Mahfud Tegaskan Soal Perppu KPK Presiden Tunggu Putusan di MK
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo belum juga menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi. Alasannya, masih ada gugatan terkait UU tersebut di Mahkamah Konstitusi.
Menko Polhukam, Mahfud Md, menegaskan tak ingin ada desakan apa pun untuk saat ini terkait UU KPK.
"Sikap saya ya sikap Presiden dong, kan sudah diumumkan Presiden hanya punya satu visi, sesudah itu nanti dilihat putusan MK perlu langkah apa," kata Mahfud Md di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (11/11).
-
Mengapa PKS menghormati putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Apa sikap Jokowi terkait Jampidsus dikuntit? 'Sudah enggak ada masalah memang enggak ada masalah apa-apa,' imbuhnya.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Kenapa Mahfud tidak ingin membuang reputasinya? “Saya tidak akan membuang reputasi saya selama 24 tahun ke belakang lalu akan mengubah diri 5 tahun ke depan,“ tegas Mahfud.
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Apa yang dibicarakan Jokowi dengan PKB? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024.
Menurut Mahfud, tindakan Presiden belum mengeluarkan Perppu dikarenakan menghormati Mahkamah Konstitusi yang tengah menyidang Undang-Undang KPK No.19 tahun 2019.
"Jangan-jangan nanti putusan MK sama dengan isi Perppu kan engga enak, jadi Presiden mengatakan belum memutuskan untuk menerbitkan atau tidak," terang dia.
Mahfud meyakini Presiden Jokowi bukannya tidak mau mengeluarkan Perppu KPK, tetapi lebih untuk menghormati langkah MK itu sendiri.
"Jelas Presiden sudah menyatakan Presiden itu menunggu putusan MK karena bagi Presiden tidak pantas Mk sedang memeriksa perkara lalu ditimpa," Mahfud menandasi.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan pemakzulan kepada Presiden Jokowi harus diputuskan DPR.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto memaklumi jika ada aspirasi pemakzulan dari masyarakat yang diterima Mahfud
Baca SelengkapnyaNusron mengatakan, Mahfud kemungkinan tak mengetahui kelompok masyarakat yang bertemu dirinya akan meminta pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaJokowi mengajukan ke MK agar jadwal Pilkada 2024 dimajukan September dengan alasan agar pelaksanannya mudah
Baca SelengkapnyaTiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim
Baca SelengkapnyaSaat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, putusan MK tersebut sudah jelas salah lantaran melanggar etik.
Baca SelengkapnyaDua putusan MK tersebut memiliki efek langsung buat kedua putra Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya