MA Tolak Kasasi Eks Menpora Imam Nahrawi
Merdeka.com - Mahkamah Agung menolak upaya hukum kasasi yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka Imam tetap menjalani hukuman 7 tahun penjara denda sebesar Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Amar putusan terdakwa tolak, jaksa penuntut umum tolak perbaikan," demikian dikutip dari situs kepaniteraan MA, Selasa (16/3).
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan pada Hasbi Hasan? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Kenapa Si Impeh dihukum? Ia membunuh seorang anak perempuan dan orang tuanya yang juga keturunan Tionghoa karena tidak diberikan cerutu.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara ini teregistrasi dengan nomor 485K/PID.SUS/2021. Adapun hakim yang menangani perkara ini adalah Krisna Harahap, Abdul Latif, dan Suhadi.
Diketahui, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, mengetuk palu vonis 7 tahun penjarq terhadap Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Hakim menilai, Imam terbukti bersalah melakukan praktek korupsi suap dan grartifikasi.
"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (29/6/2020).
"Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun penjara," tok! bunyi palu hakim.Selain pidana bui, Imam juga didenda sebesar Rp 400 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Vonis Imam Nahrawi ini diketahui lebih ringan daripada tuntutan Jaksa KPK, yakni 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Diketahui, eks Menpora Imam diduga melakukan praktek korupsi dengan menerima suap Rp 11,5 M bersama asistennya, Miftahul Ulum. Suap itu dimaksud untuk mempercepat proses dana hibah KONI tahun 2018.
Selain suap, masih bersama Miftahul Ulum, Imam juga diduga menerima gratifikasi Rp 8,64 M. Uang ini didapat mereka dari berbagai sumber. Dalam kasus ini, Ulum diketahui berperan sebagai perantara antara Imam dengan pemberi.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Imam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaHakim MA menilai, tiga alasan yang diajukan oleh terpidana tidak terpenuhi sesuai yang diatur dalam KUHAP.
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaHakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK
Baca SelengkapnyaKasasi ini terkait kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaMardani Maming merupakan terpidana suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Baca SelengkapnyaHakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya
Baca SelengkapnyaSelain rumah, MA juga meminta KPK mengembalikan uang bernilai ratusan juta rupiah kepada istri Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaMA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca Selengkapnya