Luhut di Luar Negeri, Mediasi dengan Haris Azhar Besok Terancam Batal Lagi
Merdeka.com - Upaya mediasi untuk menyelesaikan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terancam kembali batal digelar.
Ditresrkimsus Polda Metro Jaya sebelumnya menjadwalkan mediasi antara Luhut dengan kedua terlapor yakni Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida pada Senin (1/11).
Penasihat hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat mengatakan, ketidakhadiran pelapor Luhut Binsar Pandjaitan menjadi penyebab kemungkinan mediasi ditunda. Menurut informasi, Luhut sedang tidak berada di Indonesia.
-
Siapa yang meminta Kejagung terus usut kasus tol MBZ? 'Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,' kata Sahroni.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
-
Siapa yang digugat oleh Ganjar-Mahfud? Calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo tidak menyampaikan selamat pada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka usai ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024.
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Mengapa kasus Aiman dan Palti harus dihentikan? 'Kita melihat bahwa ini dalam rangkaian tahun politik jadi ketik saudara Butet dimana bisa diminta untuk dicabut laporan polisinya maka menurut kami saudara Aiman dan saudara Palti Hutabarat juga harusnya sama karena semua sama di mata hukum,' ucap Ronny di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/2).
"Sepertinya batal, yang saya dengar pihak pelapor masih dinas di luar negeri," kata dia saat dimintai konfirmasi, Minggu (31/10).
Nurkholis menyampaikan, pelapor mesti hadir bersama terlapor. Sebab, mediasi tak dapat diwakilkan oleh siapa pun termasuk penasihat hukum. Mengingat, undangan mediasi dilayangkan teruntuk Luhut Binsar Pandjaitan.
"Undangan polisi langsung ke prinsipal," ujar dia.
Nurkholis menyarankan, pihak kepolisian bisa menyesuaikan dahulu jadwal kegiatan terlapor dan pelapor sebelum mengirimkan surat undangan. Diketahui, ini kali kedua mediasi kembali gagal dilakukan.
"Diskusi kami dengan mediator, kami menyarankan mediator menanyakan keleluasaan waktu yang tepat bagi pelpor dan terlapor sebelum mengirim undangan mediasi," ujar dia.
Sementara itu, penasihat hukum Luhut, Juniver Ginsang belum bisa dihubungi terkait hal itu.
Rekaman video wawancara Fatia Maulida diunggah di kanal youtube milik Direktur Lokataru Haris Azhar. Adapun judulnya "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".
Luhut mempersoalkan konten youtube tersebut. Haris Azhar dan Fatia Maulida dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.
Laporan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021
Luhut sendiri dalam berbagai kesempatan telah membantah tundurmhan itu.
"Saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua, sama sekali tidak ada, apalagi itu dibilang pertambangan-pertambangan, itu kan berarti jamak, saya tidak ada," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).
Karena itu, Luhut berharap pelaporan ini bisa dijadikan pembelajaran semua pihak agar tidak sembarang berbicara. Luhut yakin, kebenaran segera terungkap.
"Jadi jangan berdalih hak asasi manusia atau kebebasan berekspresi yang membuat orang lain jadi susah ga boleh gitu. Dan saya tidak akan berhenti, saya ulangi, saya tidak akan berhenti saya membuktikan bahwa saya benar," ucap dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaKubu Haris mendebat soal waktu pemeriksaan dirinya dan Fatia sebagai terdakwa.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaJaksa meyakini Haris bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan
Baca SelengkapnyaHal itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shandy Handika membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung.
Baca SelengkapnyaUsai menjalani vonis, Haris sampai menggebu-gebu menyampaikan hasil putusan bebas dari majelis hakim
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin
Baca SelengkapnyaKontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaHaris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaPengacara Haris Azhar lantas mempertanyakan perihal ancaman yang dilakukan bisnis tambang pejabat negara.
Baca SelengkapnyaSidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.
Baca Selengkapnya