Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mediasi Gagal, Proses Hukum Kasus Pengancaman Jerinx di Polda Metro Berlanjut

Mediasi Gagal, Proses Hukum Kasus Pengancaman Jerinx di Polda Metro Berlanjut Jerinx hadiri mediasi dengan Adam Deni. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Usai jalani mediasi, perseteruan antara Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka selaku pelapor dengan drummer SID I Gede Ari Astina alias Jerinx yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dipastikan masih akan berlanjut.

Lantaran, proses mediasi yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada Sabtu (14/8) siang ini, dengan mempertemukan antara Adam dan Jerinx tidak menemui titik perdamaian. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

"Saudara ADG juga menyampaikan bahwa minta tetap proses hukum tetap berjalan, kita sudah berupaya untuk mediasi," kata Yusri saat jumpa pers, Sabtu (14/8).

Walau proses mediasi yang sudah berlangsung hampir satu jam, Jerinx telah mengakui kesalahannya dan Adam Deni telah menerima permintaan maaf drummer SID tersebut.

Tetapi kasus ini masih akan terus berjalan sesuai hukum, sebagaimana permintaan Adam Deni.

"Saudara ADG walau sudah memaafkan secara pribadi, tetapi tetap meminta proses hukum oleh penyidik tetap berjalan sesuai dengan aturan hukum perundang-undangan yang ada. Kami sebagai mediator tidak bisa memaksa itulah haknya silakan," tutur Yusri.

Walaupun demikian, Yusri menyampaikan jika penyidik masih tetap membuka kemungkinan mediasi lanjutan, selama proses perampungan berkas berjalan atau sebelum berkas dinyatakan lengkap (P21).

"Apa tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik setelah ini, karena belum ada titik temu dari pelapor dan terlapor. Berkas ini tetap berjalan dan kami akan melengkapi berkasnya, dan kami sesegera mungkin mengirim ke jaksa penuntut umum," ujarnya.

"Tetapi sekali lagi ada ruang di sini lagi, kami akan berupaya untuk mediasi kan lagi dari para pelapor dan terlapor mudah-mudahan ini bisa berjalan lagi nanti kita tunggu saja seperti apa," lanjutnya.

Sebelumnya, Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka menyebut jika peluang damai atas perseteruannya dengan Jerinx sangat kecil. Pernyataan itu disampaikannya jelang proses mediasi di Polda Metro Jaya pada Sabtu (14/8) siang nanti.

"Kalau saya tetap pada pendirian saya di awal karena memang proses mediasi ini harus dilewati harus kita jalankan karena memang prosedur hukumnya seperti itu," kata Adam kepada wartawan saat tiba di Mapolda Metro Jaya.

"Cuman saya mau memberikan satu statement untuk ini kemungkinan untuk damai sangat kecil," lanjut Adam.

Kendati demikian, Adam tidak menjelaskan lebih lanjut terkait alasan kecilnya peluang damai dalam kasus dugaan pengancaman yang ditunjukan kepada Jerinx, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu ditemui pada waktu yang berbeda, Jerinx yang turut didampingi sang istri Nora Alexander tak memberikan komentar banyak terkait proses mediasi yang akan dijalaninya. Dia hanya berharap yang terbaik dalam kasus ini.

"Harapannya yang terbaiklah ya," singkat Jerinx kepada awak media.

Sekedar informasi dalam kasus dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori Covid-19 melalui media sosial. Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.

Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu. Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.

Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya. Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram @adngadn.

Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP