Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KY Buka Pendaftaran 11 Calon Hakim Agung dan 9 Hakim Ad Hoc

KY Buka Pendaftaran 11 Calon Hakim Agung dan 9 Hakim Ad Hoc ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) membuka penerimaan calon hakim agung dan ad hoc tahun 2019. Dalam rekrutmen kali ini, KY membuka penerimaan 20 hakim sesuai kebutuhan Mahkamah Agung (MA) sebagai induk lembaga peradilan.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Aidul Fitriciada Azhari merinci penerimaan 20 calon hakim. Untuk calon hakim agung dibutuhkan 11 orang, sementara hakim ad hoc dibutuhkan 9 orang.

"Pada seleksi kali ini, MA membutuhkan 11 orang hakim agung dan 9 orang hakim ad hoc pada MA," kata Aidul dalam konferensi pers di kantor KY, Jakarta Pusat, Selasa (28/5).

Aidul menambahkan, untuk penerimaan calon hakim agung sebanyak 11 orang nantinya akan disalurkan ke beberapa kamar bidang.

Dia merinci, kamar bidang perdata membutuhkan empat orang calon hakim untuk menggantikan Hakim Suwardi, Abdurrahman, Soltoni Mohdally dan Mahdi Soroinda Nasution.

Kamar bidang pidana membutuhkan tiga orang calon hakim menggantikan Artidjo Alkostar, Wahidin dan Sumardijatmo. Sementara untuk kamar bidang militer membutuhkan dua orang calon hakim yang akan menggantikan Timur P Manurung, Gayus Lumbuun.

Aidil menuturkan, ada dua kamar bidang lagi yang masih membutuhkan calon hakim meski kebutuhannya hanya satu orang. "Satu orang untuk kamar Agama menggantikan Muchtar Zamzami, serta satu orang untuk kamar Tata Usaha Negara dengan keahlian khusus pajak," tukasnya.

Jika KY membuka penerimaan calon hakim agung untuk 11 orang, maka untuk hakim ad hoc dibutuhkan 9 orang. Aidul merinci kebutuhan hakim ad hoc tipikor sebanyak tiga orang, sementara untuk hakim ad hoc hubungan industrial dibutuhkan enam orang.

Aidul mengajak seluruh pihak, tak terkecuali Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja atau buruh untuk mencalonkan diri dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Sebab, menurutnya, kebutuhan hakim di sektor perpajakan naik cukup signifikan seiring dengan meningkatkan jumlah perkara tentang pajak dan industrial. Sayangnya, dia tidak menjelaskan jumlah perkara perpajakan dan industrial. Namun, Aidul menegaskan saat ini kebutuhan terbesar hakim ad hoc ada di sektor tersebut.

"Masalah pajak bukan semata-mata hukum. Kami beharap dari Direktorat Jenderal Pajak bisa mengerahkan calon kader-kadernya, kemudian lingkungan praktisi pajak," tandasnya.

Proses pengajuan usulan akan dibuka secara online selama 15 hari, dimulai 28 Mei hingga 25 Juni. Pendaftaran dapat diakses melalui situs www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id. Sementara untuk persyaratan pencalonan dapat diunduh melalui situs www.komisiyudisial.go.id.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bantah Komisi III DPR, KY Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Seleksi Calon Hakim Agung
Bantah Komisi III DPR, KY Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Seleksi Calon Hakim Agung

KY membantah anggapan Komisi III DPR RI yang menyatakan terdapat kesalahan mekanisme seleksi calon hakim.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM yang Lolos Tahap Pertama
Ini Daftar Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM yang Lolos Tahap Pertama

Total jumlah pendaftar yang masuk terdapat sebanyak 281 orang.

Baca Selengkapnya
KY Kirim Surat Klarifikasi ke Komisi III DPR Terkait Penolakan Calon Hakim Agung
KY Kirim Surat Klarifikasi ke Komisi III DPR Terkait Penolakan Calon Hakim Agung

Komisi III DPR RI, Rabu (28/8), sepakat tidak menyetujui 12 nama yang direkomendasikan KY

Baca Selengkapnya
Komisi III Setujui Tujuh Calon Hakim Agung, Ini Daftarnya
Komisi III Setujui Tujuh Calon Hakim Agung, Ini Daftarnya

Adies pun bertanya kepada seluruh anggota Komisi III DPR RI yang hadir dalam rapat apakah menyetujui keputusan tujuh nama calon hakim agung.

Baca Selengkapnya
Komisi III Tak Setujui 12 Calon Hakim Agung Usulan KY Ikut Fit and Proper Test, Ini Alasannya
Komisi III Tak Setujui 12 Calon Hakim Agung Usulan KY Ikut Fit and Proper Test, Ini Alasannya

Keputusan itu diambil setelah fraksi di Komisi III menyampaikan pandangannya atas adanya kesalahan mekanisme seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc 2024.

Baca Selengkapnya
FOTO: Sosok Tiga Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang Melakukan Pertemuan Tertutup dengan Sembilan Hakim MK
FOTO: Sosok Tiga Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang Melakukan Pertemuan Tertutup dengan Sembilan Hakim MK

MKMK melakukan Pertemuan tertutup dengan 9 hakim konstitisi terkait laporan dugaan pelanggaran etik putusan syarat capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ada Instansi Pemerintah Tak Buka Rekrutmen CPNS Selama 7 Tahun
Ternyata Ada Instansi Pemerintah Tak Buka Rekrutmen CPNS Selama 7 Tahun

Nantinya pengisian hakim akan diambil jika ada kekosongan dan kebutuhan saja.

Baca Selengkapnya
Mahkamah Agung Buka 1.669 Formasi CPNS 2023, Ini Syarat dan Jadwalnya
Mahkamah Agung Buka 1.669 Formasi CPNS 2023, Ini Syarat dan Jadwalnya

Tahun ini Mahkamah Agung akan membuka sebanyak 1.669 formasi untuk CPNS 2023.

Baca Selengkapnya
KY Tunggu Surat Resmi dari DPR Terkait Penolakan 12 Calon Hakim Agung
KY Tunggu Surat Resmi dari DPR Terkait Penolakan 12 Calon Hakim Agung

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, surat tersebut nantinya akan dibawa ke rapat pleno untuk menentukan sikap kelembagaan KY.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Ridwan Mansyur Jadi Anggota MKMK, Ini Penjelasannya
Hakim MK Ridwan Mansyur Jadi Anggota MKMK, Ini Penjelasannya

Anggota MKMK akan dilantik pada 8 Januari 2024 untuk masa jabatan satu tahun.

Baca Selengkapnya
Saat Ketua MK Anwar Usman Bentuk Lembaga Etik yang akan Mengadilinya
Saat Ketua MK Anwar Usman Bentuk Lembaga Etik yang akan Mengadilinya

Selain pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim juga adanya permintaan pengunduran diri kepada Hakim MK.

Baca Selengkapnya
MKMK Gelar Pertemuan Tertutup dengan 9 Hakim Konstitusi Sore Ini
MKMK Gelar Pertemuan Tertutup dengan 9 Hakim Konstitusi Sore Ini

Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono mengatakan, pertemuan ini tak termasuk dari bagian sidang.

Baca Selengkapnya