Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mabes Polri Surati PN Tangerang 'Pinjam' Kacab Maybank Cipulir Usut Pelaku Lain

Mabes Polri Surati PN Tangerang 'Pinjam' Kacab Maybank Cipulir Usut Pelaku Lain Maybank. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan berencana mengirim surat ke Ketua Pengadilan Negeri Tangerang untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Kepala Maybank Cipulir berinisial A. Terkait kasus hilangnya uang tabungan Rp20 miliar milik atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl.

"Polisi, khususnya Bareskrim dalam rangka memeriksa tersangka harus seizin Ketua Pengadilan Negeri Banten. Karena yang bersangkutan saat ini sedang proses sidang kasus terdahulu di Polda Metro Jaya," ujar Awi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (12/11).

Kendati demikian, Awi tak menjelaskan lebih lanjut perkara apa yang sedang dijalani A di PN Tanggerang. Ia hanya mengharapkan agar pemeriksaan segera dapat dilakukan oleh penyidik untuk pengembangan kasus ini.

"Karena memang proses persidangan kita terus berkoordinasi dengan PN semoga minggu depan kita diberi kesempatan minta izin ke ketua PN untuk memeriksa tersangka," harapnya.

"Untuk kami kembangkan terus ini, semua perkembangan-perkembangan hasil penyidikan dikroscek ke tersangka. Fokusnya ada dua, pertama tracing aset dan kedua segera minta izin ke ketua Pengadilan Negeri Tangerang Untuk melakukan pemeriksaan tambahan," tambahnya.

Kepala Maybank Cipulir jadi Tersangka

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Kepala Cabang Bank Maybank Cipulir, Kebayoran Arcade berinisial A sebagai tersangka kasus hilangnya uang tabungan Rp20 miliar milik atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl.

"Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku kepala cabang Cipulir Maybank," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi, Jumat (6/11).

Helmy menyebut, A kini ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Pihaknya kini masih terus menelusuri aset dan aliran dana yang digunakan oleh tersangka.

"Akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka A yang saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang untuk mendapatkan keterangan terkait aset-aset yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik," tutur Helmy.

Helmy menyebut, total kerugian yang dialami Winda sebanyak Rp22.879.000.000. Uang tersebut merupakan tabungan di dua rekening berbeda, yakni milik Winda dan ibunya.

"Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah, dan bangunan. Dan masih menelusuri aset-aset yang lainnya," kata Helmy.

Sebelumnya, atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl melaporkan kasus uang tabungan hilang di salah satu bank swasta dengan nominal mencapai Rp20 miliar. Gamers itu mengaku telah menyambangi Bareskrim Polri pada Mei 2020 untuk membuat aduan dugaan kejahatan perbankan.

Laporan tersebut diterima pada 8 Mei 2020 dengan Nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim. Adapun terlapor adalah PT Bank Maybank Indonesia dan Kepala Cabang Bank Maybank Kebayoran Arcade berinisial A.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Metro Bakal Rapat Bareng KPK Bahas Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Polda Metro Bakal Rapat Bareng KPK Bahas Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Rapat koordinasi itu rencananya akan digelar pekan depan.

Baca Selengkapnya
Kebut Pengusutan Dugaan TPPU Panji Gumilang, Polisi Gelar Perkara Lanjutan untuk Naikkan Tahap Penyidikan
Kebut Pengusutan Dugaan TPPU Panji Gumilang, Polisi Gelar Perkara Lanjutan untuk Naikkan Tahap Penyidikan

Para saksi ini rencananya menghadiri gelar perkara pada Kamis (10/8) dan Jumat (11/8).

Baca Selengkapnya
PPATK Tunggu Surat Polisi Lacak Aliran Dana Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo
PPATK Tunggu Surat Polisi Lacak Aliran Dana Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo

Meski surat kerjasama belum dilayangkan Polda Metro Jaya, PPATK telah biasa bekerjasama dengan polisi.

Baca Selengkapnya
Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Pimpinan KPK Peras SYL, Ini Jawaban Polda Metro
Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Pimpinan KPK Peras SYL, Ini Jawaban Polda Metro

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjawab desakan agar ditetapkan tersangka kasus pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya