Lakukan Penelitian Ilegal di NTT, 6 WNA Dideportasi dari Kupang
Merdeka.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Nusa Tenggara Timur, mendeportasi enam warga negara Australia dan Belanda kembali ke negara asalnya masing-masing, Rabu (12/2).
Enam warga negara asing tersebut diamankan petugas Imigrasi Kupang di Desa Oeseli, Kabupaten Rote Ndao pada Jumat (17/1) lalu. Mereka diamankan saat sedang membuat sebuah rakit untuk dipakai berlayar ke Darwin Australia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Sjachril kepada wartawan mengungkapkan ke enam warga negara asing ini diamankan saat sedang melakukan penelitian atau penerapan Iptek dalam bidang ilmu Arkeolog Eksperimental.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Di mana WNI dievakuasi ke? Pagi ini, saya menerima laporan bahwa mereka telah sampai di Suriah, melalui Damaskus dengan selamat.
"Kami menerima informasi dari anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Rote Ndao bahwa ada enam orang warga negara asing yang sedang membangun rakit untuk berlayar dari Rote ke Darwin," ujarnya Kamis (13/2).
Menurut Sjahril, setelah dilakukan pengawasan keimigrasian dan penyelidikan mendalam disimpulkan bahwa kegiatan yang dilakukan tersebut dinyatakan ilegal, sehingga harus dideportasi.
"Kalau penelitian atau penerapan Iptek sesuai UU No. 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi itu, harus ada izin dari Kementerian Ristek-BRIN. Sehingga, Imigrasi menggunakan wewenang sesuai pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi" jelasnya.
Enam orang WNA tersebut masing-masing DRB (74), MGS (51), DFB (30), HRJ (79), IKS (32) dan ZC (39). Mereka diberangkatkan ke Bali dari Bandara Eltari Kupang Pukul 13.30 kemarin, menggunakan maskapai Lion Air JT-925. Selanjutnya akan dideportasi ke negara asal masing-masing, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
"Dari Denpasar ke Darwin jam 1 malam hari ini dengan pesawat Jet Star no penerbangan JQ 082," tambahnya.
Pendeportasian ini dikawal langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Narsepta Hindia dan Kasubsi Penindakan Keimigrasian Adi M. Rasyid serta dua orang petugas lainnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat hendak berlayar ke Australia, mereka langsung ditangkap petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wilayah NTT.
Baca SelengkapnyaMereka diduga hendak diselundupkan ke Australia melalui perairan laut Kabupaten Sukabumi.
Baca SelengkapnyaPodus yang dipakai para pelaku merupakan praktir terbaru dalam kejahatan menyelundupkan orang ke Australia.
Baca SelengkapnyaKetiganya ditangkap di perairan sebelah Selatan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Minggu (26/5) kemarin.
Baca SelengkapnyaSebanyak 44 orang warga Bangladesh dan Myanmar terdampar di pesisir pantai Fufuno, Rote Ndao, NTT, Senin (8/7).
Baca Selengkapnya5 WN China Diamankan di Teluk Kupang, Diduga Akan Diselundupkan ke Australia
Baca SelengkapnyaPara pelaku adalah nelayan yang semula diminta seseorang melakukan perjalanan mengangkut ikan.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui pasti kasus yang apa yang membuat petugas imigrasi terjaring OTT.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca Selengkapnya