Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahasiswa di Jaksel edarkan sabu dengan modus tempel di pohon

Mahasiswa di Jaksel edarkan sabu dengan modus tempel di pohon shabu. merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Devin (19), seorang mahasiswa di perguruan tinggi swasta di Jakarta Selatan, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 317,4 gram siap edar. Dia ditangkap saat hendak melakukan transaksi di kawasan Bekasi.

Dalam menjalankan aksinya, Devi dibantu oleh tiga orang rekanya yaitu Hendra (20), Sandi, (19) dan Revinska (21) yang merupakan teman bermain sejak kecil yang tinggal di lingkungan yang sama. Diketahui keempatnya di perintahkan oleh ND yang kini masih menjadi buruan petugas BNN.

"Mereka tinggal satu kompleks perumahan. Teman bermain dari kecil, karena tergiur keuntungan berlipat ganda, mereka kompak menjalankan bisnis ini. Sementara satu rekan lainnya masih buron," kata Kepala Bagian Humas BNN, Sumirat Dwiyanto, Selasa (27/11).

Adapun modus transaksi narkoba yang dilakukan kelompok itu, yakni dengan cara menempelkan barang haram tersebut di tempat-tempat tertentu, sesuai perjanjian. Modus itu dilakukan supaya tidak terjadi pertemuan antara si pembeli dengan bandar atau kurir.

"Mereka berjualan sabu untuk sekadar berfoya-foya. Modusnya yaitu dengan menempelkan sabu tersebut di pohon, sudut-sudut tembok dan lain-lain. Jadi si pembeli tinggal ambil sendiri di tempat yang sudah diberitahu," ujar Sumirat.

Menurut Sumirat, modus menempelkan barang bukti di tempat-tempat tertentu bukanlah yang baru. Namun dari kasus tersebut, harus menjadi perhatian masyarakat dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungannya masing-masing.

"Ini cara lama, tapi kalau biasanya modus seperti hanya buat menyembunyikan barang bukti, saat ini dilakukan sebagai transaksi," jelasnya.

Devin mengaku baru satu bulan menjalankan bisnis sabu tersebut. Menurutnya dari setiap transaksi yang berhasil dilakukan, dirinya akan menerima uang sebesar 1 juta-1,5 juta rupiah.

"Intinya saya hanya disuruh nganter bareng ini ke suatu tempat, lalu disuruh sembunyikan di tempat-tempat yang kemungkinan sulit ditemukan. Dari situ nanti akan ada yang ambil," katanya.

Atas perbuatannya, empat sekawan ini dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
13 Remaja Tawuran di Tebet Diciduk Polisi, 1 Positif Ganja
13 Remaja Tawuran di Tebet Diciduk Polisi, 1 Positif Ganja

12 pelaku sudah dikembalikan ke orang tua dan 1 yang positif ganja akan direhabilitasi

Baca Selengkapnya
Edarkan Ganja di Kampus Semarang, Dua Mahasiswa Ditangkap BNN Jateng
Edarkan Ganja di Kampus Semarang, Dua Mahasiswa Ditangkap BNN Jateng

Adapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)

Baca Selengkapnya
Janjian Tawuran Lewat Instagram, 5 Remaja Bawa Senjata Diciduk
Janjian Tawuran Lewat Instagram, 5 Remaja Bawa Senjata Diciduk

Kini lima pemuda beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek pasar minggu untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Polres Jakbar Bongkar Penyelundupan Narkoba, Modus Modif Mobil Jadi Tempat Penyimpanan 11 Kg Sabu
Polres Jakbar Bongkar Penyelundupan Narkoba, Modus Modif Mobil Jadi Tempat Penyimpanan 11 Kg Sabu

Dalam kasus ini, sebanyak 11 paket sabu dengan berat 11,3 kilogram disita sebagai barang bukti

Baca Selengkapnya
2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering
2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering

2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering

Baca Selengkapnya
Jual Narkoba Jenis Sintetis, Polsek Pesanggrahan Amankan Empat Pria di Jaksel
Jual Narkoba Jenis Sintetis, Polsek Pesanggrahan Amankan Empat Pria di Jaksel

Kini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan

Baca Selengkapnya
Polisi Gerebek Lapak Bedeng untuk Konsumsi Sabu di Palmerah, Biaya Sewa Rp10 Ribu
Polisi Gerebek Lapak Bedeng untuk Konsumsi Sabu di Palmerah, Biaya Sewa Rp10 Ribu

Ketujuh pelaku mengaku lokasi bedeng itu merupakan lahan sewaan yang kerap kali digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya
Polisi Buru Pemasok Rokok Elektrik Ganja ke Selebgram Chandrika Chika
Polisi Buru Pemasok Rokok Elektrik Ganja ke Selebgram Chandrika Chika

Rezka menyebut, modus penggunaan ganja dengan rokok elektrik ini cukup baru, karena biasanya ganja disalahgunakan bukan dengan cara seperti itu.

Baca Selengkapnya
Demi Rp25 Juta, ABG Ini Nekat Antar Dua Kilogram Sabu dan Ribuan Ineks
Demi Rp25 Juta, ABG Ini Nekat Antar Dua Kilogram Sabu dan Ribuan Ineks

Mereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.

Baca Selengkapnya
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis

Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).

Baca Selengkapnya
Pengedar 72 Kg Sabu di Tangerang Manfaatkan Momen HUT Bhayangkara Untuk Beraksi
Pengedar 72 Kg Sabu di Tangerang Manfaatkan Momen HUT Bhayangkara Untuk Beraksi

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Ciledug, 72 Bungkus Sabu Diamankan
Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Ciledug, 72 Bungkus Sabu Diamankan

Dari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.

Baca Selengkapnya