Mandor perusahaan cabuli ABG 16 tahun
Merdeka.com - Polres Kampar, Riau, membekuk LS (41) pelaku kekerasan seksual terhadap anak usia 16 tahun di Kecamatan Tapung Hilir.
"Kami berupaya meminta keterangan sejumlah pihak atas peristiwa itu maka akhirnya pelaku ditahan," kata Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono dihubungi dari Pekanbaru, seperti dikutip dari Antara, Jumat (2/5).
Dia mengatakan pelaku merupakan mandor pada sebuah perusahaan PT NM yang berlokasi di Kecamatan Tapung Hilir, Kampar.
-
Kenapa orang tua sering merasa bersalah? Orangtua juga sering merasa bersalah dan merasa belum bisa memberikan yang terbaik.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa yang sering terjadi pada orang tua saat mengasuh remaja? Terlalu banyak membaca buku parenting bisa menjadi bumerang jika orang tua mengabaikan naluri dan keterampilan bawaan mereka sendiri.
-
Kenapa anak merasa kecewa dengan orang tua? Terlalu rusak untuk disatukan, terlalu hancur untuk diperbaiki.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa anak-anak merasa malu karena perjudian orang tua? Anak-anak yang berada dalam keluarga dengan masalah perjudian cenderung mengalami tekanan emosional. Mereka mungkin merasa terisolasi, malu, atau bahkan kehilangan kepercayaan diri akibat stigma dan dampak finansial yang sering kali menyertai perjudian.
Masalah itu terungkap setelah orang tua korban curiga terhadap sikap anaknya yang belakangan ini sering murung.
Namun setelah ditanya oleh ibu korban maka akhirnya mengakui perbuatan tersebut oleh pelaku karena diancam bila membeberkan kepada orang lain.
Dia mengatakan atas tindakan tersebut akhirnya keluarga korban membuat laporan resmi ke polisi tanggal 27 April 2014.
Topik pilihan: Manajer Paedofil | Pelecehan Seksual di JIS
Dia menambahkan pihaknya menahan pelaku dijerat UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Semula ayah korban enggan melaporkan tapi setelah didesak pamannya kemudian mengadukan kasus tersebut ke aparat ke Mapolres Kampar.
Dia mengatakan atas laporan tersebut polisi kemudian bergerak cepat dan menciduk pelaku di tempat kerja.
Sedangkan dari pengakuan paman korban bahwa keponakannya sering dicabuli tapi takut melaporkan karena ada ancaman akan dibunuh oleh pelaku.
Dalam pengakuan paman korban bahwa terakhir pelaku bertindak tidak senonoh itu sejak pertengahan Maret 2014.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaCabuli Adik Ipar, Staf Bawaslu Jombang Dijebloskan ke Penjara
Baca SelengkapnyaKorban sempat ketakutan dan khawatir dengan kondisi keluarganya bila melaporkan kejadian tersebut.
Baca SelengkapnyaPelaku tidak hanya sekali untuk melancarkan aksinya. Sebanyak enam kali pelaku memperkosa bocah dibawah umur di lokasi yang berbeda-beda.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaSaat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaPelaku beraksi saat korban tinggal di rumah bersama adiknya yang berusia 5 tahun. Ibu dan ayah mereka ketika itu sedang bekerja.
Baca SelengkapnyaPelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Selengkapnya