Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Kadis Pertanian ngaku diperas Komisi B DPRD Jatim

Mantan Kadis Pertanian ngaku diperas Komisi B DPRD Jatim Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus suap DPRD Jawa Timur. Salah seorang tersangka mantan Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur Bambang Heryanto mengaku diperas oleh anggota legislatif.

Usai menjalani pemeriksaan, Bambang yang sudah mengenakan jaket orange itu mengaku diperas oleh anggota Komisi B DPRD Jawa Timur. Hingga akhirnya dia memberikan sejumlah uang kepada mereka.

"Saya merasa diperas pak," katanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/8). "DPRD Komisi B," lanjut Bambang.

Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, jika hari ini dilakukan pelimpahan tahap 2 dari penyidikan ke penuntutan untuk ketiga tersangka.

Para tsk dibawa ke Rutan Medaeng untuk menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap 2 dari penyidikan ke penuntutan untuk tersangka BH, ABR dan ROH dalam kasus indikasi suap terhadap Anggota DPRD Jawa Timur," kata Febri saat dikonfirmasi.

Kuasa hukum Suryono Pane mengatakan jika nanti sidangnya di Surabaya, sementara tersangka dipindahkan penahannya ke Rutan Medaeng, untuk 20 hari kedepan. Suryono Pane ia sebagai kuasa hukum untuk Bambang dan Anang.

"Karena nanti sidangnya di Surabaya maka hari ini tersangka dipindahkan penahannya ke Rutan Medaeng sampai 20 hari ke depan," kata Suryono.

Suryono mengatakan, jika perkara operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim adalah sebuah pungutan liar yang diminta anggota dewan.

"Jadi tinggal hari ini babak selanjutnya kita lihat di persidangan seperti apa, untuk mengetahui rumusan permintaan dari teman komisi B, kita nanti tinggal meyakinkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan Majelis Hakim bahwa perkara OTT yang di Pemprov Jatim dimana bambanB dan Anang betul-betul sebuah pungli (pungutan liar) yang diminta anggota dewan," kata Suryono.

Suryono menyampaikan, jika ia sangat senang dengan adanya penetapan baru Anggota DPRD Jawa Timur Kabil Mubarok. Karena dengan ditahannya Kabil akan memudahkan kuasa hukum Bambang untuk melakukan pembelaan.

Bambang menyebutkan alasan terkait jika itu sebuah pungli. "Karena tidak ada manfaat apapun yang diperoleh dari penyerahan uang itu. Murni karena memang kalau tersangka dalam hal ini Dinas Pertani tidak menyerahkan uang, pada saat RDP maupun hearing dengam komisi B, kawan-kawan ini dibuli," kata Suryono.

Lanjut Suryono jika sempet ada kejadian satu kali hearing komisi B dengan kawan-kawan dinas. Bambang sempat diusir dari ruang pertemuan karena bukan menyerahkan dana. Hal itu terjadi beberapa kali.

"Itu terjadi beberapa kali, termasuk setelah penyerahan pertama di bulan 3 pada saat menjadi kadin, hearing dibatalkan karena anggaran sudah disediakan," kata Suryono.

"Kalau yang untuk posisi kadin cuma 2 kali yaitu 150 juta di bulan tiga lalu ada permintaan lg tanggal 6 di bulan Juni," ucap Suryono.

Jadi permintaan itu memang semata-mata dilakukan oleh dewan. Kalau tidak diberikan oleh kawan-kawan dinas ia akan dibully. Adapun saksi yang dapat meringankan ya itu beberapa staf yang akan diajukan jadi saksi di persidangan.

"Staf yang mengetahui teman-teman rapat di bully, staf yang mungkin pada pertemuan sebelumnya mereka diusir dari ruang rapat, staf yang mungkin berkali-kali telepon, karena Pak Bambang ini bulan tiga, pertemuan pertamakan sempat menolak tidak memberikan," kata Suryono.

Diketahui sebelumnya, pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat dan Rohayati disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berawal dari Penangkapan Pegawai Gadungan, KPK Bakal Dalami Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor
Berawal dari Penangkapan Pegawai Gadungan, KPK Bakal Dalami Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor

Seorang pegawai Pemkab Bogor yang diperas oleh pegawai KPK gadungan inisial YS.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Kasdi Subagyono, Anak Buah Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan
FOTO: Ekspresi Kasdi Subagyono, Anak Buah Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan

KPK resmi menahan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.

Baca Selengkapnya
Dilema Eks Sekjen Kementan Terpaksa Patuh Perintah SYL: Tertekan Tapi Takut Kehilangan Jabatan
Dilema Eks Sekjen Kementan Terpaksa Patuh Perintah SYL: Tertekan Tapi Takut Kehilangan Jabatan

Selama adanya pengumpulan dana untuk kebutuhan SYL, Kasdi mengatakan situasi kerja di Kementan menjadi tidak kondusif.

Baca Selengkapnya
BPK Dituding Minta Rp12 Miliar untuk Opini WTP Kementan, Ini Respons KPK
BPK Dituding Minta Rp12 Miliar untuk Opini WTP Kementan, Ini Respons KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami informasi yang disampaikan pada sidang perkara suap dan gratifikasi di Kementan itu.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim
KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim

Adapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.

Baca Selengkapnya
Korupsi Dana Hibah, KPK Panggil 17 Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024
Korupsi Dana Hibah, KPK Panggil 17 Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024

KPK juga turut memanggil staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Bagus Wahyudono.

Baca Selengkapnya
Usut Kasus Suap Dana Hibah, KPK Sita Dokumen hingga Periksa Anggota DPRD Jatim
Usut Kasus Suap Dana Hibah, KPK Sita Dokumen hingga Periksa Anggota DPRD Jatim

KPK mencecar para saksi perihal pengurusan dana hibah hingga dugaan aliran suap dari Pokmas.

Baca Selengkapnya
Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa, Tiba di Gedung KPK dengan Tangan Diborgol
Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa, Tiba di Gedung KPK dengan Tangan Diborgol

KPK resmi mengumumkan status mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Kasdi Sebut BPK Minta Uang Rp12 M untuk Muluskan Audit Kementan Raih WTP
Blak-blakan Kasdi Sebut BPK Minta Uang Rp12 M untuk Muluskan Audit Kementan Raih WTP

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian

Baca Selengkapnya
KPK Kembali Geledah Rumah Dinas Mendes Abdul Halim Iskandar, Uang Rp250 Juta Disita
KPK Kembali Geledah Rumah Dinas Mendes Abdul Halim Iskandar, Uang Rp250 Juta Disita

KPK menggeledah Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

Baca Selengkapnya
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK terhadap SYL, Ini Penjelasan Polda Jateng
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK terhadap SYL, Ini Penjelasan Polda Jateng

Irwan Anwar dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan terjadi pada pekan lalu.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan & Gratifikasi Senilai Rp3,49 M
Bareskrim Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan & Gratifikasi Senilai Rp3,49 M

Tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023

Baca Selengkapnya