Liput Corby, dua jurnalis Australia diusir dari Bali
Merdeka.com - Dua wartawan asal Australia dipaksa meninggalkan Bali karena kedapatan melanggar izin keimigrasian. Keduanya ditangkap saat sedang meliput keseharian Schapelle Leigh Corby yang kini sedang menikmati status bebas bersyaratnya.
Atas pelanggaran yang dilakukan kedua wartawan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali mendeportasi dua jurnalis tersebut kembali ke negaranya.
"Mereka menggunakan visa kunjungan (visa on arrival), tetapi mereka di sini kedapatan sedang melakukan peliputan berita," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali I Gusti Kompiang Adnyana di Denpasar, Jumat (7/3), seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana deportasi dilakukan? Mereka ditahan selama satu hari di kantor polisi dan Penjara Pusat. Pada gelombang kedua angka deportasi mencapai antara 500 dan 600 orang. Pada akhir Agustus 1915, sekitar 150 orang Armenia berkewarganegaraan Rusia dideportasi dari Konstantinopel ke pusat penampungan.
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap buron? 'Empat pelaku sampai sekarang masih buron,' ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Artutik, Jumat (15/3). Umi menyebut penyidik telah mendatangi rumah dan menemui keluarga masing-masing buron.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
Kedua jurnalis tersebut, yakni Daniel William Sutton, pemegang paspor nomor N9165845 yang diketahui sebagai reporter Channel Australia dan Nathan Mark Richter, pemegang paspor nomor N7106563 yang diketahui sebagai fotografer freelance.
Ketika ditangkap petugas imigrasi, Daniel saat itu tengah merekam kegiatan Corby, sementara Nathan mengabadikan seluruh gerak gerik yang dilakukan Ratu Marijuana itu. Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu (5/3) sekitar pukul 10.00 WITA di Jalan Raya Pantai Kuta Gang Lotering Nomor 14, Kuta, Bali.
"Kegiatan itu untuk kepentingan komersial media-media di Australia dengan cara menjual berita atau foto dengan mendapatkan uang, sedangkan izin imigrasi menggunakan visa kunjungan saat kedatangan," ucapnya.
Keduanya tercatat baru tiba di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai pada hari yang sama, yakni Rabu (5/3). Visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival digunakan oleh dua jurnalis itu seharusnya tidak digunakan untuk kegiatan jurnalisme, atau kegiatan yang menghasilkan keuntungan.
Atas pelanggaran itu, keduanya dijerat Pasal 122 Huruf a juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebelumnya mereka telah diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai dan dijadwalkan akan dideportasi menuju Australia pada hari Jumat (7/3) pukul 13.00 WITA. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka terpantau melakukan orasi di tengah demonstrasi pengemudi ojek daring di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).
Baca SelengkapnyaKedua bule itu disarankan untuk membuat laporan polisi, namun mereka menolak.
Baca SelengkapnyaKeduanya, merupakan produser yang bertanggung jawab dalam proses pembuatan film program reality show “Pick me trip in Bali,"
Baca SelengkapnyaAksi dua WNA asal Inggris saat ikut demonstrasi bersama ribuan ojek online (ojol) dan kurir se-Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaSejak Januari hingga saat ini sudah ada enam orang yang diusir kembali ke negaranya dan selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi.
Baca SelengkapnyaMereka diduga hendak diselundupkan ke Australia melalui perairan laut Kabupaten Sukabumi.
Baca SelengkapnyaKetiganya ditangkap di perairan sebelah Selatan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Minggu (26/5) kemarin.
Baca SelengkapnyaNP menerima bayaran senilai Rp2 juta atas jasa hubungan intim dan pijat yang ditawarkan.
Baca SelengkapnyaTuris asal Australia bernama Monique Sutherland, harus membayar denda sebesar AUD1.500 atau sekitar Rp15,2 juta, gara-gara paspornya kotor.
Baca SelengkapnyaLuhut mengancam jika masih ada turis asing yang tidak mengikuti aturan main pemerintah maka akan dideportasi.
Baca SelengkapnyaDari 3 WNI ini, dua di antaranya perempuan dan satu pria.
Baca SelengkapnyaModus tersangka memberangkatkan calon pekerja migran tidak sesuai prosedur.
Baca Selengkapnya