Melanggar administratif, 16 warga negara asing dideportasi Imigrasi Depok
Merdeka.com - 16 warga negara asing (WNA) dideportasi Kantor Kelas II Imigrasi Depok, Jawa Barat. Mereka yang dideportasi terhitung sejak Januari hingga Agustus 2018. Ke-16 WNA tersebut dideportasi ke Negara asalnya karena masalah administratif.
"Mereka semua dideportasi sebanyak 16 orang karena penyalagunaan izin tunggal," kata Kepala Kanim II Depok Dadan Gunawan, Selasa (28/8).
16 WNA yang dideportasi itu diketahui ketika petugas melakukan razia. Mereka berasal dari sejumlah Negara.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Bagaimana deportasi dilakukan? Mereka ditahan selama satu hari di kantor polisi dan Penjara Pusat. Pada gelombang kedua angka deportasi mencapai antara 500 dan 600 orang. Pada akhir Agustus 1915, sekitar 150 orang Armenia berkewarganegaraan Rusia dideportasi dari Konstantinopel ke pusat penampungan.
Antara lain Kongo satu orang, Korea Selatan tiga, Belanda satu, Brazil satu, Nigeria dua, Amerika satu, Mesir dua, Guinea Bissau satu, Yaman satu, Spanyol satu, Inggris satu, dan Jepang satu orang.
"Mereka menyalahgunakan atau melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud tujuan pemberian izin tinggal," tukasnya.
Dia mengatakan, pihaknya rutin melakukan razia untuk menertibkan WNA yang tidak melengkapi surat izin. Pihaknya mengaku tidak tebang pilih melakukan razia terpadu.
"Petugas tentunya akan mengambil tindakan apabila ada orang asing yang melanggar keimigrasian," tegasnya.
Catatan pihaknya, dibandingkan tahun lalu pada November, Kantor Imigrasi Depok telah menerbitkan 1.331 izin tinggal bagi WNA. Dari 1.331, di antaranya 142 perpanjang visa on arrival, 377 perpanjangan izin kunjungan, 35 alih status izin kunjungan ke KITAS, dan 302 penerbitan KITAS baru.
Di tahun 2016, jumlah penerbitan izin tinggal yang diterbitkan Kantor Imigrasi Depok pada tahun 2017 terjadi penurunan. Tahun 2016, Imigrasi Depok menerbitkan total 1.087 izin tinggal.
"Kemudian (izin tinggal) yang terbanyak berdasarkan warga negara yakni di urutan pertama Korea Selatan, kedua Jepang, kemudian India, Australia dan terakhir Malaysia," ungkapnya.
Untuk penerbitan izin tinggal bagi WNA yang ada di Depok kebanyakan adalah untuk sekolah. Sedangkan lainnya adalah untuk bekerja, keluarga, anak, suami, istri pengikut TKA (Tenaga Kerja Asing) dan agama.
"Atau dalam rangka misionaris keagamaan, misalnya ada ulama dari Arab hendak melakukan ceramah di Depok, misalnya," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaMereka dideportasi karena kegiatan selama di Bali tidak sesuai dengan tujuannya awal datang ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaMarak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca SelengkapnyaKetiga WNA tersebut hadir dalam persidangan tanpa didampingi penasihat hukum, kecuali didampingi ahli alih bahasa atau penerjemah.
Baca SelengkapnyaPada 2023, ada 335 orang asing dideportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya memulangkan 16 pendemo yang ditangkap saat demo berujung ricuh di depan KPU dan DPR/MPR RI
Baca SelengkapnyaApabila ditemukan cukup pelanggaran terhadap tindak pidana keimigrasian maka terhadap WNA tersebut dideportasi.
Baca SelengkapnyaSejumlah tahanan yang kabur sudah ditangkap kembali.
Baca Selengkapnya