Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masa Jabatan Anggota DPRD Tangsel Berakhir Hari Ini

Masa Jabatan Anggota DPRD Tangsel Berakhir Hari Ini Airin . ©2013 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Hari ini masa tugas seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan periode 2014-2019 telah berakhir. Berdasarkan surat keputusan (SK) pengangkatan DPRD Tangsel, Senin (5/8) merupakan masa akhir jabatan DPRD Tangsel periode 2014-2019 dan diganti dengan anggota legislatif baru periode 2019-2024.

Namun masalahnya, hingga kini Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan, belum menetapkan nama-nama anggota legislatif Kota Tangsel yang baru. Hal itu dikarenakan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi belum diumumkan.

Sebelumnya, DPC PDIP Kota Tangerang Selatan, melayangkan gugatan sengketa pileg untuk Dapil Ciputat karena adanya perselisihan tipis perolehan suara.

Kepala Bagian (Kabag) Perundang-Undangan sekretariat DPRD Tangsel Yudi Susanto, memperkirakan pelantikan anggota DPRD Tangsel terpilih yang baru (2019/2024), kemungkinan akan memakan waktu cukup lama.

"Kemungkinan proses pelantikan itu akan panjang. Dalam aturan MK, putusan Pileg itu disampaikan ke KPU pada rentang waktu 6-14 Agustus, baru KPU menetapkan anggota dewan terpilih," ucap dia Selasa (6/8).

Selanjutnya, kata Yudi, keputusan KPU untuk pelantikan diserahkan ke gubernur. Kemudian surat keputusan gubernur disampaikan ke wali kota.

"Jadi prosesnya seperti itu dan memang memakan waktu," ucap dia.

Sekretariat DPRD Kota Tangerang Selatan, memastikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan lama (2014-2019) baik yang terpilih kembali atau tidak pada periode (2019-2024) bisa tetap bekerja sampai keluarnya putusan MK atas sidang PHPU.

"Sambil menunggu hasil putusan MK terhadap PHPU dan pelantikan anggota DPRD baru, anggota legislatif lama yang terpilih kembali atau tidak diperolehkan untuk bekerja sampai putusan MK keluar," ucap Yudi Susanto, Kabag Hukum Sekretariat DPRD Tangsel.

Hal tersebut, lanjut Yudi berdasarkan hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan Provinsi Banten pada Selasa (9/7/2019) lalu.

"Hasil konsultasi Mendagri dan Provinsi Banten, dewan yang terpilih maupun tidak terpilih masih diperbolehkan untuk bekerja sampai putusan MK keluar agar tidak terjadi kekosongan,"katanya.

Yudi menjelaskan, tugas dan kewenangan anggota dewan masih tetap berjalan sampai proses rapat paripurna pengambilan sumpah anggota dewan terpilih. Namun, sambung Yudi, hak mereka semisalkan perjalanan dinas, mereka sudah tidak boleh menerima uang perjalanan dinas.

"Hasil Intruksi dari Mendagri dan Provinsi Banten untuk kantong pribadi anggota dewan seperti uang perjalanan dinas sudah tidak boleh menerima," jelasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Batal Tetapkan Perolehan Kursi DPR Hari Ini Usai NasDem-Demokrat Gugat PHPU ke MK
KPU Batal Tetapkan Perolehan Kursi DPR Hari Ini Usai NasDem-Demokrat Gugat PHPU ke MK

KPU bakal menyelesaikan sengketa yang bakal berlangsung di MK terlebih dahulu sebelum melakukan penetapan di kemudian hari.

Baca Selengkapnya
Hadapi Gugatan PHPU di 16 Daerah di Jateng, Ini Strategi KPU
Hadapi Gugatan PHPU di 16 Daerah di Jateng, Ini Strategi KPU

Saat ini, katanya, KPU Jawa Tengah menunggu arahan KPU RI berkaitan dengan penetapan legislator terpilih.

Baca Selengkapnya
KPU Minta MK Pertimbangkan Jadwal Pilkada 2024, Ini Alasannya
KPU Minta MK Pertimbangkan Jadwal Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.

Baca Selengkapnya
KPU Jakarta Bakal Ikuti Keputusan Pusat soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
KPU Jakarta Bakal Ikuti Keputusan Pusat soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Keputusan MA juga tidak berpengaruh pada proses atau tahapan pencalonan bagi bakal calon perseorangan.

Baca Selengkapnya
Reaksi Ridwan Kamil soal Heru Budi Tak Diusulkan Jadi Pj Gubernur Jakarta
Reaksi Ridwan Kamil soal Heru Budi Tak Diusulkan Jadi Pj Gubernur Jakarta

Meski Heru Budi tidak diusulkan oleh DPRD, tetapi masih bisa diajukan melalui Kementerian Dalam Negeri.

Baca Selengkapnya
Dasco Isyaratkan RUU Pilkada Disahkan DPR Periode Berikutnya: Kita Perlu Penyempurnaan
Dasco Isyaratkan RUU Pilkada Disahkan DPR Periode Berikutnya: Kita Perlu Penyempurnaan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya
Alasan PDIP Belum Umumkan Cagub di Jakarta dan Banten
Alasan PDIP Belum Umumkan Cagub di Jakarta dan Banten

PDIP tidak ingin buru-buru mengumumkan calon gubernur kedua daerah tersebut lantaran ada pihak lain yang mencoba mengatur.

Baca Selengkapnya
KPU Belum Bahas Ketua Definitif Usai Hasyim Asy'ari Diberhentikan
KPU Belum Bahas Ketua Definitif Usai Hasyim Asy'ari Diberhentikan

Jadi ini soal pilihan kalau persoalan Plt itu durasinya adalah tiga bulan

Baca Selengkapnya
Heru Budi Soal Maju Pilgub Jakarta: Hari Esok Penuh Misteri, Biar Semesta yang Menjawab
Heru Budi Soal Maju Pilgub Jakarta: Hari Esok Penuh Misteri, Biar Semesta yang Menjawab

Heru Budi hingga saat ini belum memutuskan untuk maju di Pilgub Jakarta

Baca Selengkapnya
4 Provinsi di Papua Belum Rekapitulasi Nasional, Begini Penjelasan KPU
4 Provinsi di Papua Belum Rekapitulasi Nasional, Begini Penjelasan KPU

KPU mengakui, sejumlah provinsi di Papua belum terjadwal untuk diplenokan dalam rapat rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat nasional.

Baca Selengkapnya
Bila RUU Pilkada Disahkan, Dasco DPR Sebut Berlaku di Periode Berikutnya
Bila RUU Pilkada Disahkan, Dasco DPR Sebut Berlaku di Periode Berikutnya

Dasco menyatakan, aturan berkaku soal Pilkada tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Polemik Kepala Daerah ‘Pengganti’ Tak Bisa Maju Pilkada Karena Terbentur Masa Jabatan
Polemik Kepala Daerah ‘Pengganti’ Tak Bisa Maju Pilkada Karena Terbentur Masa Jabatan

Salah satunya, Bupati petahana dikabarkan tidak bisa kembali maju karena aturan masa jabatan.

Baca Selengkapnya