Masa Orientasi, Ahmad Dhani Huni Blok Pengenalan Lingkungan Rutan Medaeng
Merdeka.com - Terdakwa kasus pencemaran nama baik kasus 'idiot' Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dititipkan penahanannya di Rutan Medaeng Surabaya. Setelah sebelumnya ia divonis 18 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus UU ITE.
Pentolan grup band Dewa 19 itu ditempatkan di blok khusus Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan). Ia pun dipastikan akan bercampur dengan tahanan lainnya, tanpa mendapatkan perlakuan khusus.
Kepastian soal penempatan Ahmad Dhani ini disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas 1 Medaeng Teguh Pambudi. Mantan suami Maia Estianti tersebut tiba di Rutan Medaeng sekira pukul 10.20 Wib.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Kenapa Dewas KPK menunda sidang etik Ghufron? Ketua majelis etik, Tumpak Hatorangan mengatakan penundaan itu sehubungan dengan perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan menunda sidang etik Ghufron.
-
Kapan Ghufron meminta penundaan sidang etik? Selama proses sidang etik, Ghufron sempat meminta majelis etik untuk menunda pada saat yang bersangakutan ingin menyampaikan nota pembelaannya.
-
Kapan sidang Hana Hanifah selanjutnya? Sayangnya, si Randy nggak dateng ke sidang kali ini. Jadinya sidang ditunda deh, baru digelar lagi tanggal 1 November nanti.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Status Ahmad Dhani diakuinya bukan sebagai tahanan Rutan Medaeng, melainkan tahanan titipan dari Kejaksaan. Saat datang di Rutan Medaeng, Dhani langsung menjalani proses administrasi. "Selanjutnya ia harus menjalani Mapenaling. Itu (blok) tempatnya kan kecil, jadi harus bercampur dengan (tahanan) yang lain," ujarnya, Kamis (7/2).
Ia menambahkan, selama di Rutan Medaeng, Ahmad Dhani akan menjalani Mapenaling selama 3 hari atau satu pekan kedepan. Pada saat Mapenaling itu, Ahmad Dhani akan dikenalkan dengan aturan-aturan Rutan hingga jadwal kapan ia harus berolah raga.
"Minimal 3 hari atau setidaknya sampai satu minggu. Semua tahanan harus melalui hal (Mapenaling) itu," tambahnya
Sebelumnya, dengan mengenakan kaus warna hitam bertuliskan tahanan politik dan blangkon, Dhani mendengarkan dengan seksama dakwaan yang dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Dedy Arisandi.
Jaksa pun membacakan secara keseluruhan dakwaan yang berlangsung sekitar 20 menit. Dalam dakwaan jaksa, Ahmad Dhani dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 27 ayat 3 sendiri berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan pasal 45 ayat 1 sendiri tentang ketentuan pidana atas pasal 27 ayat 3.
"Terdakwa telah membuat vlog bertempat di Hotel Mojopahit pada 2018 lalu," ujar Jaksa Dedy.
Dalam vlog tersebut, tambah jaksa, Ahmad Dhani menyebutkan kata-kata idiot dengan menunjuk serombongan orang yang tengah berdemo di luar hotel tempat Ahmad Dhani menginap.
Usai dakwaan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Raden Anton Widyopriono lantas menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani kini dalam status tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim memerintahkan penahanan saat vonis satu tahun enam bulan penjara dijatuhkan terhadapnya. Atas vonis itu, politikus Partai Gerindra itu mengajukan upaya banding.
Di Jawa Timur, Dhani jadi tersangka karena vlog berujar 'idiot'. Perkaranya sudah dilimpah ke Pengadilan Negeri Surabaya dan sidang perdananya digelar pada Kamis, 7 Februari 2019.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaPansus angket haji menunda rapat perdana hingga pekan depan
Baca SelengkapnyaAgenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca Selengkapnya"Sidang pembacaan putusan ditunda. Ditunda 1 minggu," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/8).
Baca SelengkapnyaDalam persidangan ini, hakim Danu Arman akan menyampaikan nota pembelaan dan sejumlah bantahan.
Baca SelengkapnyaPenolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Selengkapnya