Langkah Pengacara Tersangka Suap Impor Bawang Putih Usai Praperadilan Ditolak
Merdeka.com - Kuasa Hukum I Nyoman Dhamantra, Fikerman Sianturi mengaku kecewa dengan putusan yang diberikan oleh Hakim Tunggal Krisnugroho. Dalam putusan tersebut, hakim menolak gugatan praperadilan Nyoman terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang pasti dari kami tim kuasa hukum merasa kecewa atas putusan (ditolak gugatan) yang sama-sama kita dengarkan tadi," kata Fikerman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11).
"Kenapa, kita katakan kecewa karena di dalam pertimbangan itu putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 itu ya dikesampingkan, tidak dipertimbangkan, sehingga putusan menolak permohonan praperadilan yang kita ajukan," sambungnya.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Apa yang menjadi dasar gugatan tersebut? Perselisihan hukum ini mengacu pada undang-undang Prancis yang ditetapkan pada 29 Januari 2021, yang bertujuan untuk mendefinisikan dan melindungi warisan sensorik pedesaan Prancis.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
Menurutnya, tidak ada rasa keadilan dalam kasus yang menimpa kliennya terlebih dalam gugatan praperadilan.
"Tentu saja hal ini terus terang kecewa, karena tidak ada rasa keadilan itu lagi. Jadi kalau dikatakan praperadilan ini merupakan suatu fungsi kontrol terhadap suatu perbuatan hukum yang dilakukan penyidik yang menurut kami tidak sesuai dengan aturan mainnya maka kita itu merasa kecewa sekali ya rasa keadilan itu hilang begitu saja," ungkapnya.
Selain itu, ia mengaku belum memikirkan apa langkah selanjutnya dalam membela kliennya tersebut agar tak terjerat kasus yang saat ini ditangani KPK.
"Ya kalau sudah ada putusan praperadilan seperti ini yang menolak permohonan tentunya akan masuk pokok perkara. Untuk selanjutnya nanti kita tunggu saja ya, kita liat nanti dipokok perkara gimana," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan I Nyoman Dhamantra (INY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Selain Nyoman, KPK juga menjerat lima orang lainnya dalam kasus ini.
Yakni Mirawati Basri (MBS) selaku orang kepercayaan Nyoman, Elviyanto (ELV) orang dekat Nyoman, dan tiga pihak swasta yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).
Nyoman diduga meminta fee sebesar Rp3,6 miliar dan Rp1.700 hingga Rp1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung.
Dari komitmen fee tersebut, Nyoman diduga sudah menerima Rp2 miliar yang dikirim oleh Doddy ke rekening kasir money changer milik Nyoman. Rp2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus surat persetujuan impor (SPI).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugatan praperadilan diajukan Ketua Tim Kuasa Hukum Thomas T Lembong, Ari Yusuf Amir
Baca SelengkapnyaTom Lembong meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangka Korupsi kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca SelengkapnyaHakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaKejagung membantah melakukan abuse of power terhadap Tom Lembong.
Baca SelengkapnyaLembong bahkan sempat dicegah upaya hukumnya saat itu yakni pihak Kejagung yang secara sepihak menyodorkan nama penasihat hukumnya.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak, melainkan hanya tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Baca SelengkapnyaKPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo menilai status tersangkanya oleh KPK tidak sah dan batal demi hukum.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca Selengkapnya