Mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya Dituntut 20 Tahun Penjara
Merdeka.com - Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Hendrisman didakwa jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendrisman Rahim dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," ucap jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/9).
Selain pidana penjara, Hendrisman juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, atau subsider 6 bulan kurungan apabila terdakwa tidak mampu membayar uang denda.
-
Siapa yang di sebut tersangka seumur hidup oleh Yusril? 'Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi. Apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka,' kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
Adapun pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan tuntutan Hendrisman yakni tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggara negara yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme.
"Perbuatan terdakwa berimplikasi pada kesulitan ekonomi terhadap para peserta PT Asuransi Jiwasraya."
Sedangkan hal yang meringankan dari tuntutan jaksa terhadap Hendrisman karena ia belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.
Terdakwa lainnya yang juga menjalani sidang tuntutan adalah Hary Prasetyo sebagai mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa.
Lalu eks Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dituntut pidana penjara 18 tahun.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Rabu (3/6), jaksa menyebut Hendrisman Rahim bersama-sama Hary Prasetyo dan Syahmirwan melakukan pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT. AJS yang tidak transparan dan tidak akuntabel dengan melakukan kesepakatan tanpa ditetapkan oleh Direksi PT. AJS yakni kesepakatan dengan Joko Hartono Tirto, Heru Hidayat dan Benny Tjorosaputro untuk mengatur transaksi penempatan saham dan Reksadana.
Kedua, Hendrisman Rahim bersama Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah melakukan pengelolaan investasi saham dan reksadana tanpa analisis yang didasarkan pada data yang objektif serta analisis yang profesional dalam NIKP (Nota Intern Kantor Pusat) tetapi analisis hanya dibuat formalitas belaka.
Ketiga, Hendrisman Rahim bersama Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah melakukan pembelian saham BJBR, PPRO dan SMBR walaupun kepemilikan saham tersebut telah melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi yaitu maksimal sebesar 2,5 persen dari saham beredar.
Kempat, Hendrisman Rahim bersama Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah bekerjasama dengan Heru Hidayat dan Benny Tjokro melalui Joko Hartono untuk melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU dengan tujuan mengintervensi harga yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional.
Kelima Hendrisman Rahim bersama Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat dan Benny Tjokro melalui Joko Hartono mengatur dan mengendalikan 13 manajer investasi dengan membentuk produk reksadana khusus untuk PT. AJS agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi under lying reksadana PT. AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono.
Keenam Hendrisman Rahim bersama Hary Prasetyo dan Syahmirwan, menyetujui meskipun mereka mengetahui bahwa transaksi pembelian/penjualan instrument keuangan yang menjadi underlying pada 21 produk reksadana yang dikelola 13 manajer investasi dikendalikan oleh Joko Hartono yang merupakan pihak terafiliasi dengan Heru Hidayat dan Benny Tjokoro yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan.
Atas perbuatannya para terdakwa didakwa melanggar Pasal 11 Ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Asuransi. Pasal 8 Ayat huruf b dan c, Pasal 11, Pasal 13 Ayat 1, Pasal 14 Ayat 1, Pasal 15 Ayat 1, dan Pasal 20 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 73 1992 tentang Usaha Asuransi. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Dirut PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo dituntut dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaPeristiwa penguntitan itu sempat ramai di media sosial, Jampidsus dikuntit Densus 88
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut, Surya Darmadi memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 atau Rp7,59 triliun dan US$7.885.857,36.
Baca SelengkapnyaKejagung menyita paket saham sebanyak 687 juta lembar milik Heru Hidayat
Baca SelengkapnyaHakim juga mengenakan SYL membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Baca SelengkapnyaMantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca Selengkapnya