Lolos dari hukuman mati, pemilik 219 Kg ganja divonis seumur hidup
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terpidana Muhammad Rajaram alias Ahmad bin Abu Bakar. Vonis itu diberikan lantaran terpidana Rajaram terbukti memiliki 219 Kg ganja.
"Hakim memutuskan menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Nursyam di ruang sidang V Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya Jakarta Selatan, Rabu (25/5).
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
Muhammad Rajaram alias Ahmad bin Abu Bakar divonis seumur hidup ©2016 Merdeka.com
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta terdakwa Rajaram dihukum mati karena kepemilikan narkotika jenis ganja. Namun majelis hakim tidak sependapat karena perbuatan yang terdakwa lakukan semata-mata karena didesak faktor ekonomi.
"Majelis hakim menilai ganja memang merusak generasi muda bangsa namun ganja tidaklah menyebabkan kematian. Pohon ganja tumbuh subur di hutan Indonesia khusus di daerah Nangro Aceh Darussalam," kata Hakim Nursyam dalam putusannya.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa kata Hakim Nursyam bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Perbuatan terdakwa sangat merusak generasi muda sebagai penerus bangsa.
Muhammad Rajaram alias Ahmad bin Abu Bakar divonis seumur hidup ©2016 Merdeka.com
Sementara untuk barang bukti yang disita, hakim memerintahkan219 Kg ganja untuk dimusnahkan.
"Menimbang dengan barang bukti, majelis hakim sependapat dengan penuntut umum untuk dirampas dan untuk dimusnahkan," kata Hakim Nursyam.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaAyah Fredy Pratama juga dihukum membayar denda Rp2 miliar subsider satu bulan penjara.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka beserta seluruh barang bukti ganja sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.
Baca SelengkapnyaPesulap Oge Arthemus atau Oge Setiawan (44) ditetapkan menjadi tersangka atas kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaNarkotika yang dimusnakan hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaPenangkapan terhadap Murtala Cs ini bersamaan dengan enam anak buahnya
Baca Selengkapnya