Lukas Enembe Jadi Tersangka Korupsi, Demokrat: Kami Dengar Beliau Masih Sakit
Merdeka.com - Gubernur Papua sekaligus politikus Demokrat, Lukas Enembe, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh KPK. Menanggapi hal itu, Partai Demokrat menyampaikan saat ini kasus tersebut tengah didalami oleh partainya.
"Berkaitan terhadap penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka, Mehbob, Kepala Badan Hukum dan Pengamanan DPP Partai Demokrat, menyampaikan kalau kami juga sedang mendalaminya," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, di Jakarta, Rabu (14/9).
Herzaky mengakui, bahwa saat ini Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat belum dapat berkomunikasi dengan Lukas Enembe. Karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit.
-
Bagaimana komunikasi PDIP dan Prabowo? 'Saya kira kalau konteksnya dekat itu komunikasi, selama ini komunikasinya bagus-bagus saja (dengan PDIP). Pak Prabowo kan selama ini narasi yang dibangun adalah kita harus bersatu kembali ya,' ucap Doli.
-
Siapa yang pimpin pertemuan Demokrat? 'ke depan akan ada beberapa pertemuan yang sedang diagendakan oleh Mas AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) sebagai ketua umum. Pertama akan ada pertemuan dengan para pengurus di tingkat pusat. Ini rencananya besok akan diadakan di hari Senin, tanggal 4 September,' kata Herzaky ketika dikonfirmasi, Minggu (3/9).
-
Kenapa Putri Delina sulit bertemu Adzam? Putri Delina mengungkapkan kesulitan menjalin pertemuan dengan Adzam setelah perceraian Nathalie dan Sule. Ia menyoroti kehadiran Adzam yang lebih sering dikaitkan dengan ibu Nathalie.
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang minta PPATK buka nama anggota DPR? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar PPATK tidak segan merilis nama-nama anggota dewan yang kedapatan mengakses judol.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
"Situasinya belum jelas. Kami belum bisa berkomunikasi dengan Lukas Enembe. Kami dengar beliau masih sakit," ungkapnya.
Sehingga, Herzaky meminta KPK agar tak menghambat hak Lukas Enembe yang membutuhkan pengobatan di luar negeri. Sebab, saat ini Lukas Enembe dicekal ke luar negeri oleh Imigrasi setelah jadi tersangka KPK.
"Terkait pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang dilakukan Ditjen Imigrasi berdasarkan permintaan KPK, kami menganggap itu hal yang biasa dalam proses penegakan hukum. Tapi, pencekalan ini sebaiknya tidak menghambat hak saudara Lukas Enembe yang saat ini sedang sakit dan masih memerlukan pengobatan secara rutin di luar negeri," tegasnya.
Herzaky pun menyinggung soal prestasi Lukas Enembe selama dua periode memimpin Provinsi Papua. Dia menjabarkan, bahwa Lukas Enembe telah mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) selama memimpin.
"Yang kami tahu, Provinsi Papua selama dua periode dipimpin oleh Lukas Enembe mendapatkan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) selama 7 kali berturut-turut. Pemeriksaan oleh BPK tentunya melalui proses yang sangat ketat dan terukur," ucap Herzaky.
Kendati demikian, Herzaky menyebut, Demokrat menghormati proses hukum yang berjalan. Dia meyakini KPK akan menaati asas praduga tak bersalah.
"Kami sangat menghormati proses hukum, dan kami meyakini, KPK dalam proses penegakan hukum selalu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," imbuhnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe akan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaLukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta sekira pukul 11.00
Baca SelengkapnyaLukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Papua
Baca SelengkapnyaSidang putusan Lukas ditunda dikarenakan terdakwa jatuh dari kamar mandi rutan KPK.
Baca SelengkapnyaSidang akan dilanjutkan kembali hari Rabu (6/9), setelah meninjau lebih lanjut kondisi kesehatan Lukas.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe akan dibawa ke Papua pada Rabu, 27 Desember 2023 besok
Baca SelengkapnyaTotal Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 Miliar.
Baca SelengkapnyaPutra sulung Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono itu mengaku merasakan kehilangan
Baca SelengkapnyaPihak keluarga segera membawa mendiang Lukas Enembe ke Jayapura pada Rabu malam untuk dimakamkan
Baca SelengkapnyaMenurut Ali, dokter sudah menyatakan Lukas Enembe bisa rawat jalan.
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan langkah pemerintah terhadap Lukas Enembe turut dipengaruhi oleh penyakit yang dideritanya.
Baca Selengkapnya