Langgar Aturan PSBB, Kafe dan Panti Pijat di Tangerang Disegel
Merdeka.com - Satu kafe dan griya pijat di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), karena melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Bahkan griya pijat Sekushi Premium Massage ini pernah dilakukan pendataan dan peneguran Satpol PP.
"Tempat usaha griya pijat Sekushi premium massage kami tutup dan kami segel, karena terbukti melanggar Peraturan Bupati Tangerang, nomor 54 tahun 2020 tentang pedoman PSBB," ucap Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa dikonfirmasi, Selasa (29/12).
Bambang menerangkan, operasi PSBB tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dan upaya memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Tangerang. Terutama terhadap tempat-tempat usaha yang mendatangkan banyak orang dalam satu area.
-
Apa yang dilakukan petugas Satpol PP? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Siapa yang terlibat dalam penyegelan SPBU? Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan didampingi Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo melakukan penyegelan dispenser SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta – Cikampek (Japek) Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
-
Dimana penggerebekan terjadi? 'Bukan (prajurit TNI), sipil TO (Target Opetasi). (Lokasi) bukan di kompleks, bukan di asrama, cuma di jalannya, tapi memang jalan itu ke arah asrama, ada asrama Polisi, TNI,' kata Kabid Humas dihubungi, Kamis (2/5).
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Mengapa TPST Piyungan ditutup sementara? “Pemerintah DIY sudah mengumumkan bahwa TPST Piyungan ditutup sementara, mulai 23 Juli sampai 5 September, sehingga baik Sleman Kota, maupun Bantul ini sementara harus melakukan langkah-langkah kedaruratan untuk menampung sampah masing-masing,“ katanya.
-
Apa hukuman buat PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu.
"Dalam rangka memonitoring dan pengawasan penegakan Perbup terhadap kegiatan tempat usaha Hiburan, Rumah Makan, Kafe dan sejenisnya, sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang," terang Bambang.
Bambang mengakui adanya tempat usaha hiburan berupa spa, massage dan karaoke yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi selama masa PSBB di kabupaten Tangerang.
"Kita akan operasi terus sampai malam tahun baru. Kami pastikan tidak ada tempat-tempat usaha yang beroperasi sampai melanggar PSBB," ucap dia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca SelengkapnyaArifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.
Baca SelengkapnyaPenertiban dilakukan karena banyaknya bangunan di kawasan tersebut yang tidak memiliki izin
Baca SelengkapnyaSaat ditanya kapan proses penutupan resmi lokalisasi itu dilakukan, Satpol PP Denpasar akan mencari bukti-bukti kuat.
Baca SelengkapnyaPemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar
Baca SelengkapnyaS terseret kasus dugaan praktik prostitusi di Flame Spa di Jalan Batu Belig, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bal
Baca SelengkapnyaPara pedagang kopi starling itu cuma bisa pasrah, Mereka tak melawan saat petugas Satpol PP mengangkut sepeda dan barang dagangannya ke atas truk.
Baca SelengkapnyaVideo sepasang anak muda melakukan tindakan asusila dalam gazebo kafe di kawasan Pantai Sigandu Kabupaten Batang viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaSatpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, karena Belum Berizin
Baca SelengkapnyaHeru memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melakukan tindak lanjut atas kasus ini.
Baca SelengkapnyaEmpat orang telah diamankan. Polisi juga meminta pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri.
Baca Selengkapnya