Mantan Ketua Komisi VIII bantah terlibat korupsi Alquran
Merdeka.com - Mantan Ketua Komisi VIII DPR periode 2009-2014, Abdul Kadir Karding mengaku tidak mengetahui soal korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama. Penyataan ini menyikapi tudingan tersangka dugaan korupsi pengadaan Alquran, Fahd El Fouz yang menyebut seluruh anggota DPR di Komisi VIII DPR terlibat dalam korupsi itu.
"Enggak ada, saya enggak ngerti malah. Iya (dulu komisi VIII) saya. Enggak ngerti, enggak ada yang ngerti itu," ujar Karding di Rumah Ketua DPD Oesman Sapta Odang, Jln Karang Asem, Jakarta, Selasa (6/6) malam.
Saat masih bertugas di Komisi VIII, Karding mengaku tidak ada pembahasan mengenai korupsi pengadaan Alquran. Dia mengklaim pembahasan waktu itu berjalan biasa saja. Sehingga dia tidak mengetahui ada indikasi korupsi.
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Kenapa KPK tidak campur tangan pencalonan Karna Suswandi? 'Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan,' kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, dikutip Sabtu (31/8).
"Biasa saja kita membahas, normal saja, kita enggak tahu kalau ada gitu gitu," tegasnya.
Karding menyatakan siap dipanggil KPK untuk mengklarifikasi tuduhan Fadh tersebut. "Kita siap sebagai warga negara," pungkas Karding.
Tersangka dugaankorupsi pengadaan Alquran, Fahd El Fouz kembali menyeret sejumlah pihak dalam pusaran korupsi yang merugikan negara Rp 27 miliar. Kali ini ia menyebut seluruh anggota DPR di Komisi VIII DPR terlibat dalam korupsi itu.
"Semua yang di Komisi VIII terlibat. Semua sudah saya sebutin angka-angkanya. Pak Zul (Zulkarnaen Djabar) dapat berapa. Pak Zul sudah mulai jujur kan, dia membuka siapa-siapa saja yang terima," kata Fahd saat hendak menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (6/6).
Dalam kesempatan itu, dia juga meminta KPK agar segera mengungkap keterlibatan pihak lain dalam korupsi tersebut.
"Sekarang tinggal keberanian KPK menyelesaikan orang-orang itu, berani atau enggak," tandasnya.
Fahd yang tidak lain merupakan anak dari artis senior almarhum A Rafiq itu diduga secara bersama sama dengan anggota Komisi VIII DPR RI periode 2009-2014 Zulkarnaen Djabar dan pihak swasta Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra menerima hadiah atau janji dari pihak tertentu. Dia ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (27/4) dan merupakan tersangka keriga dari kasus yang sama.
Dia disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) Juncto ayat (1) huruf b lebih subsider Pasal 11 undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ghufron berdalih mutasi ASN dengan menghubungi eks Sekjen Kementan dengan penyelidikan dugaan korupsi di Kementan dilakukan KPK tidak bisa disangkutpautkan.
Baca SelengkapnyaSupratman Andi Atgas menegaskan tidak mungkin ada intervensi dari pemerintah perihal kepengurusan Kadin.
Baca SelengkapnyaFirli menyebut tidak pernah bertemu dengan seseorang dan memberikan uang dengan nilai yang fantastis.
Baca SelengkapnyaPimpinan KPK Johanis Tanak membantah kabar Ketua KPK Firli Bahuri tak terlibat dalam penyelidikan kasus korupsi eks mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkap Alexander saat hadir di Polda Metro Jaya. Alexander diperiksa sebagai saksi terkait pertemuan itu hari ini, Selasa (15/10).
Baca SelengkapnyaAlex mengatakan KPK yang kini dipimpin Ketua sementara Nawawi Pomolango sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi sangat menghormati mekanisme internal di Kadin
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron yang dilaporkan ke Dewas KPK diduga menyalahgunakan jabatan membantu proses mutasi ASN Kementan dari pusat ke daerah
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Perwalian Daerah (DPD) dari Jawa Barat, Alfiansyah Komeng atau yang dikenal dengan nama Komeng memberikan klarifikasi
Baca SelengkapnyaJaksa sebelumnya mendakwa Achsanul Qosasi menerima uang Rp40 miliar untuk pengkondisian BPK dalam proyek menara BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaSYL yang duduk di kursi terdakwa perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan, membantah keterangan saksi mahkota.
Baca SelengkapnyaBarang-barang tersebut disita saat polisi menggeledah rumah sewa di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya