Masa hukuman 4 tahun lagi, Dariono nekat bisnis sabu dalam sel
Merdeka.com - Dariono (37), tidak kapok bisnis narkoba. Terpidana kasus sabu 6 tahun penjara itu, kembali diciduk polisi di balik sel penjara Rumah Tahanan Klas II Sempaja, Samarinda, Kalimantan Timur. Dari kamar selnya, petugas menemukan 25,87 gram sabu di dalam kantong kresek. Padahal dia sudah menjalani masa hukuman 2 tahun penjara.
Dariono sebelumnya sebagai pengedar sabu. Kali ini dari penyelidikan kepolisian, dia diduga terus berbisnis narkoba meski berada di balik jeruji. Penyelidikan kepolisian memastikan Dariono, mengendalikan sabu dari Rutan.
Kamis (1/9) kemarin, sekira pukul 14.00 WITA, petugas Rutan menggeledah kamar selnya, usai memastikan Dariono baru saja menerima paket sabu dari salah seorang pembesuk. Akhirnya sabu ditemukan di kamar selnya. Dariono pun tidak berkutik.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Di mana sabu ditemukan? “Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi.“
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
Dariono nekat bisnis narkoba di sel ©2016 Merdeka.com
"Jadi, dia selain menggunakan sendiri sabu itu, juga dia edarkan di dalam Rutan," kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Belny Warlansyah, kepada wartawan di Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi 01, Jumat (2/9) malam.
Selain menemukan sabu seberat 25,87 gram, petugas juga menemukan 2 unit telepon selular, serta buku kecil berisi catatan transaksi narkoba yang dia lakoni di dalam sel. Petugas pun dibuat geleng-geleng kepala, lantaran telepon selular masih bisa lolos meski dilakukan pengawasan ketat.
"Dia (Dariono) kita amankan bersama barang bukti sabu senilai Rp 30 juta dan telepon selularnya. Sementara, pemasok sabu ke dia masih kita kejar," ujar Belny.
Kepada wartawan, Dariono masih berkelit bahwa sabu itu miliknya. Namun demikian, dia mengakui, kasus narkoba menyeretnya ke bui sehingga mendapatkan vonis 6 tahun penjara.
"Sudah saya jalani 2 tahun. Dulu memang biasa jualan sabu. Tapi sabu yang sekarang ini, bukan punya saya. Karena saya sudah kapok," kilah Dariono.
Dariono nekat bisnis narkoba di sel ©2016 Merdeka.com
Ditanya bagaimana telepon selular bisa masuk ke dalam selnya di blok A10 meski pengawasan penjagaan Rutan sedemikian ketatnya, Dariono mengaku masih bisa lolos.
"Kalau handphone, saya sembunyi-sembunyi, tidak ketahuan. Jadi bisa masuk ke dalam sel. Kalau ketahuan ya pasti disita," sebut Dariono.
Masa hukuman Dariono, dipastikan bakal bertambah. Dia kembali dijerat penyidik dengan Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaDari empat lokasi yang digerebek, lima orang ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka yang ditangkap berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35).
Baca SelengkapnyaPetugas menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca SelengkapnyaSabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca Selengkapnya