Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mabes Polri pastikan kasus Rizieq tetap diusut meski Kapolda diganti

Mabes Polri pastikan kasus Rizieq tetap diusut meski Kapolda diganti Brigjen Pol Rikwanto. ©2017 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Mabes Polri memastikan pergantian tongkat komando di Polda Metro Jaya tidak akan mempengaruhi pengusutan sejumlah kasus. Salah satunya, kasus yang menyeret pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab.

"Untuk adanya TR mutasi beberapa pati, kena mutasi tersebut diantaranya Kapolda Metro Jaya, kemudian Asops, Aslog, dll. Tadi malam sudah keluar telegram mutasinya, beberapa Pati dan kombes terkena mutasi. Khususnya mutasi Kapolda Metro Jaya berkaitan dengan tour of duty dan tour of area," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Rikwanto usai Pengangkatan Jabatan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/7).

"Bukan hanya dua kasus ya, banyak kasus lain yang dalam kepemimpinan beliau masih belum selesai. Kasus reserse ribuan di Polda Metro Jaya. Dan itu berjalan. Pergantian kepemimpinan enggak ada masalah di situ dan pimpinan dilanjutkan oleh pimpinan yg baru dalam rangka menyelesaikan tugas-tugas yg sudah ada," ujarnya.

Nantinya, Irjen M. Iriawan akan memaparkan sejumlah kasus yang sudah diungkap maupun belum.

"Semua kasus, enggak hanya kasus tertentu, dalam kaitan verifikasi, paparan Kapolda Metro Jaya yang lama dan baru akan disampaikan dan akan ditindaklanjuti oleh kapolda yang baru," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam Surat Telegram Polri dengan nomor ST/1768/VII/2017 tertanggal 20 Juli 2017 telah terbit. Dalam surat keputusan terbaru Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan digeser dari jabatannya menjadi Asisten Operasi Kapolri.

Posisi yang ditinggal oleh Iriawan, nantinya akan digantikan oleh Irjen Pol Idham Azis yang sebelumnya menjabat Kadivpropam Mabes Polri. Sedangkan posisi Kadiv Propam diisi oleh Brigjen Martuani Sormin yang sebelumnya jabat Kapolda Papua Barat.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengenal Sosok Arief Sulistyanto, Pensiunan Jenderal Eks Penyidik Kasus Munir yang Jadi Komisaris Baru ASABRI
Mengenal Sosok Arief Sulistyanto, Pensiunan Jenderal Eks Penyidik Kasus Munir yang Jadi Komisaris Baru ASABRI

Arief tercatat 36 tahun berkarier di institusi Bhayangkara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: TEGAS Kapolri Turunkan Irwasum & Propam, Usut Tuntas Kasus Vina Cirebon
VIDEO: TEGAS Kapolri Turunkan Irwasum & Propam, Usut Tuntas Kasus Vina Cirebon

Kapolri Listyo telah menerjunkan Propam Polri dan Irwasum untuk mendalami sekaligus mengawasi kasus tersebut

Baca Selengkapnya
Menko Hadi Pastikan Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus Dalam Tahap Penyelidikan
Menko Hadi Pastikan Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus Dalam Tahap Penyelidikan

Hadi mengatakan proses penyelidikan tetap dilakukan dengan tetap saling menjaga marwah.

Baca Selengkapnya
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Berkewajiban Mengungkap Dalang Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Berkewajiban Mengungkap Dalang Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon

Sigit pun berjanji Polri akan menindaklanjuti sejumlah laporan yang masuk.

Baca Selengkapnya
Tak Beri Sanksi, Polri Sebut Aksi Anggota Densus Bripda IM Kuntit Jampidsus Bukan Kesalahan
Tak Beri Sanksi, Polri Sebut Aksi Anggota Densus Bripda IM Kuntit Jampidsus Bukan Kesalahan

Polri menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilaporkan oleh Divpropam, tidak ada masalah dari aksi penguntitan yang dilakukan Bripda IM kepada Jampidsus.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya dan Kejati Buka Suara Digugat Gara-Gara Kasus Firli Bahuri Mandek Hampir 1 Tahun
Polda Metro Jaya dan Kejati Buka Suara Digugat Gara-Gara Kasus Firli Bahuri Mandek Hampir 1 Tahun

Polda Metro Jaya memberikan update pengusutan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Polisi Jawab Desakan Keluarga Imam Masykur Agar Kakak Ipar Praka RM Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Polisi Jawab Desakan Keluarga Imam Masykur Agar Kakak Ipar Praka RM Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Ddua tersangka penadah tidak akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Selengkapnya