Kubu Rizieq: Jika Disebut Kejahatan, Maka Seluruh Pelanggar Prokes Harus Diadili
Merdeka.com - Tim Kuasa Hukum Terdakwa Rizieq Syihab menilai apabila jaksa penuntut umum (JPU) anggap pelanggaran protokol kesehatan yang mengakibatkan kerumunan di Petamburan maupun Megamendung jadi sebuah tindak kejahatan pidana, seharusnya kerumunan lainnya pun diadili hingga masuk proses pengadilan.
Hal itu disampaikan tim anggota kuasa hukum Rizieq pada saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum kepada Rizieq pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5).
"Bahwa potret penegakkan Habib Rizieq Syihab mempertontonkan keadaan yang sangat menyedihkan karena jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara ini bahkan tidak mengetahui bahwa ketidakpatuhan protokol kesehatan itu pelanggaran. Sehingga Jaksa Penuntut Umum menganggap kejahatan," kata kuasa hukum.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
"Jika memang itu sebuah kejahatan maka seharusnya seluruh yang tidak mematuhi protokol kesehatan harus diadili dan dibawa ke pengadilan," tambahnya.
Pasalnya dalam pleidoi setebal 196 halaman tersebut, kuasa hukum menyoroti dari sejumlah ahli yang dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi bersepakat bahwa Rizieq tidak bisa dikenakan pidana.
"Karena pasal yang terkait dengan kedaruratan kesehatan masyarakat yang ditimbulkan karena adanya menghalang- halangi aparat dan seterusnya tidak pernah bisa dibuktikan tidak pernah satu ada satu peraturan pemerintah pun menetapkan terhadap hal tersebut. Sehingga pasal dalam undang-undang tersebut kehilangan obyeknya," ujarnya.
Terlebih, kuasa hukum Rizieq menilai kalau jaksa dianggap tak mementingkan fakta persidangan karena ke ngototan jaksa penuntut umum untuk segera membacakan tuntutan. Termasuk hasil keterangan saksi, keterangan ahli keterangan terdakwa.
"Untung masih ada harapan karena majelis hakim kemudian memberikan kesempatan penasihat hukum untuk hadirkan ahli hal itu hanya menunjukkan bahwa bagi jaksa penuntut umum persidangan ini hanya formalitas karena segala sesuatu sudah diskenario," kata kuasa hukum.
Sebelumnya dalam Pleidoi dari Terdakwa Rizieq sempat menyinggung kerumunan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan hingga publik figure. Hal itu dibandingkan dengan kerumunan yang terjadi di Petamburan maupun Megamendung.
Seperti halnya kerumunan saat kampanye gelaran Pilkada 2020 anak maupun menantu Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Raka Buming Raka dan Bobby Nasution yang kala itu berkampanye untuk menjadi walikota.
Selain itu, kerumunan Eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama Raffi Ahmad usai menghadiri pesta ulang tahun pengusaha dan pembalap, Ricardo Gelael, pada tanggal 13 Januari 2021. Dia menilai mereka menggelar kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.
Hingga kerumunan yang terjadi saat Jokowi melakukan kunjungan kerja di dua tempat yakni pada kegiatan 18 Januari 2021. Di mana saat itu Jokowi menggelar kerumunan ribuan massa tanpa protokol kesehatan di Kalimantan Selatan. Yang akhirnya kembali terulang kerumunan serupa pada tanggal 23 Februari 2021, kala itu Jokowi sambil memberikan bingkisan.
"Di Maumere, Nusa Tenggara Timur, keduanya adalah pelanggaran prokes yang menurut istilah JPU disebut kejahatan prokes," tegasnya.
Terakhir, dia turut menyebut kegiatan kerumunan terbaru yakni terjadi di objek wisata Ancol yang dihadiri 39.000 di hari kedua Idulfitri, 14 Mei 2021 kemarin. Di mana kerumunan tersebut, kata Rizieq, akibat Putusan Pemerintah terkait pelarangan mudik namun wisata tetap dibuka.
"Kampanye Wisata Menteri Pariwisata RI Sandiaga Uno dengan izin Dinas Pariwisata Pemprov DKI Jakarta, ini jelas-jelas pelanggaran prokes juga yang dalam istilah JPU disebut kejahatan prokes," jelasnya.
Adapun jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya memberi hukuman kepada Rizieq 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara nomor 221, kerumunan di Petamburan.
Karena, Rizieq dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Rizieq Syihab juga dituntut 10 bulan penjara atas perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung. Rizeq juga didenda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Dia dinilai telah melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jimly memahami semua keresahan para pelapor terhadap dugaan pelanggaran etik para Hakim MK
Baca SelengkapnyaDini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.
Baca SelengkapnyaMereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaIa pun kembali menyinggung soal Ketua MK Anwar Usman yang paling banyak dilaporkan ke MKMK.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan terbilang beruntung. Buruh bangunan ini akhirnya dibebaskan setelah melalui proses praperadilan, hal yang sangat "mewah" bagi orang-orang kecil.
Baca SelengkapnyaPutusan terhadap Saldi Isra itu dibacakan MKMK dalam sidang digelar di gedung MK, Selasa (7/11).
Baca SelengkapnyaKPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.
Baca SelengkapnyaMKMK menyebut seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.
Baca Selengkapnya