Mantan pilot Lion Air pakai sabu divonis 1 tahun penjara
Merdeka.com - Maesa Soemargo, mantan pilot maskapai Lion Air diputus penjara 1 tahun penjara dalam kasus narkoba. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (21/3).
Putusan terhadap Maesa dibacakan hakim ketua Eko Wiyono didampingi hakim anggota Elvis Lele dan Yonar Nanda. Terdakwa dikenakan pasal 127 tentang narkotika golongan III, dengan hukum penjara paling lama 1 tahun, Undang-Undang 35 tahun 2009, dikurangi masa tahanan 4 bulan.
Kuasa hukum terdakwa, Yuan Suan menerima putusan tersebut. Ia mengaku, kliennya mengonsumsi sabu dengan alasan hanya untuk menghilangkan capek, bukan untuk diperjualbelikan.
-
Dimana pilot Susi Air dibebaskan? Pilot berkebangsaan Selandia Baru tersebut dijemput oleh Tim Gabungan TNI-Polri dan Satgas Ops Damai Cartenz-2024 di Kampung Yuguru, Distrik Maibarok, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, pada Sabtu 21 September 2024.
-
Kapan pilot Susi Air dibebaskan? Pilot berkebangsaan Selandia Baru tersebut dijemput oleh Tim Gabungan TNI-Polri dan Satgas Ops Damai Cartenz-2024 di Kampung Yuguru, Distrik Maibarok, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, pada Sabtu 21 September 2024.
-
Bagaimana pilot Susi Air dibebaskan? Setelah melalui proses negosiasi panjang, Pilot Philip Mark Mehrtens yang sempat disandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) berhasil dibebaskan dan tiba dengan selamat di Kabupaten Mimika, Papua Pegunungan.
-
Siapa yang membebaskan pilot Susi Air? Pembebasan ini merupakan hasil dari operasi gabungan yang dilakukan oleh Tim Gabungan TNI-Polri dan Satgas Operasi Damai Cartenz-2024.
-
Siapa pilot wanita itu? Narine Melkumjan, seorang pilot Belanda sukses menjadi perhatian publik.
-
Siapa pemilik Lion Air Group? Melansir dari laman Forbes.com, sosok ini memiliki kekayaan bersih senilai USD1,7 miliar di tahun 2015 lalu. Sosok Rusdi Kirana selama ini dikenal sebagai pemilik maskapai dengan biaya murah, Lion Air Group.
"Jadi nanti klien saya menjalani rehabilitas selama tiga bulan, terus dikurangi masa penahanan semua. Tahan sudah 4 bulan, jadi 1 tahun sisa 8 bulan ini dan kita terima. Dia baru pertama kali pakai, waktu dalam persidangan, dia bilang itu sekadar untuk menghilangkan rasa capek itu sa," katanya, Jumat (22/3).
Usai diputus 1 tahun penjara, Maesa kembali ditahan di rumah tahanan klas IIB Kupang, dan menjalani masa rehabilitasi medis serta sosial, selama tiga bulan di BNN NTT.
Sebelumnya, pada 5 Desember 2017 lalu, Maesa ditangkap aparat Reserse Narkoba Polres Kupang Kota, sedang memakai sabu di kamar hotel di Kupang.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu sisa pemakaian, 1 handphone, bong pipet kaca, dua pemantik dan empat sedotan plastik, serta 1 botol minuman keras.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kronologi Dua Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba dari Medan ke Jakarta
Baca SelengkapnyaPengadilan Tipikor menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.
Baca SelengkapnyaJaksa juga mengenakan biaya pengganti kepada Emirsyah sebesar USD 86.367.019.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menetapkan Sopir Bus Pariwisata Big Bird, M Alfi Syahrin Lubis (40) menjadi tersangka
Baca SelengkapnyaDia menyelundupkan narkoba untuk melewati pengecekan hingga berhasil dibawa ke kabin pesawat.
Baca SelengkapnyaKelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya telah sembilan bulan menyandera Pilot Susi Air, Kapten Philips Mark Merthens (37).
Baca SelengkapnyaSatgas menyebut, saat ini Pj Bupati Nduga, Edison Gwijangge terus melakukan negosiasi dengan Egianus Kogoya.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaSigit mengapresiasi pihak negosiator yakni Edison Gwijangge yang telah berperan besar dalam pembebasan pilot sisi Air itu.
Baca SelengkapnyaDengan sudah bebasnya Kapten Philips, Pemilik Susi Air, Susi Pudjiastuti mengaku bakal menemui pilot asal Selandia Baru tersebut.
Baca Selengkapnya