MA tegaskan massa aksi 505 tak bisa intervensi hakim kasus Ahok
Merdeka.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menegaskan massa aksi 505 tak bisa mengintervensi hakim dalam mengeluarkan putusan terhadap perkara dugaan penistaan agama oleh terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hal ini menanggapi kedatangan perwakilan aksi 505 ke Gedung MA yang ingin meminta independensi hakim dalam menangani kasus Ahok.
"Kalau masalah persidangan, MA enggak bisa intervensi. Dari awal MA tidak pernah instruksikan, nasihati para hakim. Apalagi hakim sudah tahu aturannya itu," kata Suhadi saat dihubungi, Jumat (5/5).
Suhadi menjelaskan, MA tak pernah menginstruksi maupun memberikan nasihat bagi hakim yang menangani kasus Ahok. Hal ini, kata Suhadi, juga dilakukan terhadap seluruh hakim dalam perkara lain. Meski demikian, Suhadi mengatakan mempersilakan perwakilan untuk datang ke MA. Namun, dia kembali menegaskan, MA tak bisa melakukan intervensi dalam perkara ini.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Bagaimana Anies meminta agar masyarakat tidak menghukumnya? Oleh karena itu, Anies meminta agar masyarakat tidak menghukumnya dengan janji-janji pemimpin lain yang tidak dipenuhi.
-
Kenapa Anies meminta masyarakat agar tidak menghukumnya? Oleh karena itu, Anies meminta agar masyarakat tidak menghukumnya dengan janji-janji pemimpin lain yang tidak dipenuhi.
-
Siapa yang bilang Ahok dukung Ganjar gak ngaruh? 'Itu menurut saya too little too late, atau bahkan enggak ngaruh sama sekali,' ujar Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Senin (5/2).
-
Siapa yang meminta polisi untuk tidak mengintimidasi? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengimbau agar kepolisian tidak melakukan intimidasi atau tekanan kepada seluruh pihak menjelang berakhirnya masa kampanye Pemilu 2024.
-
Apa pesan ayah Ahok? 'Orang miskin tidak akan menang melawan orang kaya, orang kaya tidak akan bisa melawan pejabat' kutipan pesan sang ayah, dari pepatah Tiongkok Kuno yang jadi pendorongnya.
"Kalau massa mau ke MA ya silakan tapi untuk memaksakan ke majelis itu tidak bisa. Bahkan kalau hakimnya minta petunjuk, arahan ke ketua MA nanti disemprot," tegasnya.
"Itu kebijakan pimpinan. Mau menghadap bisa tapi sekadar dengarkan keinginannya. Tapi kalau sampai untuk ke majelis, ya maaf itu enggak ada jalurnya," sambungnya.
Usai melaksanakan salat jumat di Masjid Istiqlal, massa aksi 505 berencana melanjutkan aksi di depan Gedung MA. Namun, di sekitar Gedung MA yang terletak di Jl Medan Merdeka Utara itu dijaga ketat oleh kepolisian dan diblokade dengan pagar berduri. Meski begitu, dipastikan perwakilan massa aksi akan menemui perwakilan dari MA untuk menyampaikan tuntutannya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejak menangani PHPU hingga 17 April 2024, MK menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan.
Baca SelengkapnyaMK dinilai tak mengurusi penyaluran bansos seperti yang dituduhkan Anies dan Ganjar
Baca SelengkapnyaPenolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaHal itu dalam rangka menjawab dalil gugatan terhadap Ketua MK Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menyatakan tuduhan adanya intervensi Presiden Jokowi dalam meloloskan pasangan capres dan cawapres tidak beralasan hukum
Baca SelengkapnyaPenanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSemua pihak diminta menghormati proses di MK yang sedang berjalan saat ini
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Ma'ruf Amin merespons soal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaHakim MK Arief Hidayat mengungkap alasan tidak mau memanggil Presiden Jokowi falam sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya