Lima pelanggar syariat Islam dicambuk di Banda Aceh
Merdeka.com - Lima warga dihukum cambuk di muka umum karena melanggar syariat Islam di Banda Aceh. Mereka masing-masing dicambuk lima kali di halaman Masjid Al Muttaqin, Peunayong, Banda Aceh, Senin (31/10).
Eksekusi cambuk ini dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejeri) Banda Aceh setelah ada putusan dari Mahkamah Syariah, Banda Aceh. Kelima tercambuk itu adalah Akhyaruddin Jailani (28), Paidin Sandiman (56) dan Iwanto Jafar (36) tersandung kasus maisir atau judi dicambuk 5 kali dan semua merupakan warga Sumatera Utara (Sumut), Medan.
Sedangkan dua lagi terpidana kasus khalwat yaitu Marzuki Syafi'i (21) dan Marlina Abdurrahman (20) dicambuk 5 kali. Kedua warga Banda Aceh dan Aceh Besar.
-
Bagaimana hukuman cambuk di Singapura dilakukan? Hukuman cambuk di Singapura dilakukan dengan mencambuk pelaku di bagian belakang paha menggunakan tongkat kayu dan dapat meninggalkan bekas luka permanen.
-
Kenapa Ikko Kita dihukum cambuk di Singapura? Hukuman cambuk merupakan bentuk hukuman fisik yang kontroversial namun banyak digunakan di Singapura, dan wajib dilakukan untuk pelanggaran seperti vandalisme, perampokan, dan perdagangan narkoba.
-
Dimana kejadian pembacokan terjadi? Peristiwa itu terjadi saat penghitungan suara di TPS 027, RT 23, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Rabu (14/1) malam.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa yang dianjurkan sholat taubat? Dalam perjalanan hidup seorang Muslim, tak luput dari berbagai kesalahan dan dosa. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memahami tata cara sholat taubat nasuha sebagai sarana memohon pengampunan dari Allah SWT.
-
Siapa yang melakukan sholat taubat? Sholat taubat adalah ibadah untuk membersihkan jiwa dan menghapus dosa.
Saat cambuk dimulai, ada ratusan warga memadati menyaksikan hukum cambuk. Apalagi kawasan itu merupakan tempat padat penduduk dan berdekatan dengan pasar dan banyak dilintasi oleh warga.
Asisten I Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Banda Aceh, Bakhtiar mengatakan, pelaksanaan hukum cambuk ini bagian dari penerapan syariat Islam di Aceh.
"Ini bukan untuk ditertawakan atau tontonan saja. Tetapi ini pelajaran untuk kita semua untuk menegakkan syariat Islam secara kaffah di Banda Aceh," kata Bakhtiar dalam sambutannya sebelum cambuk dimulai.
Ia berharap yang dihukum cambuk hari ini bisa diampuni dosa-dosanya dan yang terpenting lagi agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. "Pelajaran juga untuk kita semua yang menyaksikan hukuman cambuk ini," tegasnya.
Bakhtiar juga tegaskan, bila memang ada yang tidak setuju dengan penerapan syariat Islam di Aceh, ia meminta untuk tidak menganggu. Karena penerapan syariat Islam di Aceh merupakan amanah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang pelaksanaan syariat Islam di Aceh secara kaffah.
"Kalau ada orang yang tidak setuju dengan syariat Islam, silakan keluar dari Aceh," tegasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prosesi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana yang berlangsung di halaman Masjid Al-Falah.
Baca SelengkapnyaMenurut Budi Awaluddin, candaan kelima siswi tersebut menjadi sorotan karena videonya sudah viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaTurut hadir pula Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Tonny Nainggolan.
Baca SelengkapnyaPisau yang dipakai pelaku WK, berasal dari pelaku MZ.
Baca SelengkapnyaRazia dilakukan sebagai upaya penegakan syariat Islam di Aceh. Sebanyak 20 orang laki-laki bercelana pendek dan 7 perempuan berbaju ketat diamankan.
Baca SelengkapnyaMemperkuat toleransi dan kerukunan antarumat beragama. Masyarakat tidak boleh semena-mena melanggar hak dari mereka yang dianggap berbeda.
Baca SelengkapnyaViral Penghuni Indekos di Tangsel Ngaku Diintimidasi saat Beribadah, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Baca SelengkapnyaLima remaja yang diketahui sebagai siswi SMP itu merilis sebuah video klarifikasi yang berisi permintaan maaf.
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaBudi Awaluddin mengakui, tindakan lima siswi SMP itu yang mengejek anak Palestina salah.
Baca SelengkapnyaRuruh menyampaikan segala usaha perbaikan perilaku akhirnya gagal. Justru malah melakukan pelanggaran sidang disiplin sampai lima kali.
Baca SelengkapnyaKemenag sepakat pelanggaran hukum pada kerusuhan di Pamulang, Tangerang Selatan harus diproses
Baca Selengkapnya