Laporkan Eko Kuntadhi Kasus UU ITE, Roy Suryo Tutup Peluang Mediasi
Merdeka.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatangannya terkait pemeriksaan laporan yang ia buat terhadap Eko Kuntadhi dan Masdjo lantaran keduanya membuat konten bernada candaan berkaitan peristiwa penyerempetan mobil dengan pesinetron Lucky Alamsyah.
"Ini bukan krtitik, parodi, roasting, candaan. Ini hinaan yang harus menempuh kosekuensi hukum dan hukum sudah terbuka," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (7/6).
Roy menyampaikan, ada bebebrapa kalimat yang disampaikan oleh kedua terlapor disebut bercanda. Roy Suryo dengan tegas mengatakan kalau mau bercanda silakan dengan para penyidik yang sudah menunggu di dalam.
-
Siapa yang merias Kiky Saputri? Aktris dan komedian itu begitu memikat dengan tampilan wajah yang memesona, mengenakan Korean Makeup Look yang dibuat oleh Mia Agista, seorang makeup artist berbakat.
-
Siapa yang bisa menikmati cerita lucu 2 kalimat? Membaca cerita lucu 2 kalimat bisa menemani kalian di saat merasa kalut. Selain itu, cerita lucu 2 kalimat ini juga bisa membantu menyegarkan suasana sekitar.
-
Siapa yang suka bergosip? Seseorang bisa tidak menyukai orang lain yang hobi ghibah dengan cara bergosip bersama orang lain mengenai kebiasaan buruk orang tersebut.
-
Bagaimana Kiky Saputri menunjukkan kemesraan dengan suaminya? Seperti pasangan suami istri pada umumnya, keduanya terlihat penuh kasih sayang. Akan tetapi, ada momen yang membuat netizen, terutama para jomblo, merasa gelisah. Saat berada di dalam pesawat, pasangan ini berhasil membuat netizen lain merasa cemburu. Bagaimana tidak, mereka menunjukkan momen saat berciuman.
-
Bagaimana kata-kata lucu disampaikan? Kita hanya perlu menuliskannya di media sosial atau mengirimnya di grup.
-
Siapa yang sering melempar candaan kepada orang yang disukainya? Dia yang diam-diam suka sering kali berusaha untuk melempar candaan atau gurauan kepada orang yang disukainya, hanya demi tetap terlihat santai dan tidak terlalu serius, meski sebenarnya hatinya sedang berdebar-debar.
"Ya langsung saja datang, ya sampaikan saja bercanda ke dalam. Ya kalau mau membuat konten, silakan para penyidik dibuatkan konten sekalian, kalau memang mau," ujar dia.
"Saya pernah diroasting sama Kiki Saputri dan itu nyaman sekali. Jadi artinya kalau sekarang dia bilang ini cuma roasting sekedar bercanda kami senyum saja, silakan bercanda dengan penyidik," sambungnya.
SE Kapolri soal Perkara UU ITE
Pun, ia menutup peluang upaya mediasi dalam kasus tersebut. Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan edaran soal penanganan kasus UU ITE.
Dalam surat edaran nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.
Yang intinya, pidana jadi upaya terakhir penanganan perkara UU ITE. Penyidik diminta Kapolri untuk mengedepankan upaya mediasi.
"Gini kami belum diundang untuk mediasi. Kami akan datang mediasi. Tetapi kami akan sampaikan keberatan kami atau fakta fakta hukum yang ada," ujar dia.
Sebelumnya, penolakan mediasi juga disampaikan Penasihat hukumnya Pitra Romadoni Nasution.
"Kalau dari Roy Suryo sendiri sangat jauh sekali peluang untuk mediasi. Kalau kita tanya Roy Suryo sendiri ya," kata Pitra.
Dia menuturkan, pihaknya tetap menunggu arahan dari kepolisian sambil mempelajari surat edaran Kapolri berkaitan dengan penangan perkara ITE.
"Tapi kalau memang sesuai surat edaran Kapolri dalam penyelesaian kasus ITE harus melalui mediasi nanti kita ikuti petunjuk kepolisian," jelas Pitra.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo resmi melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya, Jumat (4/6). Keduanya dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait peristiwa penyerempetan mobil dengan pesinetron Lucky Alamsyah.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Juni 2021. Dalam laporannya, Eko dan Mazdjo diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 dan Pasal 310, 311, KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
"Dia (Eko Kuntadhi dan Mazdjo) berusaha menceritakan kejadian laka lantas saya dengan saudara LA, tetapi dari versi dia, dari versi yang sudah diputarbalikkan faktanya," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/6).
Roy Suryo juga menuding Eko dan Mazdjo telah memfitnah dirinya soal kasus dugaan penggelapan barang berupa alat dapur 'panci' saat dirinya menjabat sebagai Menpora. Padahal, menurut dia, gugatan tersebut telah dicabut oleh Imam Nahrawi pada 2019 silam.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Roy Suryo sebelumnya mengancam bakal melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari ke polisi usai menyebutnya tukang fitnah.
Baca SelengkapnyaPelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih baru akan digelar pada 20 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaKPK siap beradu bukti dengan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kusnadi yang melaporkan penyitaan handphonenya dan Hasto.
Baca SelengkapnyaKetiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaSaut yakin bahwa kasus ini akan diselesaikan secara tuntas. Mengingat taruhannya adalah nama baik kinerja pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaTidak perlu ada pergantian penyidik KPK karena tindakan Rossa yang sesuai prosedur tersebut.
Baca Selengkapnya