Mempersempit ruang gerak pelarian Habib Rizieq
Merdeka.com - Pimpinan FPI Habib Rizieq Syihab ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan chat berbau pornografi oleh Polda Metro Jaya. Rizieq diketahui saat ini sedang berada di Arab Saudi dan bakal melakukan perlawanan hukum.
Polisi pun sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan Rizieq. "Jadi saya ingin menyampaikan tindak lanjut penyidik pada kasus Rizieq Syihab. Penyidik sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Nantinya polisi langsung menuju ke rumah Rizieq dan setelah itu langsung menuju ke kantor Imigrasi. "Penyidik akan datang ke rumah tersangka lalu ke Imigrasi," katanya/
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Bagaimana cara razia dilakukan? Adapun temuan lainnya yakni pada 14 Desember Polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan modus operandi disembunyikan dalam jaket. Barang bukti yang diamankan adalah 2.060 gram sabu dengan 4 orang tersangka,' lanjut Mukti.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana hukum mengatur pergaulan? Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara. Seluruh kalangan masyarakat, baik para petinggi atau bahkan pemerintah harus tetap menaati hukum yang berlaku di sebuah negara.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
Selain itu, polisi menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk melanjutkan kasus tersebut. "Penyidik juga hari ini menerbitkan SPDP dan kita kirimkan. Dalam melakukan kegiatan ini kita ikuti aturan yang sudah ada saat ini. Bukti yang didapat sesuai KUHAP dua alat bukti sudah cukup keterangan saksi, keterangan saksi ahli," pungkasnya.
Polisi juga akhirnya telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Rizieq Syihab. "Polda Metro Jaya sudah menerbitkan DPO, hari ini (Rabu) sudah diterbitkan DPO," kata Argo.
Kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu, pengeluaran DPO ini berdasarkan rapat hingga akhirnya mengeluarkan surat tersebut.
Penyidik Polda Metro Jaya pun tengah mempertimbangkan untuk merekomendasikan agar pihak Imigrasi segera mencabut paspor Rizieq Syihab.
"Kami sedang rapatkan nanti untuk meminta Imigrasi untuk mencabut paspornya atau kah nanti akan segera kami lakukan koordinasi untuk menerbitkan red notice. Nanti kami tunggu hasil rapat nanti siang," katanya.
Dia mengungkapkan, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap pergerakan Rizieq. Berdasarkan informasi yang telah dihimpun pihak kepolisian, pentolan FPI itu tengah berada di Arab Saudi.
"Tentu ada tim yang memantau ya. Langkah-langkah seperti opsi-opsi yang tadi masih kami lakukan," jelas Argo.
Dalam kasus ini, Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan membantu pihak kepolisian memulangka Rizieq Syihab yang saat ini diketahui tengah berada di Arab Saudi. Dirjen Imigrasi Ronnie Sompie menjelaskan prosedur dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk memulangkan Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013 tentang pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, pemulangan WNI untuk penyelidikan kasus hukum harus didasari pengajuan surat dari penyidik. Surat itu yang dijadikan dasar bagi Ditjen Imigrasi untuk berkoordinasi dengan KBRI dan imigrasi negara yang bersangkutan. Terkait rencana pemulangan Habib Rizieq, Ronny mengaku sudah bertemu dengan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana.
"Karena sudah ditetapkan sebagai tersnagka maka kita membutuhkan surat permintaan sebagai dasar agar kita bisa melakukan langkah-langkah mengembalikan yang menjadi DPO dari kepolisian untuk bisa kita serahkan kembali kepada penyidik Polri. Nah itu yang sedang kita lakukan pada saat ini," ujar Ronny.
Pihaknya masih menunggu kelengkapan surat dan berkas kasus Rizieq dari Polda Metro Jaya. Dia berharap berkas yang dibutuhkan untuk pemulangan Rizieq ke tanah air segera dilengkapi.
"Mudah-mudahan dari Polda Metro Jaya segera melengkapi sebagai dasar bagi direktorat jenderal imigrasi melakukan tugasnya," ucapnya.
"Ya kita sudah berkomunikasi tapi kan proses administrasi ini harus juga dilengkapi agar imigrasi melakukan tugasnya memang prosedural propesional dan proporsional seperti itu," tambahnya.
Sebelumnya, Rizieq sudah membantah soal chat dan kebenaran rekaman percakapan dirinya dengan Firza. Menurutnya, rekaman tersebut merupakan fitnah.
"Rekaman fitnah yang mengatasnamakan Firza dan saya itu adalah fitnah," tegasnya di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Rizieq, Firza juga telah membantah atas hal tersebut melalui pengacaranya, Yakub Arupalaka. "Di mana Firza menolak ada rekaman foto suara. Beliau menolak dan tidak tahu sama sekali," tuturnya.
Firza juga menegaskan bukan orang dalam chat bernada porno diduga bersama Rizieq. Firza juga menegaskan foto-foto vulgar dalam chat tersebut adalah bukan dirinya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemotor pengantar jenazah istri Habib Rizieq, Syarifah Fadhlun masuk ke Jalan Tol Jagorawi pada Minggu (17/12) lalu.
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun
Baca SelengkapnyaSiskaee akan mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab telah mengakhiri masa bebas bersyarat dan kini menjadi bebas murni pada hari, Senin (10/6)
Baca Selengkapnya