Langgar Protokol Kesehatan, Puluhan Tempat Usaha di Bandung Disegel
Merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung menyegel puluhan tempat usaha karena melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Pengetatan akan dilakukan saat libur tahun baru, termasuk merazia penjual terompet.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, hampir 50 tempat usaha jenis kafe, restoran maupun toko disegel. Jumlah itu merupakan data kumulatif penegakan aturan selama kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional hingga saat ini.
"Hampir 50 lah (yang disegel), karena kita gabung (instansi lain) rekapannya sama seperti cafe, rumah makan dan toko modern," ujar Rasdian saat dihubungi, Senin (28/12).
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Apa dampak dari kebijakan Kemendag di Pasar Tanah Abang? Kebijakan Kementerian Perdagangan memberi dampak signifikan bagi para pedagang fisik seperti di Tanah Abang ini. 'Selain laris, yang berbelanja sudah mulai ramai. Pembeli memang belum pulih seperti dulu, tetapi wajah penjual sudah mulai tersenyum. Kalau ditanya apakah sudah ada yang belanja, sebagian besar bilang sudah,'
-
Apa yang dikembangkan Pemkot Bontang usai pandemi? Cara Pemkot Bontang Kembangkan UMKM Usai Pandemi Covid-19 Wabah Covid-19 pada awal tahun 2020 memberikan dampak besar terhadap sektor perkonomian Indonesia, termasuk pada UMKM Kota Bontang.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Apa saja yang menjadi fokus Pemkot Bandung untuk meningkatkan kesehatan? Pemerintah Kota Bandung sudah menuangkannya dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2024-2026 antara lain: menurunkan angka kematian Ibu, menurunkan angka kematian bayi, menurunkan prevalensi stunting, menurukan angka kejadian penyakit, serta meningkatkan indeks kepuasan masyarakat.
-
Apa yang digaungkan oleh pemerintah Kota Pasuruan untuk membuat kota lebih bersih? Salah satu upaya pemerintah kota Pasuruan dalam mengatasi permasalahan lingkungan adalah dengan meningkatkan keterlibatan peran serta masyarakat dalam program Pasuruan Resik yang selalu digaungkan demi terwujudnya Pasuruan Kota Madinah.
Tempat usaha itu berasal dari banyak kecamatan di Kota Bandung meski didominasi di wilayah yang banyak dimanfaatkan warga untuk liburan. Ini menjadi evaluasi pengawasan yang akan dilakukan pada libur tahun baru.
"Operasi gabungan bakal ditingkatkan untuk membubarkan kerumunan di tempat umum seperti taman, kafe, restoran dan tempat hiburan. Kami akan kerjasama dengan kewilayahan, karena kewilayahan juga punya tanggung jawab dalam pengendalian Covid-19," tuturnya.
Selain itu, pihaknya akan membubarkan pedagang kaki lima, khususnya yang menjual terompet hingga petasan. "Kalau ada nanti kita bubarkan, petasan dan terompetnya kita sita. Apalagi terompet itu, kan pas dibuatnya sebelum dijual dicoba dulu itu, droplet dikasih rekannya dikasih orang, itu bahaya," tegas dia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaSelama ini rokok menjadi komoditas penyumbang omzet terbesar bagi pedagang pasar.
Baca SelengkapnyaParpol diminta menaati soal pemasangan alat peraga kampanye
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, karena Belum Berizin
Baca SelengkapnyaDia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.
Baca SelengkapnyaPenertiban tahap dua ini total ada 196 bangunan yang ditargetkan. Dari jumlah tersebut, 96 bangunan sudah dibongkar sendiri oleh pedagang.
Baca SelengkapnyaPengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
Baca SelengkapnyaKericuhan yang diwarnai aksi pembakaran ban dan kayu sempat berlangsung mencekam.
Baca SelengkapnyaPemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.
Baca SelengkapnyaSatpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).
Baca Selengkapnya