Marak Pelanggaran Lalu Lintas Usai Tak Ada Tilang Manual, Ini Kata Polisi
Merdeka.com - Peniadaan tilang manual berdampak buruk pada displin berlalu lintas. Banyak pengendara yang secara terang-terangan melakukan pelanggaran seperti tidak memakai helm dan melawan arus.
Bahkan, tak sedikit pemotor yang melepas plat nomor agar terhindar dari ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). ETLE merupakan kamera pengintai yang bisa merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara.
Menanggapi hal itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman memastikan, akan menindak setiap pelanggar lalu lintas. Namun kali ini penindakan bersifat teguran atau imbauan. Sementara itu, pemberian sanksi tilang tetap melalui ETLE.
-
Kenapa Polisi mengatur lalu lintas? 'Kami mengantisipasi agar tidak terjadi kemacetan total. Sebab, jalur yang digenangi air merupakan perlintasan penting penghubung wilayah Riau dengan Sumatera Utara,' kata Rara.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Kapan Polisi mengatur lalu lintas? Polwan cantik ini melakukan pengaturan lalu lintas bersama anak buahnya sejak Senin (8/1) malam.
-
Dimana Polisi mengatur lalu lintas? Banjir mengakibatkan ruas jalan lintas Riau-Sumatera Utara (Sumut) tepatnya di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terendam air.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
"Tetap dilakukan penindakan, apabila menemukan itu pasti ditindak oleh anggota. Jadi anggota menindak untuk mengingatkan. Kalau masalah sanksi tilang nanti ETLE yang bekerja," kata dia saat dihubungi, Jumat (4/11).
Latif menerangkan, polisi lalu lintas tetap bertugas di jalan-jalan melakukan pengaturan dan penjagaan. Ketika melihat pengendara melanggar akan menegur, memberikan imbauan demi keselamatan pengendara itu sendiri.
"Teguran secara lisan tetap kita lakukan. Nanti setelah ada alat ETLE Mobile bisa kami gunakan untuk itu (menilang). Tapi kan ini sedang proses," ujar dia.
Pelanggaran Lalu Lintas Meningkat
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan pelanggaran lalu lintas mengalami peningkatan sejak tilang manual dihapus. Kebijakan larangan polisi melakukan tilang manual disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Untuk pelanggaran melalui Etle sedikit terjadi peningkatan," kata Jhoni Eka saat dihubungi, Kamis (3/11).
Namun, kata Jhoni, peningkatan pelanggaran yang tertangkap pada kamera tilang elektronik atau Etle tersebut tidak signifikan.
"Akan tetapi masih belum tertalu tinggi," ujarnya.
Instruksi Kapolri Cabut Seluruh Surat Tilang Manual
Kapolri mengintruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi menggelar operasi penindakan tilang terhadap pengendara secara manual. Intruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dengan tidak berlakunya tilang manual kepada para pelanggar lalu lintas, penggunaan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan dimaksimalkan. Kemudian, petugas di lapangan juga akan dibekali kamera yang terpasang di badan.
Kapolri menjelaskan sistem ETLE sudah diterapkan sepenuhnya di 34 polda di Indonesia. Dengan begitu, sudah waktunya mengubah sistem tilang jadi memanfaatkan teknologi informasi.
"Dan kemudian peran anggota di lapangan lebih kepada melakukan langkah-langkah yang sifatnya turun ke jalan membantu masyarakat, kalaupun ada pelanggaran diedukasi saja, diberikan arahan, dan kemudian setelah itu diberikan kesempatan untuk kemudian jalan lagi," jelas Sigit dalam keterangannya.
Perubahan mekanisme tilang dari manual menjadi elektronik ini juga membantu memulihkan citra kepolisian. Sebab, dia bilang, stigma terkait pungli banyak ditemukan di jalan.
“Dengan menggunakan ETLE, kita harapkan anggota kita, etalase kita yang paling depan, anggota lalu lintas ini kemudian tampil menjadi sosok yang tegas, yang humanis, yang datang pada saat masyarakat butuh karena macet, di situ ada polisinya,” ujarnya.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi memberlakukan sistem poin pada setiap SIM pengendara. Ketika terkena tilang baik ETLE dan manual, akan tercatat.
Baca SelengkapnyaTak jarang pelanggaran yang terjadi membuat polisi yang bertugas di jalanan tepuk jidat.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tilang manual bakal ditiadakan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
Baca SelengkapnyaMeski tidak ada sanksi, kata Latif, untuk razia tes uji emisi tetap dilakukan.
Baca Selengkapnya"Jadi razia tilang uji emisi ini sangat efektif sebagai social engineering tool, mengubah perilaku masyarakat untuk melakukan uji emisi dan merawat kendaraan."
Baca SelengkapnyaTidak semua bisa melakukan tilang loh. Ada syarat khusus agar anggota polisi bisa menindak pengedara.
Baca Selengkapnya518 pelanggar dari 768 pelanggar dikenakan sanksi berupa teguran.
Baca SelengkapnyaAda sebelas pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan oleh Polantas
Baca SelengkapnyaKeberhasilan berdasarkan hasil Operasi Zebra Jaya 2023 yang digelar sejak 18 September.
Baca SelengkapnyaPemberlakuan aturan ganjil-genap sendiri dilakukan secara paralel bersama dengan rekayasa lalu lintas contra flow dan one way.
Baca SelengkapnyaKarena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca Selengkapnya