Mabes Polri Seret Brigjen Prasetijo Sidang Etik usai Putusan Pengadilan Inckraht
Merdeka.com - Majelis Hakim memvonis Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Terkait pemecatan, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan bahwa pihaknya memiliki mekanisme persidangan kode etik profesi. Hal itu dapat dijalankan usai putusan inckraht persidangan.
"Harus inckraht dulu baru sidang kode etik," tutur Ferdy saat dikonfirmasi, Rabu (10/3).
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Apa predikat yang diterima Polri? Mahasiswa Beri Apresiasi Polri Berpredikat Lembaga Bercitra Baik Versi Litbang Kompas Hal ini tak lepas dari kerja keras Polri di bawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini. Dalam survei tersebut Polri menempati urutan teratas setelah TNI sebagai lembaga yang memiliki citra terbaik.
-
Bagaimana kubu Prabowo-Gibran menanggapi permohonan tersebut? Menanggapi permohonan tersebut, kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait dalam sidang tersebut menghadirkan mantan wakil menteri hukum dan HAM yang juga seorang Guru Besar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai ahli di muka MK.
-
Bagaimana Prabowo menanggapi? 'Itu hak politik,' kata Prabowo usai menghadiri acara bertajuk 'Trimegah Political and Economic Outlook 2024' di Grand Ballroom, The Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta Selatan, Rabu (31/1).
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Menurut Ferdy, ada kemungkinan Brigjen Prasetijo mengajukan banding atas vonis tersebut. Sebab itu, Polri masih menunggu putusan persidangan dengan kekuatan hukum tetap alias inckraht.
"Menunggu bersangkutan banding atau tidak. Kalau diterima artinya sudah inckraht, kita laksanakan kode etik profesi," kata Ferdy.
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/3).
"Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan," kata Damis.
Hakim menyatakan Brigjen Prasetijo terbukti bersalah karena telah menerima suap menerima suap dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif dakwan pertama," ucap Damis.
Brigjen Prasetijo disebut melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor)
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam menyusun amar putusan, majelis hakim menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan, perbuatan Brigjen Prasetijo Utomo tidak sesuai dengan program pemerintah dalam mencegah korupsi. Kemudian, merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum khususnya Pori.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama di persidangan, terdakwa sudah mengabdi selama 30 tahun sebagai anggota Polri, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, terdakwa sudah mengakui perbuatannya menerima 12 ribu US Dollar.
Atas hal tersebut, Brigjen Prasetijo mengaku menerima. Sedangkan jaksa masih pikir-pikir. "Saya menerima majelis hakim," ucap Prasetijo.
Reporter: Nanda PerdanaSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Barat menyatakan akan segera membebaskan Pegi Setiawan usai pihak kepolisian kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca Selengkapnya"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaJika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.
Baca Selengkapnya