Mabes Polri siap bantu Kejaksaan eksekusi hukuman kebiri
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Di mana salah satu poin dari Perppu tersebut adalah penambahan hukuman kepada pelaku kekerasan seksual dengan sanksi kebiri kimia.
Sejumlah pihak yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Komnas Perempuan menyesalkan pengesahan Perppu tersebut. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar, mengatakan Polri siap menjalankan Perppu selama pihak eksekutor dalam hal ini Kejaksaan meminta bantuan kepada kepolisian.
"Dalam hal kebiri hukuman pokok dijalankan dulu baru dilaksanakan hukuman kebiri tunggu pihak eksekutor minta bantuan kayak seperti hukuman mati kan minta pada kepolisian," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/10).
-
Bagaimana DPR RI ingin polisi menangani kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Apa predikat yang diterima Polri? Mahasiswa Beri Apresiasi Polri Berpredikat Lembaga Bercitra Baik Versi Litbang Kompas Hal ini tak lepas dari kerja keras Polri di bawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini. Dalam survei tersebut Polri menempati urutan teratas setelah TNI sebagai lembaga yang memiliki citra terbaik.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Bagaimana Polri ikut andil di hari raya kurban? Pada hari raya kurban ini, Polri turut andil dengan memberikan 8.583 hewan kurban. Terdiri dari 5.209 sapi dan 3.374 kambing.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Bagaimana KPK membantu Firli Bahuri? Alex mengatakan KPK yang kini dipimpin Ketua sementara Nawawi Pomolango sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Namun Alex menyebut pihaknya hanya memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan Firli Bahuri dalam menghadapi kasusnya.'Kami tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan membantu dari sisi yang lain menyangkut penyediaan dokumen-dokumen yamg dibutuhkan untuk kepentingan beliau,' kata dia.
Dijelaskan Boy, sanksi kebiri merupakan hukuman tambahan dari vonis yang dijatuhkan pengadilan. Dia kembali menegaskan pihak eksekutor atau yang menentukan hukum kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah pihak Kejaksaan bukan kepolisian.
"Kebiri kan hukuman tambahan ya, prinsipnya begini eksekutornya Kejaksaan dalam penegakan hukum yang dijatuhkan," ujar dia.
Sehingga, kata Boy, Polri hanya menunggu keputusan dari pihak eksekutor untuk mengesekusi hukuman kebiri tersebut.
"Menunggu pihak eksekutor karena ketika hukuman dijatuhkan maka nanti akan dilaksanakan pada saat eksekusi melibatkan polisi," jenderal bintang dua itu.
Sebelumnya, DPR RI menggelar rapat paripurna ke-8 masa persidangan I tahun sidang 2016-2017. Salah satu agenda yang dibahas dalam rapat tersebut adalah mengambil keputusan terkait RUU tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Setelah terjadi beberapa perdebatan di sejumlah Fraksi, sidang paripurna akhirnya memutuskan untuk mengesahkan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Di mana salah satu poin dari Perppu tersebut adalah penambahan hukuman kepada pelaku kekerasan seksual dengan sanksi kebiri kimia. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPK Nawawi Pomolango menjawab soal pemberian bantuan hukum untuk Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar yakin jika penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan Firli Bahuri bakal mendapat bantuan hukum.
Baca SelengkapnyaKapolri Listyo memastikan Polri tak pandang bulu dalam menangani kasus korupsi ini.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan empat pimpinan KPK akan berembuk apakah memberi bantuan hukum.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri menyatakan penetapan tersangka Kepala Basarnas sudah melibatkan TNI.
Baca Selengkapnya"Kita hargai, terkait dengan masukan kemudian kritik, bapak Kapolri juga selalu menekankan bahwa Polri tidak anti kritik," kata Trunoyudo
Baca SelengkapnyaPolri buka suara terkait keputusan penyidik yang sampai saat ini belum menahan Ketua KPK non Aktif, Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya