KY Buka Pendaftaran 11 Calon Hakim Agung dan 9 Hakim Ad Hoc
Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) membuka penerimaan calon hakim agung dan ad hoc tahun 2019. Dalam rekrutmen kali ini, KY membuka penerimaan 20 hakim sesuai kebutuhan Mahkamah Agung (MA) sebagai induk lembaga peradilan.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Aidul Fitriciada Azhari merinci penerimaan 20 calon hakim. Untuk calon hakim agung dibutuhkan 11 orang, sementara hakim ad hoc dibutuhkan 9 orang.
"Pada seleksi kali ini, MA membutuhkan 11 orang hakim agung dan 9 orang hakim ad hoc pada MA," kata Aidul dalam konferensi pers di kantor KY, Jakarta Pusat, Selasa (28/5).
-
Bagaimana MK menentukan komposisi saksi? 'Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,' ungkap Fajar.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Bagaimana Mahkamah Agung ingin ciptakan hakim muda yang kompeten? Harapannya, bisa mendukung proses regenerasi hakim dan menghadirkan hakim muda yang kompeten dan berkualitas.
-
Siapa saja yang ikut dalam sidang isbat Idul Adha? Sidang isbat diikuti oleh Majelis Ulama Indonesia, perwakilan DPR, ormas Islam, dan duta besar dari negara-negara di luar negeri.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Apa tujuan rapat permusyawaratan hakim? Mahkamah Konstitusi (MK) memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada hari ini, Sabtu, usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang bertujuan untuk menentukan putusan dari seluruh proses PHPU.
Aidul menambahkan, untuk penerimaan calon hakim agung sebanyak 11 orang nantinya akan disalurkan ke beberapa kamar bidang.
Dia merinci, kamar bidang perdata membutuhkan empat orang calon hakim untuk menggantikan Hakim Suwardi, Abdurrahman, Soltoni Mohdally dan Mahdi Soroinda Nasution.
Kamar bidang pidana membutuhkan tiga orang calon hakim menggantikan Artidjo Alkostar, Wahidin dan Sumardijatmo. Sementara untuk kamar bidang militer membutuhkan dua orang calon hakim yang akan menggantikan Timur P Manurung, Gayus Lumbuun.
Aidil menuturkan, ada dua kamar bidang lagi yang masih membutuhkan calon hakim meski kebutuhannya hanya satu orang. "Satu orang untuk kamar Agama menggantikan Muchtar Zamzami, serta satu orang untuk kamar Tata Usaha Negara dengan keahlian khusus pajak," tukasnya.
Jika KY membuka penerimaan calon hakim agung untuk 11 orang, maka untuk hakim ad hoc dibutuhkan 9 orang. Aidul merinci kebutuhan hakim ad hoc tipikor sebanyak tiga orang, sementara untuk hakim ad hoc hubungan industrial dibutuhkan enam orang.
Aidul mengajak seluruh pihak, tak terkecuali Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja atau buruh untuk mencalonkan diri dengan kompetensi yang dibutuhkan.
Sebab, menurutnya, kebutuhan hakim di sektor perpajakan naik cukup signifikan seiring dengan meningkatkan jumlah perkara tentang pajak dan industrial. Sayangnya, dia tidak menjelaskan jumlah perkara perpajakan dan industrial. Namun, Aidul menegaskan saat ini kebutuhan terbesar hakim ad hoc ada di sektor tersebut.
"Masalah pajak bukan semata-mata hukum. Kami beharap dari Direktorat Jenderal Pajak bisa mengerahkan calon kader-kadernya, kemudian lingkungan praktisi pajak," tandasnya.
Proses pengajuan usulan akan dibuka secara online selama 15 hari, dimulai 28 Mei hingga 25 Juni. Pendaftaran dapat diakses melalui situs www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id. Sementara untuk persyaratan pencalonan dapat diunduh melalui situs www.komisiyudisial.go.id.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KY membantah anggapan Komisi III DPR RI yang menyatakan terdapat kesalahan mekanisme seleksi calon hakim.
Baca SelengkapnyaTotal jumlah pendaftar yang masuk terdapat sebanyak 281 orang.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR RI, Rabu (28/8), sepakat tidak menyetujui 12 nama yang direkomendasikan KY
Baca SelengkapnyaAdies pun bertanya kepada seluruh anggota Komisi III DPR RI yang hadir dalam rapat apakah menyetujui keputusan tujuh nama calon hakim agung.
Baca SelengkapnyaKeputusan itu diambil setelah fraksi di Komisi III menyampaikan pandangannya atas adanya kesalahan mekanisme seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc 2024.
Baca SelengkapnyaMKMK melakukan Pertemuan tertutup dengan 9 hakim konstitisi terkait laporan dugaan pelanggaran etik putusan syarat capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaNantinya pengisian hakim akan diambil jika ada kekosongan dan kebutuhan saja.
Baca SelengkapnyaTahun ini Mahkamah Agung akan membuka sebanyak 1.669 formasi untuk CPNS 2023.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, surat tersebut nantinya akan dibawa ke rapat pleno untuk menentukan sikap kelembagaan KY.
Baca SelengkapnyaAnggota MKMK akan dilantik pada 8 Januari 2024 untuk masa jabatan satu tahun.
Baca SelengkapnyaSelain pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim juga adanya permintaan pengunduran diri kepada Hakim MK.
Baca SelengkapnyaKetua Sekretariat MKMK Fajar Laksono mengatakan, pertemuan ini tak termasuk dari bagian sidang.
Baca Selengkapnya