Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Dijebloskan KPK Lapas Surabaya

Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Dijebloskan KPK Lapas Surabaya Bupati Malang Rendra Kresna ditahan KPK. ©liputan6.com/Fachrur Rozie

Merdeka.com - KPK melakukan eksekusi terhadap mantan Bupati Malang Rendra Kresna yang telah mendapat vonis berkekuatan tetap ke lembaga pemasyarakatan Klas I Surabaya. Eksekusi dilakukan pada Kamis (10/6) kemarin.

"Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor : 84/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby tanggal 27 April 2021 dengan terpidana Rendra Kresna (Mantan Bupati Malang) dengan cara memasukkan ke Lapas Klas I Surabaya di Porong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (11/6).

Rendra Kresna dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi yakni menerima uang sejumlah Rp 6,075 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Dia divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Orang lain juga bertanya?

"Eksekusi dilakukan setelah terpidana terlebih dulu selesai menjalankan pidana badan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Surabaya tanggal 9 Mei 2019," kata Ali.

Selain itu Rendra diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,075 miliar. Jumlah yang sebelumnya telah dibayarkan oleh Rendra melalui rekening KPK adalah Rp 2 miliar maka Rendra masih harus membayar uang pengganti tersisa yaitu Rp 4,75 miliar.

"Yang mesti segera dibayarkan selambat-lambatnya adalah 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu tersebut tidak mampu membayar maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tambah Ali.

Sebelumnya dalam perkara Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Surabaya terkait suap dan gratifikasi pengerjaan proyek di Kabupaten Malang, Rendra divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan pada 9 Mei 2019. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Dia juga diwajibkan membayar uang pidana pengganti senilai Rp4,075 miliar yang bila tidak dibayarkan akan dipenjara selama 2 tahun. Rendra juga dicabut hak untuk menduduki jabat publik selama 3 tahun terhitung sejak selesai menjalani masa pemidanaan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Korupsi, Eks Bupati Malang Bebas Bersyarat Usai Dapat Remisi 14 Bulan
Kasus Korupsi, Eks Bupati Malang Bebas Bersyarat Usai Dapat Remisi 14 Bulan

Total remisi yang didapatkan Rendra Kresna sejak ditahan adalah 14 bulan 15 hari.

Baca Selengkapnya
Baru Keluar Penjara, Ini  Sisi Lain Rendra Kresna Mantan Bupati Malang yang Jadi Sorotan
Baru Keluar Penjara, Ini Sisi Lain Rendra Kresna Mantan Bupati Malang yang Jadi Sorotan

Namanya juga banyak dibicarakan saat terjadi konflik antara PSSI dan LSI

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

Amar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara

Sebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Rafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya