Mantan Kades dan anaknya kompak korupsi dana bantuan Kemenpera
Merdeka.com - Mantan Kepala Desa Porang Paring, Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Suparman dan anaknya Mulyawan Burhanudin diadili dalam kasus korupsi proyek dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dari Kementerian Perumahan Rakyat 2011.
Jaksa Penuntut Umum Prayitno dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjerat keduanya atas perbuatan penggunaan dana pemerintah yang tidak sesuai peruntukannya. Perbuatan melanggar hukum itu, terjadi ketika terdakwa Suparman diusulkan sebagai calon penerima dana bantuan stimulan perumahan swadaya 2011.
"Terdakwa diusulkan oleh Kiswati, terdakwa lain dalam kasus ini yang diadili terpisah, sebagai penerima penerima bantuan," katanya seperti ditulis Antara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Jawa Tengah, Senin (12/1).
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Apa yang dibagikan ke warga? Pihak perusahaan ternyata mengizinkan warga mengambil susu tersebut.
-
Kenapa pelaku meminta uang dari korban? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
Atas pengajuan tersebut, kata dia, Kementerian Perumahan Rakyat mengucurkan dana dengan total Rp 1 miliar untuk proyek tersebut. Terdakwa kemudian menerima Rp 450 juta yang seharusnya diserahkan langsung kepada 50 warga penerima bantuan.
Dalam pelaksanaannya, terdakwa dan anaknya tidak memberikan uang tunai kepada warga yang seharusnya menerima dana tersebut. "Bantuan yang diberikan berupa material bangunan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius ini.
Menurut jaksa, penggunaan dana bantuan tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Hasil audit Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan Jawa Tengah menyatakan kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini mencapai Rp 450 juta.
Usai pembacaan dakwaan, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan tanggapan. Penasihat hukum kedua terdakwa, Nugroho Budiantoro menyatakan kliennya tidak akan mengajukan tanggapan atas dakwaan jaksa.
"Kami tidak akan mengajukan jawaban, persidangan langsung dilanjutkan saja dengan pemeriksaan saksi," katanya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam dakwaan Jaksa, kedua eks pejabat Kemenhub tersebut menerima suap secara bertahap.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaDari hasil tracing rekening pelaku, penyidik tidak menemukan adanya pembelian aset.
Baca SelengkapnyaRumah dinas Bupati Situbondo diobok-obok KPK. Padahal sehari sebelumnya, Bupati Situbondo Karna Suswandi baru mendaftar ke KPU untuk mengikuti Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaWahyu menilai, penyelewengan dana desa ini diakibatkan para kepala desa tak memiliki pengetahuan yang memadai.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono
Baca SelengkapnyaDua mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo divonis hakim bersalah dengan hukuman penjara 4 tahun
Baca SelengkapnyaMeski donasi seharusnya digunakan untuk membantu yang membutuhkan, sejumlah kasus justru memperlihatkan dana tersebut diselewengkan.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaKPK mengatakan, keluarga Syahrul Yasin Limpo diduga terlibat dalam menentukan kontraktor yang akan menggarap proyek di Kementan RI.
Baca SelengkapnyaKPK mengungkap korupsi dalam pengadaan bantuan Presiden untuk warga terdampak pandemi.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, polisi menangkap Y selaku Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan periode 2019-2022.
Baca Selengkapnya