Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kurangi jumlah napi, Kemenkum HAM ingin syarat remisi dipermudah

Kurangi jumlah napi, Kemenkum HAM ingin syarat remisi dipermudah Lapas perempuan. ©AFP PHOTO/MAHMUD HAMS

Merdeka.com - Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya melakukan perbaikan fasilitas lembaga permasyarakatan (lapas). Mulai dari pelebaran lapas untuk menambah kapasitas atau melakukan pembangunan lapas baru.

Namun sayangnya, usaha ini tetap belum sebanding untuk mengurangi kelebihan kapasitas. Sebab mereka yang sudah masuk di lapas seakan sulit mendapatkan kunci keluar dari penjara. Syarat untuk mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat masih pelit dikeluarkan.

Juru Bicara Ditjen Permasyarakatan Kemenkum HAM Akbar Hadi‎ ‎mengatakan, lapas tidak pernah memilih siapa-siapa saja yang dapat masuk ke dalamnya. Namun, sekali masuk ke dalam, jalan keluar cukup sulit untuk didapatkan.

"Di samping bertambahnya penghuni, pintu keluar remisi berkurang, satu sisi warga binaan tidak ada harapan untuk berkelakuan baik," katanya dalam diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (30/4).

Dia menambahkan, kelebihan kapasitas ini juga menyebabkan tidak berimbangnya petugas yang berjaga. Seperti di Lapas Cipinang dan Salemba yang rata-rata penghuninya 3.500 orang, tetapi petugas hanya 20 orang.

Untuk itu salah satu upaya lain yang dilakukan adalah dengan menambah jumlah lapas. Karena penegakan hukum terus digalakkan, akhirnya lapas yang baru selesai dibangun 3-5 tahun tidak dapat menampung.

"Ada upaya Kemenkum HAM adalah bagaimana menambah kapasitas hunian. Kalau kita membangun lapas baru 3-5 tahun. Saat sudah jadi hunian makin membludak, lapas yang ada mulanya 500 menjadi 1.000 orang," terang Akbar.

Kemenkum HAM meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mempermudah syarat pengurangan hukuman (remisi) dan pembebasan bersyarat dalam PP Nomor 99 Tahun 2012. Harapannya, percepatan pembebasan ini dapat mengurangi kelebihan kapasitas lapas.

"Dengan menambah kapasitas hunian. Optimalisasi hak pada binaan juga harus diusahakan. Seperti remisi dan pembebasan bersyarat," tutupnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Memprihatinkan, 46 Lapas di Jateng Overload, Ada yang Kelebihan Sampai 150 Persen
Memprihatinkan, 46 Lapas di Jateng Overload, Ada yang Kelebihan Sampai 150 Persen

Distribusi narapidana merupakan program yang cukup efektif guna mengurangi angka overload di dalam lapas.

Baca Selengkapnya
Jumlah Tahanan Dua Kali Lipat Daya Tampung, LSM Tawarkan Solusi Bagi Masalah Klasik Kepadatan Lapas dan Rutan
Jumlah Tahanan Dua Kali Lipat Daya Tampung, LSM Tawarkan Solusi Bagi Masalah Klasik Kepadatan Lapas dan Rutan

Masalah daya tampung lapas dan rutan tidak mudah diatasi.

Baca Selengkapnya
Yusril Cari Solusi Atasi Kepadatan Lapas, Singgung Pengguna Narkoba Direhabilitasi Bukan Dipenjara
Yusril Cari Solusi Atasi Kepadatan Lapas, Singgung Pengguna Narkoba Direhabilitasi Bukan Dipenjara

Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya sedang berusaha untuk mencari jalan keluar permasalahan kepadatan lembaga pemasyarakatan (lapas)

Baca Selengkapnya
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI

Hanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.

Baca Selengkapnya
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas

Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan

Baca Selengkapnya
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana

Yasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.

Baca Selengkapnya
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas

Pemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Kemenkumham: Ada Tren Napi Narkoba Terpapar Terorisme
Kemenkumham: Ada Tren Napi Narkoba Terpapar Terorisme

Menurut Kemenkumham, saat ini ada sebanyak 135.823 orang yang mendekam di lapas se-Indonesia, terdiri atas 21.198 orang tahanan dan 114.625 orang narapidana.

Baca Selengkapnya
Bakal Ada Penjara 'Special Maximum Security' Khusus Kasus Narkoba di Nusakambangan
Bakal Ada Penjara 'Special Maximum Security' Khusus Kasus Narkoba di Nusakambangan

Jokowi memberikan arahan agar jajarannya bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menjalankan program penanggulangan narkotika secara terukur

Baca Selengkapnya
175 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Ada yang Langsung Bebas
175 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Ada yang Langsung Bebas

Remisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah

Baca Selengkapnya
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024

Remisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Baca Selengkapnya
23 Narapidana Teroris Asal Rutan Cikeas Dipindah ke Lapas di Jawa Timur, Berikut Rinciannya
23 Narapidana Teroris Asal Rutan Cikeas Dipindah ke Lapas di Jawa Timur, Berikut Rinciannya

Ke-23 napi terorisme itu,akan menjalani sisa masa tahanan di lapas berbeda di Jatim

Baca Selengkapnya