Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Markus Nari minta Rp 5 M dari proyek e-KTP, tetapi diberi Rp 4 M

Markus Nari minta Rp 5 M dari proyek e-KTP, tetapi diberi Rp 4 M Markus Nari diperiksa KPK. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Tiga nama anggota DPR Miryam S Haryani, Markus Nari dan Ade Komarudin dinilai terbukti telah menerima uang dari korupsi proyek e-KTP. Fakta tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim dalam vonis dua terdakwa, Irman dan Sugiharto.

Dalam pertimbangannya, hakim anggota Anwar menjelaskan Sugiharto sebagai terdakwa I melapor kepada Irman selaku terdakwa II tentang rencana Andi Agustinus alias Andi Narogong menggelontorkan uang ke sejumlah petinggi di DPR. Rencana tersebut disetujui Irman agar proyek e-KTP berjalan lancar.

"Mengenai realisasi rencana pembagian uang dari laporan Andi termin 1 2 3 4, Anang Sugiana kasih uang ke Andi untuk disalurkan ke pihak DPR. Terdakwa satu uang diserahkan ke Miryam S Haryani ke Markus Nari," kata Hakim Anwar, Kamis (20/7).

Orang lain juga bertanya?

Lebih lanjut, fakta persidangan yang menjadi pertimbangan majelis hakim saat Markus Nari yang saat ini sudah ditetapkan tersangka itu menemui Irman untuk meminta jatahnya sebesar Rp 5 miliar. Namun, Sugiharto hanya memberikan Markus sebanyak Rp 4 miliar dalam bentuk mata uang USD.

Sama dengan Markus Nari, penerimaan uang oleh Miryam pun dijadikan pertimbangan hakim dalam putusan hari ini.

Namun, dari tiga nama anggota DPR yang disebut dan menjadi pertimbangan majelis hakim, tidak ada penerimaan uang oleh Setya Novanto. Hanya saja, pertemuan antara Diah Anggraeni, Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Setya Novanto, di Grand Melia menjadi dasar pertimbangan hakim adanya kongkalikong dalam pembahasan mega proyek tersebut di DPR.

Pertemuan Irman dan Andi di ruang Setya saat itu juga tidak luput dari pertimbangan hakim.

"Terdakwa I kembali menemui Setya Novanto di ruang kerjanya di lantai 12. Andi minta kepastian kesediaan anggaran, Setya Novanto bilang dia akan koordinasikan dengan pimpinan fraksi lainnya," imbuhnya.

Kini dua terdakwa telah divonis, Irman tujuh tahun penjara, dan Sugiharto lima tahun penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara akibat perbuatan mereka.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim pun menyatakan Pasal 3 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001, sebagai dakwaan alternatif kedua.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap Aliran Duit Rp60 M buat Selesaikan Kasus Korupsi BTS Kominfo Seret Johnny Plate
Terungkap Aliran Duit Rp60 M buat Selesaikan Kasus Korupsi BTS Kominfo Seret Johnny Plate

Irwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap

Erick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu

Baca Selengkapnya
Pengakuan Maqdir Ismail Dikirimi Duit Rp27 Miliar oleh Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo
Pengakuan Maqdir Ismail Dikirimi Duit Rp27 Miliar oleh Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo

Maqdir Ismail mengembalikan gepokan duit senilai Rp27 miliar ke Kejagung.

Baca Selengkapnya
Sidang Kasus BTS Kominfo, Terdakwa Irwan Hermawan Mengaku Serahkan Uang Rp27 Miliar ke Dito Ariotedjo
Sidang Kasus BTS Kominfo, Terdakwa Irwan Hermawan Mengaku Serahkan Uang Rp27 Miliar ke Dito Ariotedjo

Irwan menyebut uang miliaran yang digunakan untuk menutupi kasus korupsi BTS.

Baca Selengkapnya
Ngaku Terima Duit Rp60 M dari Windi Purnama, Alasan Irwan Hermawan: Itu Uang Pendampingan Hukum
Ngaku Terima Duit Rp60 M dari Windi Purnama, Alasan Irwan Hermawan: Itu Uang Pendampingan Hukum

Ada kesepakatan yang terjadi antara Edward Hutahean dengan Irwan dan Anang Latief.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahean Divonis 5 Tahun Penjara
Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahean Divonis 5 Tahun Penjara

Edward dinyatakan terbukti bersalah dengan menerima uang senilai 1 juta USD.

Baca Selengkapnya
Sidang Korupsi BTS Kominfo, Saksi Ungkap Komisi I DPR Dapat ‘Jatah’ Rp70 M, BPK Rp40 M
Sidang Korupsi BTS Kominfo, Saksi Ungkap Komisi I DPR Dapat ‘Jatah’ Rp70 M, BPK Rp40 M

Uang tersebut mengalir ke Komisi I DPR dan BPK lewat perantara bernama Nistra Yohan dan Sadikin.

Baca Selengkapnya
Dua Sosok Ini Bakal Dijemput Paksa Kejagung terkait Duit Korupsi BTS ke DPR dan BPK
Dua Sosok Ini Bakal Dijemput Paksa Kejagung terkait Duit Korupsi BTS ke DPR dan BPK

Kejagung akan menjemput paksa dua orang diduga menjadi perantara aliran dana korupsi kasus BTS 4G BAKTI Kominfo ke Komisi I DPR RI dan BPK.

Baca Selengkapnya
Kronologi KPK OTT Bupati dan Anggota DPRD Labuhanbatu
Kronologi KPK OTT Bupati dan Anggota DPRD Labuhanbatu

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut, total tim penindakan mengamankan 10 orang termasuk bupati dan anggota DPRD Labuhanbatu.

Baca Selengkapnya
Pejabat Bakti Kominfo Ngaku Terima Rp300 Juta dari Tersangka Buat Beli Kendaraan
Pejabat Bakti Kominfo Ngaku Terima Rp300 Juta dari Tersangka Buat Beli Kendaraan

Mirza menjelaskan soal ihwal uang Rp300 juta yang diterimanya dari Windi.

Baca Selengkapnya
Kejagung Bakal Konfrontir Anang Latif dan Irwan Hermawan Soal Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo
Kejagung Bakal Konfrontir Anang Latif dan Irwan Hermawan Soal Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo

Kejagung akan mengkonfrontir keterangan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, terkait uang Rp27 M.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Edward Hutahaean dan Sadikin Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejagung Tetapkan Edward Hutahaean dan Sadikin Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo

Nama kedua tersangka terungkap dalam sidang kasus korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya