Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LPSK Memungkinkan Fasilitasi Restitusi Korban Robot Trading DNA Pro

LPSK Memungkinkan Fasilitasi Restitusi Korban Robot Trading DNA Pro Dirut DNA PRo Daniel Abe ditangkap. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - 241 Korban dugaan penipuan investasi bodong robot trading DNA Pro menyambangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (30/5) kemarin. Kedatangan mereka dalam rangka mengajukan permohonan restitusi pengembalian kerugian dialaminya.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, lembaganya memungkinkan memfasilitasi pengajuan restitusi atau pengembalian kerugian para korban dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi robot trading DNA Pro.

"(Secara aturan) mungkin karena restitusi itu menjadi hak dari para korban," kata Hasto seusai acara "Kick-off Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas di DIY" di Yogyakarta, Kamis (2/6).

Hasto mengatakan, restitusi merupakan ganti rugi yang dibayarkan pelaku kepada korban dan LPSK berdasarkan Undang-Undang (UU) mendapat mandat untuk melakukan penghitungan dan penilaian. Menurut dia, secara spesifik aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022.

"Jadi LPSK makin berat pekerjaannya. Belum lagi memberikan perlindungan dan bantuan pada para saksi dan korban, juga berkewajiban melakukan penilaian ganti rugi," ujar dia.

Hasto menyebutkan LPSK telah menerima laporan 1.000 lebih korban dugaan penipuan investasi bodong. Kendati demikian, hingga kini laporan itu masih didalami berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Pasalnya, sebagian masyarakat menilai bahwa para pelapor tersebut bukan korban.

"Sebagian masyarakat kita menilai itu kan bukan korban. Mereka cari penyakit sendiri, dianggap itu berjudi. Tapi kami tidak berpikir ke arah situ, pokoknya kalau kami mendapat kepastian bahwa mereka ditetapkan sebagai korban kita akan melindungi meraka," tutur Hasto.

Selain investasi bodong, kata Hasto, LPSK juga mendapat banyak laporan dari para korban kasus pinjaman online atau daring.

"Pinjaman online ini juga sangat banyak. Pinjaman online-nya beberapa juta saja, tapi tagihan-nya menjadi puluhan dan ratusan juta dan disertai ancaman dan kami sedang identifikasi," ucap dia.

Ratusan Korban DNA Pro Lapor LPSK

Seperti diwartakan, sebanyak 241 korban dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi robot trading DNA Pro mengajukan permohonan restitusi pengembalian kerugian ke LPSK pada Senin (30/5).

Koordinator kuasa hukum korban DNA Pro Zainul Arifin menuturkan melalui permohonan itu, LPSK diharapkan dapat mengusulkan ke JPU untuk mengajukan pengembalian kerugian para korban di dalam surat dakwaan penuntutan.

"Kami mewakili para korban DNA Pro yang tergabung dengan MZA & Patners untuk ketiga kalinya mengunjungi LPSK guna penyempurnaan berkas dokumen dalam rangka mengajukan permohonan restitusi ganti rugi yang dialami para korban DNA Pro," kata koordinator kuasa hukum korban DNA Pro Zainul Arifin kepada wartawan, Selasa (31/5).

Zainul mengatakan, upaya untuk mengembalikan kerugian para korban DNA Pro salah satunya mengajukan restitusi kepada LPSK. Menurut dia, LPSK nantinya dapat mengusulkan ke JPU untuk mengajukan kerugian para korban di dalam surat dakwaan penuntutan JPU.

Selain itu, terkait dengan kerugian yang dialami oleh para korban disebutnya dapat dikembalikan. Hal itulah yang kemudian menjadi angin segar untuk para korban. Terlebih, Polri tengah berkoordinasi dengan LPSK serta PPATK dalam menangani kasus tersebut.

"Bareskrim Polri yang meyampaikan salah satu poin yang menurut kami menjadi sebuah titik terang pertanda kerugian korban dapat dikembalikan kepada para korban DNA Pro," ujar dia.

"Dengan progres penegakan hukum yang dilakukan Polri yang bekerjasama dengan LPSK dan PPATK semangkin menjadikan kami optimis bahwa kerugian para korban dapat dikembalikan sesuai dengan harapan," sambungnya.

Kini, para korban disebutnya tengah menunggu jadwal persidangan perdata terkait kasus yang merugikan banyak korban yang mencapai ribuan.

"Kami sedang menunggu jadwal persidangan Perdata atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yg dilakukan para pelaku sebagai tergugat dan para publik figur yang terlibat DNA Pro sebagai turut tergugat. Terkait sidang perdata ini, kami masih menunggu proses yang ada di Pengadilan Jakarta Pusat dan Selatan," tutup dia.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tetapkan Dua 'Kaki Tangan' Crazy Rich Wahyu Kenzo Tersangka Investasi Bodong
Polisi Tetapkan Dua 'Kaki Tangan' Crazy Rich Wahyu Kenzo Tersangka Investasi Bodong

DW yang merupakan tersangka utama dan selaku owner dari perusahaan memiliki ide untuk menjalankan usaha robot trading ATG.

Baca Selengkapnya
927 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polisi, Ribuan Korban Selamat
927 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polisi, Ribuan Korban Selamat

Polri meringkus 927 tersangka dari 772 laporan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Aplikasi Ecommerce Jombingo, Kerugian Korban Capai Rp42,1 Juta
Waspada Penipuan Aplikasi Ecommerce Jombingo, Kerugian Korban Capai Rp42,1 Juta

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif memilih tempat untuk berinvestasi.

Baca Selengkapnya
Dilaporkan ke Polisi, Reseller PO iPhone Rihana-Rihani Minta Perlindungan LPSK
Dilaporkan ke Polisi, Reseller PO iPhone Rihana-Rihani Minta Perlindungan LPSK

Delapan orang turut mengadukan nasib mereka ke LPSK. Dengan mengajukan mengajukan permohonan perlindungan sebagai korban terkait kasus penipuan si kembar.

Baca Selengkapnya
Kronologi Penipuan di Anak Usaha KoinWorks hingga Rp365 Miliar oleh Peminjam
Kronologi Penipuan di Anak Usaha KoinWorks hingga Rp365 Miliar oleh Peminjam

Pelapor bersama terlapor bekerjasama di bidang peer-to-peer lending, atau peminjaman pada 2021 lalu.

Baca Selengkapnya
LPSK Ungkap Adanya Inkonsistensi Saksi Kasus Vina Cirebon
LPSK Ungkap Adanya Inkonsistensi Saksi Kasus Vina Cirebon

Persoalan lain kasus Vina cukup lama sehingga para saksi dan keluarga korban agak kesulitan mengingat.

Baca Selengkapnya
Tersangka Robot Trading Net89 Rugikan Rp4 T Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel
Tersangka Robot Trading Net89 Rugikan Rp4 T Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel

"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading Net89 PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun,"

Baca Selengkapnya
Tergiur Investasi Emas, Puluhan Warga Depok Jadi Korban Penipuan Kerugian Rp6 Miliar
Tergiur Investasi Emas, Puluhan Warga Depok Jadi Korban Penipuan Kerugian Rp6 Miliar

Korban dijanjikan akan diberikan keuntungan setiap bulannya sebesar 10 persen

Baca Selengkapnya
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya

Korban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.

Baca Selengkapnya
Istri Wartawan Diduga jadi Korban Investasi Bodong Berkedok Katering, Begini Modusnya
Istri Wartawan Diduga jadi Korban Investasi Bodong Berkedok Katering, Begini Modusnya

Dua ibu rumah tangga di Condet menjadi korban penipuan investasi bodong dengan modus bisnis katering.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Ungkap Jaringan Perdagangan Orang WNI di Malaysia: Kisah Mengerikan Terungkap!
Bareskrim Ungkap Jaringan Perdagangan Orang WNI di Malaysia: Kisah Mengerikan Terungkap!

Setelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.

Baca Selengkapnya
Warga Depok Kehilangan Rp691 Juta Gara-Gara Tertipu Investasi Saham, Begini Modusnya
Warga Depok Kehilangan Rp691 Juta Gara-Gara Tertipu Investasi Saham, Begini Modusnya

Ade Ary melanjutkan, korban diarahkan mengunduh salah satu aplikasi tranding.

Baca Selengkapnya