Mau Bayar Denda Rp2,4 M, Terpidana Korupsi Minta Jaksa Buka Rekening yang Diblokir
Merdeka.com - Tim kuasa hukum Direktur PT Triofa Perkasa Paulus Iwo, Petrus Salestinus meminta kepada Kejaksaan Negeri Manado dan Polda Sulawesi Utara untuk membuka blokir rekening kliennya. Hal itu diperuntukan agar pidana denda uang pengganti atas perkara korupsinya bisa dibayarkan.
Dalam perkara ini, Paulus selaku terpidana Korupsi Proyek Penerangan Jalan di Manado sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA), tingkat kasasi telah memberi pidana uang pengganti Rp2,443 miliar subsider 3 tahun penjara.
Sedangkan dalam kasasi, MA telah memutuskan menambah hukuman dari 5 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Menjadi 6 tahun dan denda Rp200 juta.
-
Siapa yang dihukum terkait kasus korupsi di MA? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
"Padahal Paulus Iwo sudah menjelaskan bahwa pencabutan blokir itu dimaksudkan guna memenuhi kewajiban membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2,4 miliar lebih," kata Petrus kepada wartawan, Minggu (26/12).
Petrus menjelaskan, pembukaan blokir rekening kliennya itu sudah dari perintah Pengadilan Negeri Manado saat memutus gugatan praperadilan Paulus sejak tanggal 24 Februari 2017. Dengan memerintahkan Polda Sulawesi Utara membuka rekeningnya.
“Polda Sulut diperintahkan membuka blokir rekening Ir Paulus Iwo pada Bank Mandiri Cabang Jakarta,” kata Petrus.
Namun, rekening yang diblokir tidak dapat dibuka. Alhasil, Petrus mengatakan, akibatnya uang pengganti senilai Rp2,443 miliar yang seharusnya sudah disetorkan kepada Negara, tidak bisa dilakukan.
“Blokir tidak dapat dibuka tanpa alasan yang masuk di akal. Akibatnya uang pengganti yang seharusnya sudah disetorkan kepada negara tidak bisa dieksekusi,” sebut Petrus.
Dia pun menilai jika, Pimpinan Polri dan Kejaksaan Agung telah senantiasa berusaha agar institusi penegak hukum dapat memberikan layanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.
“Akan tetapi pada saat yang sama terjadi penyimpangan di lapangan yang mencederai visi dan misi pimpinan institusi penegak hukum itu sendiri,” katanya.
Adapun Paulus sendiri sempat ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur berhasil membekuk terpidana kasus korupsi pengadaan penerangan jalan Kota Manado, Sulawesi Utara, Paulus Iwo di kediamannya, Selasa (21/9).
"Paulus Iwo ditangkap di kediamannya di Jalan Pulo Nangka Timur III/C RT 8, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sekitar pukul 08.50 WIB," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/9).
Setelah berhasil diamankan, terpidana Paulus lantas tercatat sejak, Rabu 22 September 2021, harus menjalani eksekusi hukuman pidana selama 6 Tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000. Ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp2.443.155.532,00.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaPenahanan terhadap Jubel dilakukan usai penyidik dari Kejati Sumut memeriksa berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya.
Baca SelengkapnyaSidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung setelah putusan perkara suap menjeratnya berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Papua itu dituntut membayar uang pengganti Rp47,8 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaRP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.
Baca Selengkapnya