Laporan ditangguhkan, Marzuki Alie siap laporkan kembali jika namanya dicatut
Merdeka.com - Laporan mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie untuk ketiga terdakwa kasus mega korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong di Bareskrim Mabes Polri sementara ditangguhkan. Marzuki menjelaskan laporannya tidak dilanjuti lantaran pihak terlapor sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bareskrim tidak bisa menindak lanjuti karena yang bersangkutan sudah jadi tersangka dan sudah ditahan di KPK," katanya usai diperiksa KPK, Senin (8/1).
"Katanya ada kesepakatan kalau ada kasus korupsi yang didahulukan kasus korupsinya. Sehingga laporan saya itu ditunda," tambah Marzuki.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Mengapa KPK tetap lanjutkan usut kasus Eddy Hiariej? 'Setelah KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan, struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK. Telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut.'
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
Walaupun laporannya ditangguhkan, Marzuki menegaskan, akan melaporkan kembali jika namanya diseret dalam dakwaan. Sebelumnya Marzuki melaporkan ketiga terdakwa dalam kasus proyek e-KTP lantaran namanya dicatut dan diduga menerima aliran dana.
"Kalau mereka nanti sudah masuk penjara semua dan saya tidak ada sesuatu saya maafkan semua. Tapi kalau saya masih dituduh juga saya minta tindak lanjut Bareskrim," tegas Marzuki.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang mulai berjalan di pengadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan.
Baca Selengkapnya