Kurangi jumlah napi, Kemenkum HAM ingin syarat remisi dipermudah
Merdeka.com - Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya melakukan perbaikan fasilitas lembaga permasyarakatan (lapas). Mulai dari pelebaran lapas untuk menambah kapasitas atau melakukan pembangunan lapas baru.
Namun sayangnya, usaha ini tetap belum sebanding untuk mengurangi kelebihan kapasitas. Sebab mereka yang sudah masuk di lapas seakan sulit mendapatkan kunci keluar dari penjara. Syarat untuk mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat masih pelit dikeluarkan.
Juru Bicara Ditjen Permasyarakatan Kemenkum HAM Akbar Hadi mengatakan, lapas tidak pernah memilih siapa-siapa saja yang dapat masuk ke dalamnya. Namun, sekali masuk ke dalam, jalan keluar cukup sulit untuk didapatkan.
-
Apa yang dilakukan narapidana di Lapas Sijunjung? Berada di rumah tahanan tidak membuat para narapidana di Lapas Sijunjung Sumatera Barat berdiam diri meratapi nasib buruk. Mereka pun tidak berhenti berkreasi, salah satunya menyulap limbah kayu menjadi aneka barang bernilai ekonomi.
-
Apa yang dibuat oleh warga binaan Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang? Berbekal limbah koran bekas, sebuah karakter kartun lucu nan cantik berhasil diciptakan.
-
Di mana penjara over kapasitas di Jawa Tengah? Berbagai cara untuk menanggulanginya mulai pendistribusian narapidana ke tempat-tempat yang masih longgar hingga program asimilasi.
-
Siapa yang menghuni pemukiman? Analisis genetik pada tulang manusia yang digali menunjukkan hubungan erat antara penduduk pemukiman ini dengan kelompok lain di China selatan dan Asia Tenggara.
-
Bagaimana kehidupan warga di pemukiman padat? Saat memasuki area perkampungan lebih dalam, kehidupan warganya pun masih begitu terasa.
-
Kenapa napi dan tahanan di Lapas Curup membersihkan masjid? Persiapan bahkan dilakukan sebelum datangnya bulan suci Ramadan. Para napi dan tahanan bergotong royong membersihkan masjid, seperti yang dilakukan warga binaan Lapas Curup, Rejanglebong, Bengkulu.
"Di samping bertambahnya penghuni, pintu keluar remisi berkurang, satu sisi warga binaan tidak ada harapan untuk berkelakuan baik," katanya dalam diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (30/4).
Dia menambahkan, kelebihan kapasitas ini juga menyebabkan tidak berimbangnya petugas yang berjaga. Seperti di Lapas Cipinang dan Salemba yang rata-rata penghuninya 3.500 orang, tetapi petugas hanya 20 orang.
Untuk itu salah satu upaya lain yang dilakukan adalah dengan menambah jumlah lapas. Karena penegakan hukum terus digalakkan, akhirnya lapas yang baru selesai dibangun 3-5 tahun tidak dapat menampung.
"Ada upaya Kemenkum HAM adalah bagaimana menambah kapasitas hunian. Kalau kita membangun lapas baru 3-5 tahun. Saat sudah jadi hunian makin membludak, lapas yang ada mulanya 500 menjadi 1.000 orang," terang Akbar.
Kemenkum HAM meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mempermudah syarat pengurangan hukuman (remisi) dan pembebasan bersyarat dalam PP Nomor 99 Tahun 2012. Harapannya, percepatan pembebasan ini dapat mengurangi kelebihan kapasitas lapas.
"Dengan menambah kapasitas hunian. Optimalisasi hak pada binaan juga harus diusahakan. Seperti remisi dan pembebasan bersyarat," tutupnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Distribusi narapidana merupakan program yang cukup efektif guna mengurangi angka overload di dalam lapas.
Baca SelengkapnyaMasalah daya tampung lapas dan rutan tidak mudah diatasi.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya sedang berusaha untuk mencari jalan keluar permasalahan kepadatan lembaga pemasyarakatan (lapas)
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
Baca SelengkapnyaPemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMenurut Kemenkumham, saat ini ada sebanyak 135.823 orang yang mendekam di lapas se-Indonesia, terdiri atas 21.198 orang tahanan dan 114.625 orang narapidana.
Baca SelengkapnyaJokowi memberikan arahan agar jajarannya bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menjalankan program penanggulangan narkotika secara terukur
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaKe-23 napi terorisme itu,akan menjalani sisa masa tahanan di lapas berbeda di Jatim
Baca Selengkapnya