Main HP di bangunan kosong, 2 perempuan nyaris diperkosa
Merdeka.com - Saat sedang asyik bermain handphone di salah satu bangunan kosong di daerah Banyubiru di Lingkar Selatan Tegalkamulyan, dua warga Cilacap yakni Tessa Erizka dan Rafika Lorenasari menjadi korban pemerasan. Keduanya juga diancam bakal diperkosa oleh dua pemuda, Selasa (18/7) pukul 14.00.
Kapolsek Cilacap Selatan AKP Totok Nuryanto mengatakan, karena mengalami ketakutan ancaman diperkosa korban menyerahkan sepasang anting-anting emas seberat 2 gram, uang tunai Rp 53.000 dan handphone.
Kejadian bermula saat kedua korban tengah duduk-duduk di bangunan kosong eks Banyubiru sembari bermain HP. Tiba-tiba datang dua orang tak dikenal dan langsung meminta uang, HP dan perhiasan milik korban.
-
Siapa yang disekap dan diperkosa? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
-
Kenapa korban disekap dan diperkosa? Setiap informasi dan dugaan terkait keberadaan pelaku, petugas langsung meluncur.'Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap keempat pelaku yang belum tertangkap,' kata Umi.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Dimana kejadian ini terjadi? Diduga, bocah ini tengahh bermain di area parkiran bus.
"Pelaku mengancam sambil memegang baju korban. Pelaku menakut-nakuti kalau tidak mau menyerahkan akan diperkosa," kata Totok, Kamis (20/7).
Setelah dua korban tersebut menyerahkan apa yang diminta pelaku, selanjutnya korban di suruh pergi dari tempat sepi tersebut. Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan. Petugas Kepolisian lantas melakukan penyelidikan berbekal keterangan dari saksi korban serta ciri ciri pelaku.
"Dalam waktu 2 x 24 jam, anggota Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Johan berhasil menangkap pelaku yang diketahui berada tidak jauh dari TKP," imbuh Totok.
Kedua pelaku adalah EP als Edi (20) warga Jalan Melati Desa Wanasri Jeruklegi, dan SS alias Santo (18) warga Jalan Ganggeng Timur Mertasinga Cilacap. Pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Cilacap Selatan untuk dilakukan proses penyidikan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku penculikan dan pemerkosaan terhadap dua siswi SD di wilayah Kota Tangerang Selatan, diduga merupakan pelaku yang sama.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan pelajar yang tak sekolah dan mesum di gedung kosong.
Baca SelengkapnyaTiga pria memperkosa anak di bawah umur yang setelah menuduh korban dan pacarnya melakukan aksi perbuatan asusila di Demak.
Baca SelengkapnyaKeduanya diamankan polisi saat berada di sebuah kamar hotel di Baturaja, Ogan Komering Ulu.
Baca SelengkapnyaPenyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua yakni R (36) dan NP (27).
Baca SelengkapnyaKorban diajak keliling lalu terduga pelaku kemudian membawa korban ke rumah salah satu pelaku.
Baca SelengkapnyaPria tak dikenal itu membawa mereka ke suatu tempat dan diancam agar tidak teriak.
Baca SelengkapnyaModus pelaku cukup unik karena keduanya sempat berpura-pura menjadi orang baik kepada kedua korbannya.
Baca SelengkapnyaPelaku langsung ditangkap dan ditahan kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca Selengkapnya