Mabuk berat, Kadut paksa anak tiri berhubungan badan
Merdeka.com - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menahan Mahlodin alias Kadut (40) warga Desa Pendowo, Temanggung, atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya berinisial AN (13).
Kasubbag Humas Polres Temanggung Kompol Djumianto mengatakan, terbongkarnya perbuatan bejat pelaku setelah salah satu keluarga korban melaporkan Kadut ke Mapolres Temanggung.
"Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan, kemudian tersangka digelandang ke mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kompol Djumianto seperti dilansir dari Antara, Kamis (1/5).
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Kenapa anak-anak merasa malu karena perjudian orang tua? Anak-anak yang berada dalam keluarga dengan masalah perjudian cenderung mengalami tekanan emosional. Mereka mungkin merasa terisolasi, malu, atau bahkan kehilangan kepercayaan diri akibat stigma dan dampak finansial yang sering kali menyertai perjudian.
-
Bagaimana cara ayah mengakui anak hasil zina? Dalam praktiknya, untuk mendapatkan hak waris, anak yang lahir di luar perkawinan perlu membuktikan hubungan kekeluargaan dengan ayah biologisnya. Hal ini dapat dilakukan melalui penetapan pengakuan anak secara sukarela oleh ayah biologis atau melalui proses pengadilan. Dalam hal penetapan pengakuan anak secara sukarela, ayah biologis dapat membuat surat pengakuan anak di hadapan notaris. Surat ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan. Sedangkan jika terjadi perselisihan, anak tersebut dapat mengajukan permohonan penetapan pengakuan anak ke pengadilan.
-
Apa yang dilakukan pria ke mantan anak tiri? Seorang remaja putri M (19) tewas setelah ditikam mantan ayah tirinya, SE (53). Sang ibu SR (53) juga terluka parah ditusuk mantan suaminya itu.
-
Apa yang disesali kakek berusia 99 tahun? Pada tahun 2018, Tan menikah lagi dan menyesali keputusannya. Dia dilaporkan menggugat mantan rekannya berkali-kali pada tahun 2019 dan 2021, menyangkal mengetahui pengalihan propertinya ke nama Gu, dan menuntut pembatalan kontrak mereka.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
Dari laporan keluarga korban, lanjut dia, tersangka telah tega merenggut masa depan korban yang tidak lain adalah anak tirinya dengan paksa sehingga korban mengalami trauma yang cukup berat.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata dia, korban disetubuhi saat tersangka dalam keadaan mabuk berat akibat terpengaruh minuman keras yang diminumnya bersama rekan-rekan tersangka di sebuah tempat di Kecamatan Kranggan.
"Tersangka dalam keadaan mabuk karena terpengaruh alkohol melakukan hubungan suami istri terhadap anak tirinya," katanya.
Jika terbukti melakukan tindakan asusila kekerasan, memaksa bersetubuh terhadap anak perempuan di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta dan/atau subsider Pasal 47 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka Kadut mengakui semua perbuatannya, bahkan dia juga mengaku sangat menyesali perbuatan bejatnya menyetubuhi anak tirinya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban sempat ketakutan dan khawatir dengan kondisi keluarganya bila melaporkan kejadian tersebut.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaKorban pertama diperkosa beberapa kali oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaJulieghtin menjelaskan kronologi berawal saat pelaku menanyakan kepada istrinya siapa laki-laki pertama yang menidurinya.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca SelengkapnyaKondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPerkosaan pertama berawal saat korban main masak-masakan bersama anak tersangka.
Baca Selengkapnya