Mantan Kadis Pertanian ngaku diperas Komisi B DPRD Jatim
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus suap DPRD Jawa Timur. Salah seorang tersangka mantan Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur Bambang Heryanto mengaku diperas oleh anggota legislatif.
Usai menjalani pemeriksaan, Bambang yang sudah mengenakan jaket orange itu mengaku diperas oleh anggota Komisi B DPRD Jawa Timur. Hingga akhirnya dia memberikan sejumlah uang kepada mereka.
"Saya merasa diperas pak," katanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/8). "DPRD Komisi B," lanjut Bambang.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, jika hari ini dilakukan pelimpahan tahap 2 dari penyidikan ke penuntutan untuk ketiga tersangka.
Para tsk dibawa ke Rutan Medaeng untuk menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap 2 dari penyidikan ke penuntutan untuk tersangka BH, ABR dan ROH dalam kasus indikasi suap terhadap Anggota DPRD Jawa Timur," kata Febri saat dikonfirmasi.
Kuasa hukum Suryono Pane mengatakan jika nanti sidangnya di Surabaya, sementara tersangka dipindahkan penahannya ke Rutan Medaeng, untuk 20 hari kedepan. Suryono Pane ia sebagai kuasa hukum untuk Bambang dan Anang.
"Karena nanti sidangnya di Surabaya maka hari ini tersangka dipindahkan penahannya ke Rutan Medaeng sampai 20 hari ke depan," kata Suryono.
Suryono mengatakan, jika perkara operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim adalah sebuah pungutan liar yang diminta anggota dewan.
"Jadi tinggal hari ini babak selanjutnya kita lihat di persidangan seperti apa, untuk mengetahui rumusan permintaan dari teman komisi B, kita nanti tinggal meyakinkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan Majelis Hakim bahwa perkara OTT yang di Pemprov Jatim dimana bambanB dan Anang betul-betul sebuah pungli (pungutan liar) yang diminta anggota dewan," kata Suryono.
Suryono menyampaikan, jika ia sangat senang dengan adanya penetapan baru Anggota DPRD Jawa Timur Kabil Mubarok. Karena dengan ditahannya Kabil akan memudahkan kuasa hukum Bambang untuk melakukan pembelaan.
Bambang menyebutkan alasan terkait jika itu sebuah pungli. "Karena tidak ada manfaat apapun yang diperoleh dari penyerahan uang itu. Murni karena memang kalau tersangka dalam hal ini Dinas Pertani tidak menyerahkan uang, pada saat RDP maupun hearing dengam komisi B, kawan-kawan ini dibuli," kata Suryono.
Lanjut Suryono jika sempet ada kejadian satu kali hearing komisi B dengan kawan-kawan dinas. Bambang sempat diusir dari ruang pertemuan karena bukan menyerahkan dana. Hal itu terjadi beberapa kali.
"Itu terjadi beberapa kali, termasuk setelah penyerahan pertama di bulan 3 pada saat menjadi kadin, hearing dibatalkan karena anggaran sudah disediakan," kata Suryono.
"Kalau yang untuk posisi kadin cuma 2 kali yaitu 150 juta di bulan tiga lalu ada permintaan lg tanggal 6 di bulan Juni," ucap Suryono.
Jadi permintaan itu memang semata-mata dilakukan oleh dewan. Kalau tidak diberikan oleh kawan-kawan dinas ia akan dibully. Adapun saksi yang dapat meringankan ya itu beberapa staf yang akan diajukan jadi saksi di persidangan.
"Staf yang mengetahui teman-teman rapat di bully, staf yang mungkin pada pertemuan sebelumnya mereka diusir dari ruang rapat, staf yang mungkin berkali-kali telepon, karena Pak Bambang ini bulan tiga, pertemuan pertamakan sempat menolak tidak memberikan," kata Suryono.
Diketahui sebelumnya, pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat dan Rohayati disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pegawai Pemkab Bogor yang diperas oleh pegawai KPK gadungan inisial YS.
Baca SelengkapnyaKPK resmi menahan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.
Baca SelengkapnyaSelama adanya pengumpulan dana untuk kebutuhan SYL, Kasdi mengatakan situasi kerja di Kementan menjadi tidak kondusif.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami informasi yang disampaikan pada sidang perkara suap dan gratifikasi di Kementan itu.
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaKPK juga turut memanggil staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Bagus Wahyudono.
Baca SelengkapnyaKPK mencecar para saksi perihal pengurusan dana hibah hingga dugaan aliran suap dari Pokmas.
Baca SelengkapnyaKPK resmi mengumumkan status mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaHal ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.
Baca SelengkapnyaIrwan Anwar dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan terjadi pada pekan lalu.
Baca SelengkapnyaTindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023
Baca Selengkapnya