Lima pemuda ditetapkan tersangka pembacokan polisi di Bekasi
Merdeka.com - Polisi menetapkan lima tersangka atas kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anggota polisi di Bekasi. Sebelumnya polisi telah menangkap 10 orang terkait kasus tersebut. Dari 10 orang yang ditangkap, lima orang telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Setelah kita melakukan pemeriksaan dan kita kaitkan dengan saksi-saksi, ada lima orang yang kita nyatakan sebagai tersangka. Lima orang itu akan kita lakukan penahanan dan akan mengikuti proses hukum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (5/12).
Argo membeberkan peran lima tersangka. FM membacok petugas, IOM pemilik celurit yang dipinjamkan ke FM. Selain itu ada HAR yang melempar batu, FAP membacok salah satu anggota polisi dan IM melempar anggota polisi dengan batako. Lima tersangka ini rata-rata berumur 20 tahun.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang menyerang Polisi? 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Senjata apa yang digunakan pelaku? Terkait dengan senjata api yang dibawa pengemudi mobil tersebut, Kompol Margono mengatakan bahwa senjata yang digunakan pelaku diduga hanya senjata mainan.
Argo mengatakan kemungkinan ada lagi orang lain yang terlibat selain lima orang tersebut. Pihaknya tengah melakukan pendalaman. Lima tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Diberitakan sebelumnya, Bripka Slamet Aji dan Iptu Panjang dianiaya saat membubarkan tawuran di Celupuk II, Jalan Raya Jati Makmur, Pondok Gede, Bekasi, Minggu (3/12). Sebelum tawuran, massa berkumpul merayakan ulang tahun. Saat ingin mencari musuh, geng ini ketemu dengan anggota polisi. Lalu ditanya baik-baik dan diminta membubarkan diri. Namun dua anggota polisi itu justru dianiaya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terungkap Peran Lima Pelaku Begal Casis Bintara Polri
Baca SelengkapnyaData kepolisian, ada 56 geng motor di Mojokerto yang sedang didalami.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus pembegalan yang menimpa calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo.
Baca SelengkapnyaKorban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca Selengkapnyatawuran yang terjadi di perempatan Alexis Jembatan Kampung Bandan, Pademangan, Jakarta Utara pada Rabu (1/5)
Baca SelengkapnyaAksi pencabulan itu dilakukan di dalam toilet di dekat lapangan wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaPolisi masih terus mendalami terkait penemuan tujuh jasad remaja laki-laki tersebut.
Baca SelengkapnyaTak terima ditegur, kedua pelaku langsung melakukan penyerangan kepada Aipda D dan A.
Baca SelengkapnyaKini lima pemuda beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek pasar minggu untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Baca Selengkapnya"Jadi terdata, bahwa dari kelima orang ini bukan ormas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo
Baca SelengkapnyaKelimanya merupakan warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaSehingga informasi awal soal bus yang ditembak tidak benar. karena pelaku melempar batu ke arah bus.
Baca Selengkapnya