 221, kerumunan di Petamburan.

Karena, Rizieq dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Rizieq Syihab juga dituntut 10 bulan penjara atas perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung. Rizeq juga didenda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Dia dinilai telah melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Ketua MKMK Jimly Gregetan Dengar Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman
VIDEO: Ketua MKMK Jimly Gregetan Dengar Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Jimly memahami semua keresahan para pelapor terhadap dugaan pelanggaran etik para Hakim MK

Baca Selengkapnya
Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Ini Respons Istana
Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Ini Respons Istana

Dini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Mereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Ketua MKMK Sebut Bukti Pelanggaran Etik Sudah Lengkap, Bakal Pengaruhi Pendaftaran Capres?
Ketua MKMK Sebut Bukti Pelanggaran Etik Sudah Lengkap, Bakal Pengaruhi Pendaftaran Capres?

Ia pun kembali menyinggung soal Ketua MK Anwar Usman yang paling banyak dilaporkan ke MKMK.

Baca Selengkapnya
Pegi Bebas, Lalu Siapa Dalang Pembunuhan Vina dan Eky?
Pegi Bebas, Lalu Siapa Dalang Pembunuhan Vina dan Eky?

Pegi Setiawan terbilang beruntung. Buruh bangunan ini akhirnya dibebaskan setelah melalui proses praperadilan, hal yang sangat "mewah" bagi orang-orang kecil.

Baca Selengkapnya
Sidang MKMK Putuskan Saldi Isra Tak Langgar Etik Terkait Dissenting Opinion Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres
Sidang MKMK Putuskan Saldi Isra Tak Langgar Etik Terkait Dissenting Opinion Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres

Putusan terhadap Saldi Isra itu dibacakan MKMK dalam sidang digelar di gedung MK, Selasa (7/11).

Baca Selengkapnya
Ahmad Riyadh Dua Kali Cabut BAP di Persidangan, KPK Siap Usut Dugaan Perintangan Penyidikan
Ahmad Riyadh Dua Kali Cabut BAP di Persidangan, KPK Siap Usut Dugaan Perintangan Penyidikan

KPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.

Baca Selengkapnya
PDIP Optimistis Putusan MKMK akan Tegakkan Keadilan: MK Tak Boleh Dikebiri
PDIP Optimistis Putusan MKMK akan Tegakkan Keadilan: MK Tak Boleh Dikebiri

MKMK menyebut seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.

Baca Selengkapnya