Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Melanggar administratif, 16 warga negara asing dideportasi Imigrasi Depok

Melanggar administratif, 16 warga negara asing dideportasi Imigrasi Depok Imigrasi. merdeka.com

Merdeka.com - 16 warga negara asing (WNA) dideportasi Kantor Kelas II Imigrasi Depok, Jawa Barat. Mereka yang dideportasi terhitung sejak Januari hingga Agustus 2018. Ke-16 WNA tersebut dideportasi ke Negara asalnya karena masalah administratif.

"Mereka semua dideportasi sebanyak 16 orang karena penyalagunaan izin tunggal," kata Kepala Kanim II Depok Dadan Gunawan, Selasa (28/8).

16 WNA yang dideportasi itu diketahui ketika petugas melakukan razia. Mereka berasal dari sejumlah Negara.

Antara lain Kongo satu orang, Korea Selatan tiga, Belanda satu, Brazil satu, Nigeria dua, Amerika satu, Mesir dua, Guinea Bissau satu, Yaman satu, Spanyol satu, Inggris satu, dan Jepang satu orang.

"Mereka menyalahgunakan atau melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud tujuan pemberian izin tinggal," tukasnya.

Dia mengatakan, pihaknya rutin melakukan razia untuk menertibkan WNA yang tidak melengkapi surat izin. Pihaknya mengaku tidak tebang pilih melakukan razia terpadu.

"Petugas tentunya akan mengambil tindakan apabila ada orang asing yang melanggar keimigrasian," tegasnya.

Catatan pihaknya, dibandingkan tahun lalu pada November, Kantor Imigrasi Depok telah menerbitkan 1.331 izin tinggal bagi WNA. Dari 1.331, di antaranya 142 perpanjang visa on arrival, 377 perpanjangan izin kunjungan, 35 alih status izin kunjungan ke KITAS, dan 302 penerbitan KITAS baru.

Di tahun 2016, jumlah penerbitan izin tinggal yang diterbitkan Kantor Imigrasi Depok pada tahun 2017 terjadi penurunan. Tahun 2016, Imigrasi Depok menerbitkan total 1.087 izin tinggal.

"Kemudian (izin tinggal) yang terbanyak berdasarkan warga negara yakni di urutan pertama Korea Selatan, kedua Jepang, kemudian India, Australia dan terakhir Malaysia," ungkapnya.

Untuk penerbitan izin tinggal bagi WNA yang ada di Depok kebanyakan adalah untuk sekolah. Sedangkan lainnya adalah untuk bekerja, keluarga, anak, suami, istri pengikut TKA (Tenaga Kerja Asing) dan agama.

"Atau dalam rangka misionaris keagamaan, misalnya ada ulama dari Arab hendak melakukan ceramah di Depok, misalnya," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya

WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.

Baca Selengkapnya
Malah Cari Kerja, 176 WNA Dideportasi dari Bali, Paling Banyak Bule Asal Rusia
Malah Cari Kerja, 176 WNA Dideportasi dari Bali, Paling Banyak Bule Asal Rusia

Mereka dideportasi karena kegiatan selama di Bali tidak sesuai dengan tujuannya awal datang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya
Marak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah dan Sanksi Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Marak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah dan Sanksi Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay

Marak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay

Baca Selengkapnya
4 Pelaku Pedofil dan 16 Buronan Interpol Coba Masuk Bali
4 Pelaku Pedofil dan 16 Buronan Interpol Coba Masuk Bali

Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.

Baca Selengkapnya
Drama Manusia Terlantar: Rahasia Mengerikan Imigran Rohingya Menembus Aceh
Drama Manusia Terlantar: Rahasia Mengerikan Imigran Rohingya Menembus Aceh

Ketiga WNA tersebut hadir dalam persidangan tanpa didampingi penasihat hukum, kecuali didampingi ahli alih bahasa atau penerjemah.

Baca Selengkapnya
Meningkat Dibanding Tahun Sebelumnya, 378 Warga Negara Asing Dideportasi Imigrasi di Kuartal III 2024
Meningkat Dibanding Tahun Sebelumnya, 378 Warga Negara Asing Dideportasi Imigrasi di Kuartal III 2024

Pada 2023, ada 335 orang asing dideportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Baca Selengkapnya
Jika Seseorang Dideportasi, Siapa Yang Menanggung Biayanya?
Jika Seseorang Dideportasi, Siapa Yang Menanggung Biayanya?

Berdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.

Baca Selengkapnya
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

Baca Selengkapnya
Polda Metro Pulangkan 16 Pendemo yang Ditangkap saat Rusuh di DPR dan KPU
Polda Metro Pulangkan 16 Pendemo yang Ditangkap saat Rusuh di DPR dan KPU

Polda Metro Jaya memulangkan 16 pendemo yang ditangkap saat demo berujung ricuh di depan KPU dan DPR/MPR RI

Baca Selengkapnya
Hotel di Jaksel Digerebek Petugas Imigrasi, Delapan WNA Pembuat Dolar AS Palsu Ditangkap
Hotel di Jaksel Digerebek Petugas Imigrasi, Delapan WNA Pembuat Dolar AS Palsu Ditangkap

Apabila ditemukan cukup pelanggaran terhadap tindak pidana keimigrasian maka terhadap WNA tersebut dideportasi.

Baca Selengkapnya
Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Diperiksa Propam Buntut 16 Tahanan Kabur
Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Diperiksa Propam Buntut 16 Tahanan Kabur

Sejumlah tahanan yang kabur sudah ditangkap kembali.

Baca Selengkapnya