Mabes TNI AD turun tangan soal prajurit Kopassus pesta sabu
Merdeka.com - TNI Angkatan Darat (AD) masih mendalami kasus beberapa anggota pasukan elit Kopassus yang pesta sabu dan merampas pistol polisi yang saat itu menggerebek di Hotel Caglak, Condet, Jakarta Timur. Mabes TNI AD ikut turun tangan menyelidiki kasus tersebut.
"Hukuman belum tahu saya masih cari informasinya," ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Rukman Ahmad kepada merdeka.com, Rabu (20/11).
Rukman mengaku masih minim informasi perihal kasus tersebut. Jadi dia belum tahu perkembangan kasusnya seperti apa. "Belum tahu masih saya cari," katanya.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Sebelumnya, anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Angkatan Darat digerebek saat menggelar pesta sabu di Hotel Caglak, Condet, Jakarta Timur. Namun para pasukan elit itu justru menodongkan senjata api ke arah polisi.
"Ketika pintu kamar diketuk dan dibuka oleh tersangka, lalu anggota masuk. Ternyata tersangka langsung menodongkan senpi kepada anggota Satuan Narkoba sambil berteriak-teriak memanggil teman-temannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto , Selasa (19/11).
Setelah itu, lanjut Rikwanto , kurang lebih belasan orang langsung menyerang, menganiaya dan merampas senjata api, kemudian melarikan diri. Namun mobil mereka ditinggal sehingga diketahui jika pria-pria itu adalah anggota Kopassus.
"Untuk anggota Satuan Narkoba yang diserang mengalami luka di kepala dan muka. Hanya rawat jalan," katanya.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, masalah tersebut tidak perlu diperpanjang proses hukum harus terus berjalan.
Baca SelengkapnyaPensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer buntut kasus Kepala Basarnas
Baca SelengkapnyaTNI bakal menjatuhkan sanksi yang menentukan statusnya sebagai prajurit, termasuk di antaranya pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca Selengkapnya"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian."
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas kini langsung dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer di Puspom TNI AU.
Baca SelengkapnyaKalau kasus KPK menyangkut militer seharusnya diserahkan dan kerjasama dengan pihak Puspom TNI.
Baca SelengkapnyaKepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kepri Irjen Pol. Zahwan Pandra Arysad saat dikonfirmasi di Batam, Rabu, membenarkan adanya pemeriksaan itu.
Baca SelengkapnyaPerkara yang melibatkan kedua anggota TNI aktif tersebut telah diserahkan KPK ke Puspom TNI.
Baca SelengkapnyaTiga ASN Ternate yang Ditangkap di Cempaka Putih jadi Tersangka Kasus Narkoba
Baca Selengkapnya"Surat panggilan sudah dikirimkan, termasuk kepada Kepala Staf AU dan AD."
Baca SelengkapnyaBahkan, MS tinggal di area pendopo yang disediakan kamar mess untuk pegawai.
Baca Selengkapnya