Luhut Tutup Pintu Mediasi dengan Haris Azhar: Buktikan saja di Pengadilan!
Merdeka.com - Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mendatangi Polda Metro Jaya. Ia memenuhi panggilan polisi terkait mediasi kasus dugaan pencemaran nama baik terhadapnya.
"Diundang untuk mediasi sebenernya kalau enggak keliru itu Minggu lalu, tapi saya keluar (negeri)," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Senin (15/11).
"Kemudian dijanjikan hari Jumat kebetulan saya juga dinas ke luar. Kemudian diurus oleh Haris diminta hari ini. Ya saya datang hari ini, tapi Haris tidak bisa datang. Ya sudah, yang satu lagi juga enggak datang," sambungnya.
-
Apa yang dibahas Fatia dan Haris Azhar? Haris dan Fatia membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya' yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut di sana.
-
Kenapa mediasi belum terjadi? Polresta Barelang belum membuka opsi mediasi terkait kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan Seleb TikTok Satria Mahathir atau yang dikenal dengan panggilan 'cogil' bersama tiga orang rekannya. Hal itu menyusul belum adanya permintaan mediasi yang diterima penyidik dari pihak RA, selaki anak dari Anggota DPRD Kepri Nyanyang Haris Pratamura yang jadi korban dalam kasus tersebut.
-
Kenapa Hana Hanifah tidak mau mediasi? Setelah sidang, Hana Hanifah dengan yakin mengatakan bahwa dia sudah siap untuk bercerai. Dia bahkan menolak mediasi dengan suaminya karena ingin segera menyelesaikan proses perceraian.
-
Bagaimana proses mediasi berjalan? Sidang perdana telah dilaksanakan pada 17 November 2023 dengan agenda mediasi. Namun, sayangnya, baik Irish Bella maupun Ammar Zoni absen dalam sidang tersebut.
-
Siapa saja yang ikut dalam mediasi? 'Ayah (Ayah Teuku Ryan) juga menghadiri sama mbak Oki (kakak Ria Ricis) ada dua kali mediasi di rumah Kebagusan maupun Bintaro,' kata Dedi Rizal Armidi.
-
Apa itu Lauhul Mahfudz? Lauhul Mahfudz adalah istilah dalam agama Islam yang mengacu pada konsep sebuah loh atau kitab yang menjadi tempat penulisan semua ketentuan yang akan terjadi di dunia, mulai dari kejadian-kejadian besar hingga hal-hal kecil sekalipun.
Menurutnya, dengan tidak hadirnya Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia. Maka dia ingin pertemuan dilanjutkan di Pengadilan.
"Kalau proses ya sudah selesai. Saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan aja saya bilang," ujarnya.
Ia menegaskan, kasus ini akan terus berjalan dan berproses hukum sampai ke pengadilan. Sehingga, tidak ada lagi mediasi untuk perkara tersebut
"Ya tadi mediasi enggak dateng. Yang penting saya udah datang pada mediasi, tapi saudara Haris tidak datang. Jadi ya sudah," tegasnya.
"Iya (Jadi lebih baik bertemu di pengadilan). Sekali-kali belajar lah kita ini. Kalau berani berbuat berani tangungjawab. Tidak usah (mediasi lagi). Kalau dia salah ya salah, kalau saya yang salah ya salah gitu aja. Kalau saya proses hukum terus berjalan. Itu aja," tutupnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaHaris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaKubu Haris mendebat soal waktu pemeriksaan dirinya dan Fatia sebagai terdakwa.
Baca SelengkapnyaHakim memvonis Haris dan Fatia tidak terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin
Baca SelengkapnyaPutusan MA itu sekaligus menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan
Baca SelengkapnyaUsai menjalani vonis, Haris sampai menggebu-gebu menyampaikan hasil putusan bebas dari majelis hakim
Baca SelengkapnyaJPU menilai pernyataan Haris melalui akun YouTube telah mencemarkan nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaKebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Selengkapnya