Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mau Bayar Denda Rp2,4 M, Terpidana Korupsi Minta Jaksa Buka Rekening yang Diblokir

Mau Bayar Denda Rp2,4 M, Terpidana Korupsi Minta Jaksa Buka Rekening yang Diblokir Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Tim kuasa hukum Direktur PT Triofa Perkasa Paulus Iwo, Petrus Salestinus meminta kepada Kejaksaan Negeri Manado dan Polda Sulawesi Utara untuk membuka blokir rekening kliennya. Hal itu diperuntukan agar pidana denda uang pengganti atas perkara korupsinya bisa dibayarkan.

Dalam perkara ini, Paulus selaku terpidana Korupsi Proyek Penerangan Jalan di Manado sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA), tingkat kasasi telah memberi pidana uang pengganti Rp2,443 miliar subsider 3 tahun penjara.

Sedangkan dalam kasasi, MA telah memutuskan menambah hukuman dari 5 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Menjadi 6 tahun dan denda Rp200 juta.

"Padahal Paulus Iwo sudah menjelaskan bahwa pencabutan blokir itu dimaksudkan guna memenuhi kewajiban membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2,4 miliar lebih," kata Petrus kepada wartawan, Minggu (26/12).

Petrus menjelaskan, pembukaan blokir rekening kliennya itu sudah dari perintah Pengadilan Negeri Manado saat memutus gugatan praperadilan Paulus sejak tanggal 24 Februari 2017. Dengan memerintahkan Polda Sulawesi Utara membuka rekeningnya.

“Polda Sulut diperintahkan membuka blokir rekening Ir Paulus Iwo pada Bank Mandiri Cabang Jakarta,” kata Petrus.

Namun, rekening yang diblokir tidak dapat dibuka. Alhasil, Petrus mengatakan, akibatnya uang pengganti senilai Rp2,443 miliar yang seharusnya sudah disetorkan kepada Negara, tidak bisa dilakukan.

“Blokir tidak dapat dibuka tanpa alasan yang masuk di akal. Akibatnya uang pengganti yang seharusnya sudah disetorkan kepada negara tidak bisa dieksekusi,” sebut Petrus.

Dia pun menilai jika, Pimpinan Polri dan Kejaksaan Agung telah senantiasa berusaha agar institusi penegak hukum dapat memberikan layanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.

“Akan tetapi pada saat yang sama terjadi penyimpangan di lapangan yang mencederai visi dan misi pimpinan institusi penegak hukum itu sendiri,” katanya.

Adapun Paulus sendiri sempat ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur berhasil membekuk terpidana kasus korupsi pengadaan penerangan jalan Kota Manado, Sulawesi Utara, Paulus Iwo di kediamannya, Selasa (21/9).

"Paulus Iwo ditangkap di kediamannya di Jalan Pulo Nangka Timur III/C RT 8, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sekitar pukul 08.50 WIB," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/9).

Setelah berhasil diamankan, terpidana Paulus lantas tercatat sejak, Rabu 22 September 2021, harus menjalani eksekusi hukuman pidana selama 6 Tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000. Ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp2.443.155.532,00.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD Sumut Ditangkap, Diduga Terlibat Korupsi Proyek Jalan di Toba
Anggota DPRD Sumut Ditangkap, Diduga Terlibat Korupsi Proyek Jalan di Toba

Penahanan terhadap Jubel dilakukan usai penyidik dari Kejati Sumut memeriksa berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung setelah putusan perkara suap menjeratnya berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok

Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

Baca Selengkapnya
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Lukas Enembe Dituntut Penjara 10 Tahun 6 Bulan dan Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar
FOTO: Ekspresi Lukas Enembe Dituntut Penjara 10 Tahun 6 Bulan dan Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar

Mantan Gubernur Papua itu dituntut membayar uang pengganti Rp47,8 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Panitera PN Jaktim Diduga Terima Suap Rp1 Miliar Berujung Penahanan
Duduk Perkara Panitera PN Jaktim Diduga Terima Suap Rp1 Miliar Berujung Penahanan

RP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya