Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mediasi Luhut, Haris Azhar dan Fatia Kembali Ditunda

Mediasi Luhut, Haris Azhar dan Fatia Kembali Ditunda Luhut, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan ulang agenda mediasi antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dengan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti terkait kasus pencemaran nama baik.

Mediasi yang dijadwalkan polisi pada Senin (25/10) hari ini, kembali diundur dan rencananya berlangsung pada awal November nanti.

"Mohon maaf, kemarin di info polisi hari ini ditunda ke Senin minggu depan. Atas permintaan Haris Azhar Dkk," ujar pengacara Luhut Binsar Panjdjaitan, Juniver Girsang saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (25/10).

Hal senada juga disampaikan Haris Azhar. Dia mengatakan bahwa pertemuan dengan pihak Luhut yang dikabarkan hari ini tidak jadi diselenggarakan.

"Ngga ada undangan ke saya untuk hari ini mediasi dengan siapapun," singkat Haris.

Sekedar informasi jika mediasi pertama sempat akan dilakukan pada Kamis (21/10) lalu. Akan tetapi tertunda, agenda yang diinisiasi penyidik polisi ini terhalang karena Luhut ada agenda kedinasan.

"Sudah ketemu dengan penyidik dan ternyata oh ternyata, acara hari ini ditunda oleh penyidik untuk waktu yang ditentukan kemudian dengan alasan kedinasan. Jadi alasan kedinasan dari penyidik," ucap dia.

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya. Kasus yang dilaporkan dugaan pencemaran nama baik serta gugatan perdata senilai Rp100 miliar.

Usut punya usut, pencemaran nama baik yang dimaksud Luhut ialah saat keduanya memaparkan hasil kajian beberapa lembaga yang termuat dalam video konten berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Jenderal BIN Juga Ada'.

Pelaporan sudah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT /POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. Dalam laporan itu, para pihak terlapor diduga melanggar Pasal 45 juncto pasal 27 undang-undang ITE.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Hakim Panas, Haris Azhar Sebut Kena Prank
VIDEO: Hakim Panas, Haris Azhar Sebut Kena Prank

Kubu Haris mendebat soal waktu pemeriksaan dirinya dan Fatia sebagai terdakwa.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
KPK dan Polda Metro Jaya Batal Bertemu Bahas Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri, Ini Penyebabnya
KPK dan Polda Metro Jaya Batal Bertemu Bahas Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri, Ini Penyebabnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti surat supervisi yang diajukan Polda Metro Jaya tentang dugaan pemerasan Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia

Massa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.

Baca Selengkapnya